Jerit Tangis Ibunda Imam Masykur, Korban Culik-Bunuh Paspampres Mengadu ke Hotman Paris
Hotman sampai saat ini belum mengetahui pasal apa yang secara resmi disangkakan kepada para tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya.
Hotman Paris jadi bagian dari tim kuasa hukum keluarga korban
Jerit Tangis Ibunda Imam Masykur, Korban Culik-Bunuh Paspampres Mengadu ke Hotman Paris
Pengacara kondang Hotman Paris resmi menjadi bagian dari kuasa hukum keluarga Imam Masykur. Pemuda asal Aceh yang tewas dibunuh tiga anggota TNI serta satu sipil usai diculik dan dianiaya.
Bergabungnya Hotman bersama timnya diputuskan berdasarkan surat kuasa resmi. Setelah Ibunda Imam Masykur, Fauziah (47) datang langsung ke Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9).
"Saya ibu dari almarhum korban datang jauh-jauh ke Jakarta, untuk mencari keadilan anak kami dan keluarga kami. Bagaimana hukuman yang layak dan setimpal atas apa yang telah diperbuat kepada anak kami,"
kata Fauziah kepada wartawan di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9).
merdeka.com
Bahkan, Fauziah yang turut didampingi tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida (23) serta Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab disapa Hj Uma juga berencana meminta keadilan kepada Presiden Jokowi serta Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
"Saya mohon kepada Pak Presiden dan Pak Panglima TNI, untuk membantu kami mencari keadilan yang seadil-adilnya,"
kata Fauziah kepada wartawan di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9).
merdeka.com
Pada kesempatan itu, Hotman mendesak agar para tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana. Sebab ada waktu niat yang telah direncanakan para tersangka, sampai akhirnya membuang jasad Imam ke sungai.
"Kalau pembunuhan biasa kan berantem, mati. Nah itu otomatis mati, bukan tanpa direncanakan. Atau penganiayaan digebukin mati, nah kalau perencanaan lalu dibuang ke sungai udah jelas itu 340," kata Hotman.
Namun, Hotman sampai saat ini belum mengetahui pasal apa yang secara resmi disangkakan kepada para tersangka. Diantaranya tiga anggota TNI yang ditangani Pomdam Jaya/Jayakarta.
Yakni, Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad) dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda, Aceh yang sedang berada di Jakarta, serta Praka RM anggota Paspampres.
Kemudian tiga tersangka sipil yang ditangani Polda Metro Jaya, adalah inisial AM dan Heri merupakan penadah dari hasil kejahatan. Lalu, tersangka Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar anggota Paspampres, Praka RM alias Riswandi Manik.
"Nah itu yang sampai saat ini belum ada press rilis dari penyidik Danpomdam jaya apakah hanya 351 ayat 3, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang hanya 7 tahun hukumannya. Sedangkan kalau perencanaan (Pasal 340) kan bisa sampai hukuman mati," jelasnya.
Bahkan, Hotman menyamakan adanya perencanaan pembunuhan terhadap Imam. Seperti halnya kasus Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa ajudanya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Pembunuhan biasa sama pembunuhan berencana. Karena, prosesnya itukan lama kan pembicaraan telepon itu, kalau tidak kirim uang saya akan bunuh. Lalu apa bedanya dengan kasus Sambo miripkan dari segi waktu mirip-mirip kan," kata dia.
"Dia malah dengan tekan, dia mengatakan ibu kirim 50 juta kalau tidak saya bunuh. Itu sudah pasti perencanaan dong bukan lagi penganiayaan. Kalau penganiayaan itu digebukin tanpa ada ngomong-ngomong itu baru penganiayaan biasa," sambung Hotman.