Jokowi sebut Perppu ormas bentuk demokratis
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan digulirkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Ormas adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menindak ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam perjalanannya agar Perppu tersebut menjadi Undang-undang banyak yang kontra sehingga munculnya gugatan sana-sini.
Jokowi mengaku tidak mempermasalahkannya karena ini merupakan negara demokrasi. "Perppu itu sudah demokratis. Kan sekarang Perppu itu ada di DPR. Itu ada yang setuju dan tidak setuju. Nanti maju ke judical review di MK. Ada mekanisme yang ditempuh. Jadi ini tidak bisa dikatakan (bentuk) agresif (pemerintah)," kata Jokowi alam silaturahmi bersama pengurus PP Persis di Masjid Persis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (17/10) malam.
Perppu itu sendiri saat ini tengah bergulir di DPR. Beberapa fraksi di DPR juga belum satu suara soal Perppu ormas tersebut.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
-
Apa yang dibahas Jokowi dengan Parmusi? Dalam pertemuan itu, Jokowi membahas mengenai pemilu 2024 dan masalah Rempang.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang memimpin rapat paripurna DPR? Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasan rapat paripurna DPR tidak lagi menyebutkan jumlah kehadiran anggota dewan secara virtual.
-
Kenapa Jokowi minta Parmusi jaga kondusifitas Pemilu? 'Bapak presiden memberikan pesan agar supaya Parmusi juga ikut menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan dalam rangka menyambut tahun politik 2024 agar pemilu dapat dilaksanakan secara aman damai jujur adil tepat pada tanggal 14 Februari yang akan datang,'
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
"Bisa saja batal di DPR kan. Di situ ada mekanisme politis kalau itu tidak sesuai dengan UU lebih tinggi. Ini sudah sangat terbuka. Silakan bukan hanya perpu ormas," ujarnya.
Dia juga mencontohkan, keoknya gugatan di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan terhadap 3.153 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap tidak sejalan.
"Dulu saat kita akan menghilangkan 3.153 Perda. Ada yang gugat di MK pemerintah kalah. Perdanya hidup lagi. Itu konsekuensi mekanisme hukum. Jadi perpu ormas sama. Kan banyak yang digugat pasalnya. Silakan kita ga tutupi. Itu mekanisme hukum," tandasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal ini, fraksi PDIP berkomitmen akan terus berjuang dan memastikan demokrasi di Indonesia tetap berjalan
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaHal ini lantaran Parlemen yang membatalkan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu atau Pilkada.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaMasinton Pasaribu menemui para demonstran dalam aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR
Baca Selengkapnya