Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi Tunggu Sidang DKPP untuk Keluarkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan

Jokowi Tunggu Sidang DKPP untuk Keluarkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Jokowi buka raker kepala perwakilan RI. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota KPU. Selama SK tersebut belum diterbitkan, Wahyu masih berstatus anggota KPU.

Pramono menjelaskan bahwa penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Setelah itu, pimpinan KPU harus terlebih dahulu mengajukannya ke Jokowi.

"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," jelas Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1).

Orang lain juga bertanya?

Meski Wahyu secara terbuka telah mengundurkan diri sebagai anggota KPU, Pramono mengatakan Jokowi ingin menghargai proses yang tengah dilakukan DKPP. SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidang.

"Ya kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," ucap dia.

DKPP menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Tampak hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman.

Sidang yang digelar sekitar pukul 14.00 WIB di Gedung KPK ini akan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

"Kami akan memeriksa WS (Wahyu Setiawan) di KPK dengan menghadirkan pengadu, KPU dan Bawaslu, dan juga WS," ujar Plt Ketua DKPP Muhammad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Wahyu Jadi Tersangka KPK

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan. Wahyu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.

Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan 3 tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD
Jokowi Terbitkan Keppres Pemecatan, AWK Ajukan Surat Penundaan PAW di DPD

Alasannya, AWK sedang menggugat BK ke PTUN terkait pemacetannya sebagai anggota DPD.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya
Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya

Jokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya
Jokowi Segera Kirim Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg
Jokowi Segera Kirim Nama Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Tunggu Administrasi Selesai di Setneg

Nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung

Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Jokowi Teken Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Presiden Jokowi telah meneken Keppres tentang pemberhentian tidak hormat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya