Jual 1 kg sabu ke polisi, 2 pengedar dihukum 13 tahun penjara
Merdeka.com - Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar, dua pengedar narkotika dijatuhi hukuman masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurangan. Keduanya terbukti bersalah menjual 1 Kg sabu.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/12). Majelis menyatakan Syaifun dan Dani terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa Syaifun Nur Idris dan Dani Abu Bakar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai narkotika gologan IA bukan tamanan dengan jumlah lebih dari 5 gram," ucap Erintuah.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Ganjar dan Mahfud menghadapi putusan MK? 'Saya dengan Pak Mahfud orang yang sangat taat pada konstitusi, apapun pasti akan kita ikuti,' kata Ganjar, saat diwawancarai di Hotel Mandarin, Jakarta, Senin (22/4).
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana Rebecca menanggapi hukuman tersangka? Rebecca puas dengan hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim dan mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam mengungkap kasus tersebut. Ungkapan Rebecca 'Intinya semua sudah diwakilkan bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,' ucap Rebecca di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Bagaimana respon Ganjar-Mahfud terhadap kejadian ini? Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Andi Widjajanto menjelaskan terkait insiden pendukung nomor urut tiga Ganjar-Mahfud yang mengacungkan 3 jari saat debat capres, pada Minggu (7/1). Andi mengatakan, hal tersebut terjadi lantaran pendukung merasa senang capres nomor urut 2 Prabowo Subianto setuju dengan gagasan Ganjar Pranowo.
Menyikapi putusan majelis hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendy juga menyampaikan sikap serupa.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Perkara ini bermula saat petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap Syaifun dan Dani di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, 20 April 2017. Mereka tertangkap tangan menjual 1 Kg sabu kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami jaringan narkoba tersangka R dan A ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dimana salah satu tersangka ada pegawai Lapas.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang diamankan adalah IS alias T (29) dan IS alias B (32).
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan lapas di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaSelain hukuman pidana dua puluh tahun, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaKetiga pelaku mengedarkan narkoba berasal dari jaringan peredaran sabu-sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaDua personel Polda Aceh, AKBP AP dan Aipda SS ditangkap tim dari Polresta Banda Aceh karena diduga terlibat peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaKedua prajurit TNI AD itu ditangkap di Pontianak saat membawa sabu dari Malaysia.
Baca SelengkapnyaFakta baru dua anggota Polda Jawa Timur terdakwa kasus peredaran narkoba, bakal mendekam di penjara.
Baca Selengkapnya