Kabareskrim ancam hukum polisi yang tak netral di Pilkada
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar memperingatkan anggotanya agar bersikap netral dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Desember nanti. Menurutnya, apabila ditemukan ada anggota yang memihak kepada salah satu calon kepala daerah maka tak segan-segan memberikan sanksi.
"Dalam kesempatan itu, Polri bersikap netral dan tidak ikut atau membantu salah satu pihak calon kepala daerah. Dalam kehidupan politik, Polri tidak boleh melibatkan diri pada kehidupan politik praktis. Netralitas polri tidak hanya menyangkut lembaga atau institusi saja melainkan juga personal," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/10).
Anang menuturkan bahwa netralitas Polri sudah tertuang dalam Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. Hal itu tertuang jelas dalam pasal 6 huruf H dab pasal 12.
-
Bagaimana aksi arogansi Ketua PP? Dengan nada tinggi pria itu sampai memarahi pengemudi itu hingga adu cekcok terjadi.'Koe anak e sopo? Iki wilayahku, koe seng mundur,' kata pria itu.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Bagaimana cara Panwascam menyampaikan pengunduran diri? Ia bersama 2 komisioner lainya melayang surat penguduran diri pada 26 Januari 2024.
-
Siapa yang dipecat oleh PDIP? PDIP telah memecat Cinta Mega usai ketahuan diduga main judi slot Politikus PDIP Cinta Mega akhirnya dipecat oleh partai, usai ketahuan diduga bermain judi online slot saat rapat paripurna bulan lalu.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Pasal 6, setiap anggota polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Pasal 12, setiap anggota dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," jelas Anang.
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menegaskan bahwa apabila ditemukan anggota Polri melakukan berpihak kepada salah satu calon adalah bentuk pelanggaran. Nantinya, kata dia, sanksi dapat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Itu ada dalam pasal 21, sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH, yang melakukan pelanggaran kalau Polri diketahui menjadi anggota dan pengurus partai, kemudian telah diperingatkan tapi tetap mempertahankan statusnya," pungkasnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaSeluruh PNS diminta bersikap netral menghadapi Pemilu 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaTerkait netralitas ASN di momen politik sudah sangat jelas. Azwar Anas menegaskan sudah disiapkan sanksi bagi ASN yang tidak netral.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaSanksi kepada ASN yang tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk mencegah penggunaan fasilitas jabatan atau negara, serta mencegah adanya keputusan dan/atau tindakan yang dapat menguntungkan.
Baca SelengkapnyaNetralitas PNS menjadi salah satu kunci keberhasilan dari pesta demokrasi terbesar di dunia.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Satpol PP di Garut yang viral mendeklarasikan dukungannya kepada Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dilaporkan ke Bawaslu Jabar, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaAgus Subiyanto akan memberikan penekanan aspek yuridis, sesuai dengan UU TNI dan UU pemilu bahwa prajurit TNI tidak boleh berpolitik praktis.
Baca Selengkapnya