Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kabareskrim pastikan usut laporan Bawaslu soal pelanggaran kampanye PSI

Kabareskrim pastikan usut laporan Bawaslu soal pelanggaran kampanye PSI Kabareskrim usai hadiri laporan kerja KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan akan mengusut laporan Bawaslu terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Partai yang digawangi Grace Natalie itu diduga melakukan kampanye di luar jadwal.

"Pasti, penyelidikan," kata Ari di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/5).

Jendral bintang tiga ini optimis bahwa pihaknya bersama Setra Gakkumdu dapat menyelesaikan laporan Bawaslu tak lebih dari batas waktu yang ditentukan, yakni 14 hari.

Sebagaimana diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.

"Insya Allah ya," ucap Ari.

Sebelumnya, Bawaslu melaporkan dua pengurus PSI ke Bareskrim Polri. Hal ini merupakan tindak lanjut temuan Bawaslu dan pembahasan di sentra gakkumdu (penegakkan hukum terpadu) terkait dugaan kampanye di luar jadwal.

"Dari temuan ini, kami sebutkan ada dua terlapor yang diduga, yakni Sekjen Raja Juli Antoni dan Chandra Wiguna selaku wakil sekjen," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 17 Mei 2018.

Munculnya dugaan iklan tersebut disebabkan partai yang dipimpin oleh Grace Natalie itu muncul di beberapa media cetak nasional dan daerah pada 23 April 2018. Iklan tersebut menampilkan identitas partai seperti lambang partai dan nomor urut peserta pemilu.

Selain itu, ditampilkan juga di dalamnya foto Jokowi, serta hasil survei partai dengan judul 'Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo' yang berisi nama dan foto calon cawapres juga calon menteri periode 2019-2024.

Laporan Bawaslu ini diterima oleh Bareskrim Polri pada tanggal 17 Mei 2018, sekitar pukul 09.30 WIB, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018

Adapun isi Pasal 492 dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU (Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kunrngan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Reporter: Hanz SalimSumber : Liputan6.com (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI Soal Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Laporan dibuat TPDI itu dilakukan Petrus Selestinus, Roy Suryo dan empat orang lainnya pada Senin (4/3).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia
Terima Surat dari PPATK soal Transaksi Janggal pada Masa Kampanye, Bawaslu: Bersifat Rahasia

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya telah menerima surat dari PPATK terkait transaksi janggal pada masa kampanye.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak Drastis di Real Count, Begini Langkah Bawaslu
Suara PSI Melonjak Drastis di Real Count, Begini Langkah Bawaslu

Sehingga, jika adanya dugaan pelanggaran, bagi Bawaslu yang harus mereka lihat disebutnya adalah dokumennya.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra
Bawaslu Akui Ada Penggelembungan Suara ke PSI dan Partai Lain, Ini Respons Gerindra

Gerindra merespons adanya penggelembungan suara terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis
Bawaslu Bakal Panggil ASN Diduga Ikut Politik Praktis

Sampai saat ini belum ada laporan masyarakat terkait kasus itu, sehingga bawaslu punya kewenangan untuk memanggil berdasarkan pemberitaan di media.

Baca Selengkapnya
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang
Satgas Gakkumdu Usut 17 Kasus Tindak Pidana Pemilu, Ada Politik Uang

Total 75 laporan hasil dari penyidikan Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar
Bawaslu RI Turun Tangan Usut Dugaan Kampanye dalam Gereja di Makassar

Video dugaan kampanye dalam gereja di Sulawesi Selatan tersebar di media sosial (medsos). Kasus itu menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca Selengkapnya
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana
Kaesang Posting Kegiatan Kampanye PSI, Bawaslu Sebut Jika Ada Pelanggaran Bisa Dipidana

Bawaslu telah melakukan langkah cepat dengan meminta menurunkan konten Kaesang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya