Kabareskrim sebut pelaporan Wadir Tipikor ke Novel Baswedan urusan pribadi
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menilai bahwa laporan yang dibuat oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kombes Erwanto Kurniadi di Polda Metro Jaya terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan masalah pribadi.
"Kalau itu sih urusan pribadinya masing-masing, merasa tersinggung ya kan dan lain sebagainya," kata Ari di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Laporan yang dibuat oleh Erwanto terhadap Novel, menurutnya merupakan hak pribadi masing-masing individu. Sehingga, dia menegaskan pelaporan bukan atas nama kelembagaan.
-
Siapa yang bisa dilapor? KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang tidak boleh tahu informasi pribadi? Informasi KeuanganDetail seperti nomor rekening bank, informasi kartu kredit, gaji, atau detail utang harus dijaga ketat. Memberikan informasi ini kepada orang yang tidak dikenal atau dipercaya dapat mengakibatkan pencurian identitas atau penipuan.
"Nanti secara kelembagaan kita punya pimpinan ya gimana bagusnya. Tetapi itu haknya pribadi," ujarnya.
Jendral bintang tiga itu menyebut bahwa selama ini hubungan antara lembaga Polri dengan KPK berjalan dengan baik. "Kalau antar lembaga saya kira bagus, antara Polri dengan KPK bagus sekali," tandasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul menambahkan bahwa laporan yang dibuat oleh Erwanto itu tidak ada kaitannya dengan hubungan kelembagaan antara Polri dengan KPK. Menurutnya, Polri dengan KPK selalu melakukan kordinasi secara rutin.
"Kalau benturan tuh secara apa, organisasi kan tidak. kita bangun kerja sama, kita bangun nota kesepahaman, kita bangun komunikasi. Kita berkoordinasi rutin, kita berkolaborasi, misalnya ada bantuan-bantuan penangkapan personel Polri maka bantu penangkapan," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
"Artinya kerjasama ini terus dibangun dan kita sudah punya pengalaman sebelumnya yang mungkin ya kita harus menjaga supaya tidak terulang kembali. Dan potensi terulang kembali itu ada atau tidak, sampai saat ini tidak ada karena kita semakin Solid hubungan antar lembaga seperti itu," tutupnya.
Laporan yang dibuat Erwanto telah diterima polisi dengan nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaLaporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron sebelumnya melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaUsai dilindungi, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan baik dalam ranah pidana maupun perdata.
Baca SelengkapnyaAiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaIa menegaskan bahwa KPK tidak ada pembatalan mengenai klarifikasi atas dugaan gratifikasi.
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaHasto tak mau ambil pusing soal laporan yang mempermasalahkan wawancaranya.
Baca Selengkapnya