Kalah di PTUN, Romi serang Hakim Teguh Satya Bhakti
Merdeka.com - Ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy menyesalkan hasil putusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz. Pria yang akrab disapa Romi ini kemudian membandingkan atas putusan yang sama dalam kasus Patrialis Akbar.
"Otomatis buat putusan tadi tak berarti apa-apa. Enggak ada artinya, makanya tadi hakim tidak mencabut skorsingnya artinya mereka tahu putusan tadi tidak berarti apa-apa. Presiden saja dibatalin, apalagi Menteri, kan hakimnya sama dia juga," kata Romi kepada wartawan di Resto Pulau Dua, Jakarta, Rabu (25/2).
Sekedar informasi, Hakim PTUN yang mengabulkan gugatan Djan yakni Teguh Satya Bhakti. Hakim ini juga pernah membatalkan SK Presiden SBY yang menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim MK.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
Selain itu, dengan diambilnya banding atas putusan PTUN tersebut, Romi mengaku seluruh kader dan petinggi daerah Partai berlambang Kabah tersebut bisa memahaminya.
"Pilkada mereka tidak masalah. Mereka memahami proses peradilan PTUN itu kan bertingkat. Sampai putusan hukum belum in kracht, maka putusan itu tidak berlaku dan berlaku proses hukum lama yang diputuskan Kemenkum HAM," tandasnya.
Seperti diketahui, PTUN yang dipimpin oleh hakim Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan kubu Djan Faridz terhadap kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Dengan putusan ini, SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romi batal.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Permohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPatra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, keputusan PTUN tersebut akan berimplikasi panjang.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaRomy menyebut, kemungkinan judicial review di Mahkamah Agung atas kedudukan hukum Nota Dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaHotman Paris masih belum puas mendengar jawaban Romo Magnis selaku saksi ahli kubu Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU
Baca Selengkapnya