Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kalah gugatan Rp 8,2 M, Gedung Danamon Pekanbaru akan dilelang

Kalah gugatan Rp 8,2 M, Gedung Danamon Pekanbaru akan dilelang danamon. bdadesign.co.id

Merdeka.com - Christ Weindreis memenangkan gugatan terhadap Bank Danamon Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/4), selanjutnya akan dilakukan Aanmaning (teguran atau peringatan) terhadap Bank swasta tersebut.

PN Pekanbaru merencanakan melakukan pemanggilan yang akan dihadiri langsung oleh Christ Weindreis didampingi Penasihat Hukumnya Aswin E Siregar SH sebagai penggugat dan Bank Danamon diwakili Penasihat Hukumnya Intan Permata Suri SH selaku tergugat.

Dalam peringatan itu, Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH meminta agar pihak Bank Danamon untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No : 152/PDT/2012/PTR tertanggal 25 April 2013 dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Nommy HT Siahaan SH.

Putusan tersebut meminta pihak Bank Danamon membayar kerugian Materil penggugat Christ Weindreis Rp 8,25 miliar lebih. Dan paling lambat sudah dilaksanakan sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti. Jika tidak, akan dilakukan penetapan eksekusi Gedung Bank Danamon di Jalan Wahid Hasyim.

Menurut Aswin E Siregar, dalam peringatan itu Ketua PN Pekanbaru meminta Bank Danamon segera membayar Rp 8,25 miliar lebih. "Kalau tidak dibayar atau tidak dipatuhi setelah teguran sesuai jatuh tempo maka dilakukan eksekusi Lelang," ujar Aswin.

Terkait dengan peringatan itu Kuasa Hukum PT Bank Danamon, Intan Permata Suri SH mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Bank Danamon. "Sebab batas waktunya sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti," ucap Intan.

Aswin Siregar mengharapkan agar Bank Danamon membayar sukarela putusan yang sudah Inkrah tersebut. "Sebab jika tidak dibayar tentunya itu berpotensi menurunkan tingkat kredibilitas Bank dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Danamon," ungkap Aswin.

Data di PN Pekanbaru menyebutkan, Christ Windreis mengajukan gugatan terhadap Bank Danamon ke PN Pekanbaru karena tanah yang dibelinya dalam lelang yang sah seluas 10.352 meter persegi pada tanggal 21 Januari 1986 atas nama Ernawati di Jalan Arifin Ahmad dan telah dibayar Rp 349,373 juta lebih namun penggugat tidak bisa menguasainya.

Hasilnya Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Togi Pardede SH dalam Putusannya No : 176/PDT.G/2011/PN.PBR mewajibkan Bank Danamon membayar Rp 8.281 miliar dengan rincian 10.352 meter persegi dikali Rp 800 ribu. Atas Putusan itu pihak Bank Danamon banding ke PT Riau. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya
Bobby Nasution Bakal Robohkan Mal Centre Point, Ini Alasannya

Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.

Baca Selengkapnya
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran
Pajak Retribusi Akhirnya Dicicil Usai Alat Berat 'Dipajang' Depan Mal Centre Point, Bobby Tunda Pembongkaran

Dari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta
KPK Lelang Rumah Milik Mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB, Seharga Rp292 Juta

Rumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
Setelah 41 Tahun Berdiri, Hotel Legendaris Garden Palace Akhirnya Dieksekusi
Setelah 41 Tahun Berdiri, Hotel Legendaris Garden Palace Akhirnya Dieksekusi

Proses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar

Lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point karena Tunggak Pajak Retribusi Rp250 Miliar

Pada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani
KPK Lelang Emas 2,5 Kg dan Tas Mewah Milik Koruptor Eks Rektor Unila Karomani

Harta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya