Kalah gugatan Rp 8,2 M, Gedung Danamon Pekanbaru akan dilelang
Merdeka.com - Christ Weindreis memenangkan gugatan terhadap Bank Danamon Pekanbaru di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Kamis (24/4), selanjutnya akan dilakukan Aanmaning (teguran atau peringatan) terhadap Bank swasta tersebut.
PN Pekanbaru merencanakan melakukan pemanggilan yang akan dihadiri langsung oleh Christ Weindreis didampingi Penasihat Hukumnya Aswin E Siregar SH sebagai penggugat dan Bank Danamon diwakili Penasihat Hukumnya Intan Permata Suri SH selaku tergugat.
Dalam peringatan itu, Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH meminta agar pihak Bank Danamon untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau No : 152/PDT/2012/PTR tertanggal 25 April 2013 dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr Nommy HT Siahaan SH.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Dimana Gubernur Sumbar minta bantuan dana? 'Kami telah menyampaikan dampak-dampak kerusakan dan kemudian juga beberapa dukungan dari Komisi V di antaranya adalah dukungan peralatan untuk BNPB dan peralatan untuk PUPR dalam rangka untuk darurat,' kata Mahyeldi di Komisi V DPR RI, Kamis (16/5) malam.
-
Bagaimana cara mengajukan pinjaman dana dengan BPKB di Pegadaian? Menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.Mendatangi kantor Pegadaian terdekat.KMengisi formulir pengajuan gadai BPKB motor yang disediakan.Menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat kelengkapan.Tim Mikro atau Pemutus Kredit menyetujui nilai pinjaman.Petugas menginformasikan nominal pinjaman kepada nasabah.Petugas menyerahkan uang pinjaman kepada nasabah secara tunai maupun transfer.
Putusan tersebut meminta pihak Bank Danamon membayar kerugian Materil penggugat Christ Weindreis Rp 8,25 miliar lebih. Dan paling lambat sudah dilaksanakan sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti. Jika tidak, akan dilakukan penetapan eksekusi Gedung Bank Danamon di Jalan Wahid Hasyim.
Menurut Aswin E Siregar, dalam peringatan itu Ketua PN Pekanbaru meminta Bank Danamon segera membayar Rp 8,25 miliar lebih. "Kalau tidak dibayar atau tidak dipatuhi setelah teguran sesuai jatuh tempo maka dilakukan eksekusi Lelang," ujar Aswin.
Terkait dengan peringatan itu Kuasa Hukum PT Bank Danamon, Intan Permata Suri SH mengaku akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan Bank Danamon. "Sebab batas waktunya sampai tanggal 5 Mei 2014 nanti," ucap Intan.
Aswin Siregar mengharapkan agar Bank Danamon membayar sukarela putusan yang sudah Inkrah tersebut. "Sebab jika tidak dibayar tentunya itu berpotensi menurunkan tingkat kredibilitas Bank dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Bank Danamon," ungkap Aswin.
Data di PN Pekanbaru menyebutkan, Christ Windreis mengajukan gugatan terhadap Bank Danamon ke PN Pekanbaru karena tanah yang dibelinya dalam lelang yang sah seluas 10.352 meter persegi pada tanggal 21 Januari 1986 atas nama Ernawati di Jalan Arifin Ahmad dan telah dibayar Rp 349,373 juta lebih namun penggugat tidak bisa menguasainya.
Hasilnya Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai Togi Pardede SH dalam Putusannya No : 176/PDT.G/2011/PN.PBR mewajibkan Bank Danamon membayar Rp 8.281 miliar dengan rincian 10.352 meter persegi dikali Rp 800 ribu. Atas Putusan itu pihak Bank Danamon banding ke PT Riau. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mal Centre Point sempat menunggak pajak retribusi sebesar Rp250 miliar.
Baca SelengkapnyaDari tunggakan Rp250 miliar, pengelola mal Centre Point telah membayar Rp107 miliar.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaRumah yang dilelang tersebut berada di kawasan Palembang, Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaMardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca SelengkapnyaPada tahun 2021, Mal Centre Point juga pernah disegel lantaran belum membayar PBB.
Baca SelengkapnyaHarta rampasan dari Karomani ini dilelang lantaran vonis 10 tahun terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya