Setelah 41 Tahun Berdiri, Hotel Legendaris Garden Palace Akhirnya Dieksekusi
Proses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Setelah 41 tahun berdiri, hotel yang cukup legendaris yang terletak di tengah-tengah kota Surabaya, Kamis (19/12) kemarin akhirnya dieksekusi oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang melalui penetapan eksekusi Pengadilan Niaga Surabaya.
Hotel yang sebelumnya dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI) itu sempat berjalan tersendat-sendat lantaran digugat pailit oleh para karyawannya.
Hal itu dilakukan para karyawannya, lantaran tak diberi pesangon saat di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui Pengadilan Niaga Surabaya, para karyawan Hotel Garden Palace mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI di Pengadilan Niaga Surabaya. Perjuangan para karyawan itu berhasil dan hotel Garden Palace dinyatakan pailit dengan tagihan utang Rp163 miliar.
Setelah dinyatakan pailit, hotel tersebut lalu dilelang oleh Bank Victoria. PT Tunas Unggul Lestari (TUL) pun dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Proses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Sepat Ricuh
Eksekusi sempat berjalan ricuh lantaran pihak hotel melakukan perlawanan dengan memblokir jalan masuk hotel.
Suasana proses pembacaan penetapan eksekusi oleh Juru Sita, Darmanto Dahclan awalnya berjalan lancar. Juru Sita dari Pengadilan Niaga Surabaya itu dapat membacakan penetapan eksekusi dari awal hingga akhir.
Usai pembacaan penetapan eksekusi, Juru Sita tidak dapat langsung memasuki hotel yang menjadi obyek perkara karena pintu masuk hotel ditutup dan diblokir dengan menggunakan barang-barang hotel.
Selain itu, beberapa orang yang diduga menjadi suruhan pihak hotel juga sempat melarang Juru Sita dan tenaga angkut memasuki lobi hotel.
Kericuhan sempat terjadi karena beberapa orang suruhan pihak hotel melawan petugas. Juru Sita pengadilan bahkan terpaksa harus memecahkan pintu lobi hotel yang terbuat dari kaca itu karena digembok.
Namun perlawanan tidak berlangsung lama karena aparat Kepolisian langsung mengamankan sejumlah massa yang berusaha menghalangi jalannya eksekusi.
Alasan Eksekusi
Pengacara PT TUL, Lardi, mengatakan bahwa perlawanan dari termohon eksekusi sesuatu yang wajar. Jika ada pihak yang menentang eksekusi, maka harus bisa menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.
Lardi menambahkan, kliennya membeli aset dari lelang Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Aset hotel seluas 4.350 meter persegi dilelang karena PT MAMI tidak bisa melunasi tagihan kredit di Bank Victoria.
"Sesuai aturan, pemenang lelang harus dilindungi undang-undang," kata Lardi.
“Yang melelang Bank Victoria dan kami sebagai pemenang lelang,” kata Lardi
Lardi belum memastikan akan dijadikan apa aset Hotel Garden Palace setelah dikuasai kliennya. "Apakah nanti akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami," pungkasnya.
Sementara itu, Pengacara PT MAMI, perusahaan yang menaungi Hotel Garden Palace, Shoinuddin Umar berkeberatan dengan eksekusi tersebut. "Perkara kami dibilang dicabut, padahal kami tidak pernah mencabutnya," kata Umar.
Menurut dia, harga hotel juga terbilang sangat murah. PT TUL mendapatkannya dari lelang hanya seharga Rp 211 miliar. "Padahal, harga wajar aset bisa mencapai Rp 600 miliar. Ini banyak kejanggalan. Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak-pihak yang terkait eksekusi ini," ujarnya.