Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, Spanduk Caleg Bertebaran di Jalanan Lumajang

Kampanye Pemilu 2024 Belum Mulai, Spanduk Caleg Bertebaran di Jalanan Lumajang Spanduk Caleg Bertebaran di Jalanan Lumajang. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah baliho dan spanduk yang digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kini sudah banyak bermunculan. Wajah para caleg dan bendera partai yang lolos verifikasi pun nampak terpampang di sejumlah titik keramaian.

Padahal sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa masa kampanye dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Kendati demikian, hal itu tidak dihiraukan oleh peserta Pemilu untuk Dapil Lumajang. Sejumlah banner dan baliho sudah berjejer di jalanan Kabupaten Lumajang yang merusak keindahan kota.

Orang lain juga bertanya?

Ketua KPU Kabupaten Lumajang Yuyun Baharita mengatakan, banyaknya banner calon peserta Pemilu yang bertebaran sebelum masuk masa kampanye menjadi wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau kita ini kan ada tahapannya, sekarang masih dalam tahapan pembentukan tim adhoc, belum masuk ke penyelenggaraan pemilunya, jadi kalau kita mau tindak belum bisa," kata Yuyun pada Sabtu (14/1).

Menurutnya, spanduk Caleg Pemilu yang saat ini terpampang bukan termasuk dalam kategori kampanye pemilu. Hal itu menjadi urusan perizinan Pemda karena memang belum masuk tahapan pemilu.

Senada, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Lumajang Akhmad Mujaddid mengatakan, pihaknya masih menunggu aturan kampanye dari KPU agar bisa melakukan penertiban baliho.

Bahkan, hanya untuk melakukan teguran kepada tim sukses masing-masing peserta pemilu yang sudah memasang banner, menurut Mujaddid, juga belum bisa dilakukan.

"Aturannya kan belum ada karena memang ini belum waktunya kampanye, jadi selama belum ada aturan kita belum bisa menertibkan, jangankan itu memberi teguran saja kita belum bisa, karena memang harus ada regulasinya dulu dari KPU," jelasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pilkada Mulai Bertebaran di Bekasi
FOTO: Penampakan Alat Peraga Kampanye Pilkada Mulai Bertebaran di Bekasi

Meski masa kampanye Pilkada Serentak 2024 belum dimulai, alat peraga tampak bertebaran di berbagai kota. Salah satunya Bekasi.

Baca Selengkapnya
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta
FOTO: Belum Masuk Masa Kampanye, Atribut Partai Politik Mulai Bertebaran dan Merusak Pemandangan Kota Jakarta

Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.

Baca Selengkapnya
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan
FOTO: Penampakan Spanduk dan Baliho Kampanye Bertebaran di Jakarta: Rusak Pemandangan hingga Langgar Aturan

Menjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.

Baca Selengkapnya
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip
FOTO: Rusak Pemandangan Ibu Kota, Deretan Alat Peraga Kampanye Ubah JPO Ini Jadi Mirip "Mading"

Pemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye
FOTO: Meski Dilarang, Angkutan Umum Tetap Jadi Sasaran Pemasangan Alat Kampanye

Jelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Baliho Caleg Semrawut Bikin Geram, Sampai Memakan Korban
Baliho Caleg Semrawut Bikin Geram, Sampai Memakan Korban

Naasnya baliho yang dipasang caleg membawa petaka bagi masyarakat

Baca Selengkapnya
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu
Temui Baliho Caleg & Parpol Ganggu Pengendara, Polisi Gandeng Satpol PP hingga Bawaslu

Tidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas

Baca Selengkapnya
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok
FOTO: Petugas Gabungan Tertibkan Puluhan Baliho Kampanye Bermasalah di Depok

Baliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.

Baca Selengkapnya
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti
FOTO: Masa Tenang Pemilu 2024, Alat Kampanye yang Bikin Kumuh Mulai Dicopoti

Berbagai atribut kampanye yang bertebaran dan menyebabkan pemandangan kota terlihat kumuh akhirnya mukai ditertibkan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil
Bawaslu Larang Pasang Stiker Kampanye di Bus Transjakarta: Kalau Mau Branding, Sewa Mobil

Bawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.

Baca Selengkapnya
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk
Dinilai Menganggu Kenyamanan Kota, Satpol PP Minta Bacaleg Tertib dalam Pasang Spanduk

Satpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya