Kapolri tantang Bareskrim telisik korupsi dalam prostitusi artis
Merdeka.com - Mucikari, Robbie Abbas, pemilik bisnis prostitusi yang melibatkan artis, ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Dia sempat menyebut pelanggan para artis dari kalangan pengusaha, pejabat dan anggota dewan.
Bila benar kalangan pejabat ada yang ikut memakai jasa PSK, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyebut kasus prostitusi artis itu bisa dikategorikan dugaan korupsi. Tapi bila yang terlibat swasta tentu tidak bisa dijerat. Karena itulah dia menugaskan Bareskrim Polri untuk menyelidiki secara detail kasus ini.
"Saya bilang pada Bareskrim, kalau kalian bisa membawa ini pada kasus korupsi, kalian hebat. Di mana jika yang makai ini orang negeri, ya jadi bagian. Kalau swasta ya enggak jadi bagian korupsi," ujar Badrodin saat silaturahmi bersama MUI di gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang bisa dikenai hukuman? Perusahaan dapat dikenai denda hingga USD7,85 juta atau Rp128 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar. Seseorang dapat dikenai hukuman penjara hingga sepuluh tahun, dan denda hingga USD1,56 juta atau Rp25,4 miliar, atau tiga kali lipat jumlah kekurangan pembayaran, mana yang lebih besar.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Mengapa vonis Karen Agustiawan lebih ringan dari tuntutan? Maryono menjelaskan terdapat beberapa hal yang meringankan vonis Karen sehingga lebih rendah dari tuntutan, yakni terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak memperoleh hasil tindak pidana korupsi, memiliki tanggungan keluarga, serta mengabdikan diri untuk Pertamina walaupun telah mengundurkan diri.
Ditambahkannya, jika melihat kasus ini dalam ranah pidana sesungguhnya hukuman yang diterima tak akan terlalu berat. Selain itu, kasus seperti ini hanya bisa menjerat mucikari saja.
"Kalau dari aspek pidana barangkali memang pelanggarannya termasuk dalam KUHAP yang tahanannya tidak berat dan yang kena hanya mucikarinya saja. Tapi syukur-syukur bisa dikenakan dengan pasal ITE atau human trafficking agar bisa lebih berat," tambahnya.
Itu sebabnya, kata Badrodin, jika semua merasa resah dengan maraknya prostitusi di Tanah Air, dia harapkan kerja sama dari semua pihak untuk memberantas.
"Atas hal itu, ulama bersama Polri harus punya peran bersama, karena Polri melihat dari sisi hukum dan pidananya, sedang ulama-ulama dan masyarakat ini punya peran bagaimana mengarahkan orangtua dan anaknya agar tidak terjerumus pada kehidupan yang terus mendegradasi moral remaja-remaja kita," jelasnya.
Selain prostitusi, Badrodin juga menyebutkan jika narkoba menjadi salah satu hal yang juga harus diberantas bersama-sama.
"Narkoba ini akan terus marak, meski ada hukum mati sekalipun, yang bisa mematikan ini hanyalah dengan kepedulian semua pihak. Prostitusi juga seperti itu, landasan moral dalam hidup yang akan jadi penguat agar tidak terjerumus," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta hakim jangan terlalu ringan memberi vonis terhadap koruptor yang mengakibatkan kerugian triliunan uang negara
Baca SelengkapnyaVonis terhadap Helena Lim dijatuhkan hakim tak lama setelah pernyataan Prabowo yang ingin Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
Baca SelengkapnyaDengan tegas Presiden Prabowo meminta para hakim untuk tidak memberikan vonis ringan
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto mempertanyakan vonis ringan terhadap pelaku kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaHelena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), divonis 5 tahun penjara
Baca SelengkapnyaKejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaPrabowo meminta agar para hakim lebih tegas memberi vonis terhadap koruptor yang merugikan keuangan negara triliunan.
Baca SelengkapnyaPerlu upaya lain yakni mampu mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca Selengkapnya