Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, 10 Saksi Diperiksa Kejari Tangsel
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Daerah ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan. 10 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Tangerang Selatan terkait dugaan perkara tersebut.
"Masih dugaan, masih penyelidikan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas dikonfirmasi Selasa (19/1).
Ate mengatakan, dari dugaan informasi penyimpangan dana hibah daerah kepada KONI Tangerang Selatan itu, sudah memintai keterangan dari 10 orang lebih pengurus KONI dan Cabang Olahraga (Cabor).
-
Bagaimana dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Diduga dalam pelaksanaannya dana tersebut banyak digunakan untuk pembelajaan fiktif,' ujarnya. Selain itu, Douglas menjelaskan, telah terjadi mark up atau menaikan harga belanjaan serta kesalahan prosedur dalam menggunakan dana hibah tersebut.
-
Kenapa dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? 'Kami harus bertindak tegas, karena ini menyangkut prestasi olahraga, dana yang seharusnya untuk kegiatan olahraga tapi ternyata diselewengkan seperti itu,' ujar Douglas.
-
Kapan dana hibah KONI Kotim diduga diselewengkan? Diketahui dugaan korupsi yang sedang diperiksa oleh penyidik Kejati Kalteng merupakan dana hibah tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023.
-
Apa saja yang diduga salah dalam pengelolaan dana hibah KONI Kotim? 'Saya melihatnya penyidikan ini sangat dangkal sekali karena pada saat konferensi pers tersebut KONI Kotim diduga melakukan kesalahan prosedur dalam pembelian peralatan olahraga. Dalam hal ini belum dilakukan pendalaman karena pembelian alat olahraga adalah salah satu kerjaan kami di KONI,' pungkasnya.
-
Apa kasus korupsi yang terjadi di KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
"10 orang lebih (diperiksa) yang merupakan pengurus inti dan cabor. Kita selang-seling (pemeriksaan) sesuai kebutuhan. Informasi awal dana hibah KONI," tegas Ate.
Dia menegaskan, 10 orang pengurus KONI dan Cabor Tangsel itu, diperiksa untuk menjawab dugaan pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus KONI dan Cabor dalam penggunaan anggaran Hibah Daerah.
"Masih penyelidikan, artinya melihat apakah ada perbuatan pidana, perbuatan melawan hukum atau tidak," ucap Ate.
Sebelumnya, Ketua bidang perencanaan dan anggaran KONI Tangerang Selatan, Gacho Sunarso secara tidak sengaja, bertemu dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Tangsel, Selasa (19/1) siang. "Kita hanya bersilahturahimi,” ucap Ketua bidang perencanaan dan anggaran pada KONI Kota Tangsel, Gacho Sunarso mengelak pertanyaan wartawan.
Meski dirinya terus mengelak, bahwa sedang dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Tangsel, Gacho malah mengumpat dengan menegaskan bahwa proses penyelidikan dana hibah tersebut, sedang dalam proses di Kejari Tangsel.
“KONI, kalau mau ditangkep, tangkepin ajah situh. Gua yang kasih duit segala macam. Gua tuh di KONI sebagai penggalang dana, enggak ada terkait hibah. Kalau soal hibah biarin saja itu urusan bendahara dan ketuanya,” kata mantan Anggota DPRD Tangsel periode 2014 - 2019 itu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaDengan banyaknya sorotan publik terhadap kasus KONI Mataram ini, pihaknya perlu untuk melakukan pemantauan.
Baca SelengkapnyaPada kesempatan ini Harun Al Rasyid mengatakan Kejari prosesnya on the track atau sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaJaksa tercatat telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait.
Baca SelengkapnyaAhyar pun mempertanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalteng soal dugaan kesalahan prosedur dalam mengelola dana hibah.
Baca SelengkapnyaAliran dana diduga tertuju pada oknum guru di sekolah tersebut.
Baca SelengkapnyaPenyidik perlu melakukan penahanan karena khawatir keduanya akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lain.
Baca SelengkapnyaKasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK mencecar para saksi perihal pengurusan dana hibah hingga dugaan aliran suap dari Pokmas.
Baca SelengkapnyaHZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Baca SelengkapnyaKasus naik penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana dalam dua perkara yang menyeret Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKPK juga turut memanggil staf Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 Bagus Wahyudono.
Baca Selengkapnya