Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Hadi Pranoto, Anji Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Hadi Pranoto, Anji Penuhi Panggilan Polisi Anji Manji dan Hadi Pranoto. ©2020 Merdeka.com/instagram

Merdeka.com - Youtuber Erdian Aji Prihartanto alias Anji hadir dalam panggilan pemeriksaan polisi terkait video wawancaranya dengan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki antivirus Corona atau Covid-19.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan, Anji sudah berhadapan dengan penyidik terkait laporan tersebut.

"Sudah," tutur Yusri saat dikonfirmasi, Senin (10/8).

Anji ditemani oleh kuasa hukumnya, Milano Lubis, menyambangi Polda Metro Jaya, Senin (10/8).

Kehadiran Anji guna memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaan, terkait laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, yang memperkarakan konten video Youtube-nya dengan Hadi Pranoto yang dianggap meresahkan.

Sebelum masuk ke gedung Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Anji mengaku siap menjalani pemeriksaan terkait videonya yang membahas Covid-19.

"Siap. Iya nanti ya habis ini (pemeriksaan) kita kasih keterangan," kata Anji.

Tak banyak kata yang keluar dari mulut Anji saat memasuki Dedung Ditreskrimsus. Ia baru mau bersuara usai menjalani pemeriksaan.

"Nanti ya, nanti ," kata Anji.

Dalam kanal Youtube Anji mewawancara seorang yang digadang sebagai profesor dan pakar mikrobiologi, Hadi Pranoto. Saat wawancara, Hadi Pranoto mengatakan, memiliki terapi herbal yang disebut sebagai cairan antibodi Covid-19, yang diklaim dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Klaim-klaim yang disebut oleh Hadi Pranoto dipatahkan oleh sejumlah pakar, tenaga medis juga para ahli. Sadar kontennya telah meresahkan, Anji akhirnya menyampaikan permohonan maaf.

Dianggap meresahkan, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penyebaran berita bohong. Tak hanya itu, Muannas juga menduga ada kepentingan Anji dalam video tersebut.

"Kegiatan itu juga dilarang di pasal 28 ayat 1 UU ITE dikatakan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang dapat merugikan konsumen, ada dugaan ketika itu disampaikan seperti ada penjualan produk barang dagangan herbal," kata Muannas di Polda Metro jaya beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk Hadi Pranoto, Muanas mempermasalahkan pasal 14, 15 UUD Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi
VIDEO: Debat Sengit Aiman Vs Penyidik Sampai Hary Tanoe Datangi Markas Polisi

Sempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Handphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar

Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Baca Selengkapnya
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan
Menko Hadi Pastikan Isu Anggota Densus 88 Kuntit Jampidsus Dalam Tahap Penyelidikan

Hadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan
Menko Polhukam Ikut Soroti Kasus Vina Cirebon, Ini Langkah yang Disiapkan

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Ini Kata PDIP soal Polda Metro Jaya Panggil Hasto Kristiyanto
Ini Kata PDIP soal Polda Metro Jaya Panggil Hasto Kristiyanto

Chico menegaskan, pernyataan yang disampaikan Hasto sudah menjadi sebuah produk jurnalistik.

Baca Selengkapnya
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman
PDIP Soroti Cara Penyidik KPK Periksa Hasto: Ruangan Dingin buat Orang Tak Nyaman

Menurutnya, Hasto diperlakukan hingga mengalami kedinginan layaknya pemeriksaan terduga teroris

Baca Selengkapnya
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita
Tanggapan Polda Metro soal Laporan Aiman Witjaksono ke Propam Polri Buntut HP Disita

Aiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Staf Sekjen PDIP Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Kusnadi memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah dengan masih adanya rasa trauma.

Baca Selengkapnya
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita
Respons Polisi Atas Upaya Perlawanan Jubir TPN Aiman Usai Handphone Disita

Ade Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,

Baca Selengkapnya