Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Jiwasraya Dinilai Karena Kealpaan OJK

Kasus Jiwasraya Dinilai Karena Kealpaan OJK Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Penulis Buku Skandal Jiwasraya, Teddy Mihelde Yamin mengatakan, kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya menunjukkan absennya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dia bahkan menyatakan terjadi pembiaran atas kasus ini.

"Ini salah satu kealpaan OJK. Kalau kita bicara OJK. OJK adalah bagian dari badan pengawas keuangan yang dibentuk negara. Di sini saya kita kecolongan OJK. Kecolongan dan artinya negara absen menentukan sikapnya dan terjadi pembiaran," kata dia, dalam diskusi, di Jakarta, Sabtu (18/1).

Produk yang diluncurkan Jiwasraya, kata dia, sudah diketahui sebagai produk bermasalah. Namun tidak segera ada tindakan tegas dari pengawas oleh OJK.

"Terjadi pembiaran, terjadi seperti halnya mengelabui kalau produk ini kita tahu diluncurkan 2013, kemudian 2017 diingatkan, tapi masih dijual juga bisa berarti ada pembiaran," ujar dia.

Kasus Jiwasraya, lanjut Teddy, melibatkan banyak pihak. Semua pihak berupaya untuk menutupi bahwa produk tersebut sesungguhnya bermasalah.

"Kalau melibatkan banyak pihak dalam waktu berbarengan kemudian semuanya seolah-olah mengaminkan berarti ada sesuatu yang ditutupi di publik kemudian bersama-sama terlibat," ungkapnya.

"Masa sih negara sebesar ini, banyak instansi terkait yang ditugaskan oleh negara dan dibiayai oleh pajak kita membiarkan kongkalikong seperti ini," imbuhnya.

Dia pun mengatakan sumber masalah Jiwasraya bukan karena kurangnya kompetensi jajaran direksi Jiwasraya. Mengingat posisi direksi Jiwasraya ditempati oleh nama beken di dunia asuransi Indonesia.

Mereka antara lain, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasrya Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo. Kedua orang ini tidak perlu diragukan lagi sepak terjangnya dalam bidang asuransi.

"Kita tahu Hendrisman seorang aktuaris senior. Apa sih posisi yang enggak pernah dia pegang di Indonesia terkait asuransi. Ketua dewan asuransi Indonesia, ketua AADI, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia. Dan beliau dasarnya aktuaris. Terpilih karena kapasitasnya. Aktuari apa sih kerjanya? Menjaga risiko, menghitung risiko dari sebuah produk yang diluncurkan," jelas dia.

Lantas pernyataannya, mengapa kasus Jiwasraya muncul? Padahal punya sosok-sosok hebat. Menurut dia, ada indikasi moral hazard dalam kasus Jiwasraya. Hal ini menyebabkan sejumlah manuver dan tindakan yang melanggar aturan.

"Kalau kita bicara moral hazard di dalamnya terkait dengan kongkalikong, patgulipat, kerja sama. Dengan siapa itu. Kalau orang yang bekerja di sekuritas, insurance tidak memegang moral yang benar. Maka semuanya bisa dimainkan. Saham itu gampang sekali digoreng. Terlebih lagi kalau kita punya uang banyak," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya
YLKI Ungkap OJK Paling Banyak Diadukan Konsumen, Ini Alasannya

Jumlah pengaduan konsumen terkait sektor jasa keuangan yang diterima YLKI mencapai 38,20 persen pada 2023.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree
Gara-Gara Ini, OJK Sampai Cabut Izin Usaha Investree

Pencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.

Baca Selengkapnya
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?
OJK Kalah Banding terhadap Kasus Kresna Life, Bagaimana Nasib Nasabah?

PTUN menilai bahwa OJK tidak memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk menyelesaikan masalahnya.

Baca Selengkapnya
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko
BPJH Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko

Ini dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Selengkapnya
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

OJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK
Langgar Aturan, Pinjol Investree Dapat Sanksi dari OJK

Platform pinjaman online (pinjol) tersebut telah memiliki rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 12,58 persen

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat
Ahli Hukum Sebut Gugatan Class Action Pempol WAL Kepada OJK Salah Alamat

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Airlangga ini mengatakan bahwa gugatan harus dilakukan kepada pihak yang merugikan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan
Yusuf Mansyur: Semua Dana Nasabah di PayTren Sudah Dikembalikan

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren.

Baca Selengkapnya