Kasus Narkoba, Pencurian dan Peredaran Uang Palsu di Jateng Naik
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat adanya kenaikan kasus narkoba pada tahun 2020 sebanyak 20 persen dari tahun 2019, pencurian dengan kekerasan naik 20 persen, dan peredaran uang palsu naik 79 persen.
"Uang palsu biasanya terjadi di sekitar lebaran dan hari besar. Biasanya modus pelaku mencari jalan pintas mendapat keuntungan," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu (30/12).
Lebih detail untuk kasus narkoba pada tahun 2019 di Jateng naik dari 1.372 kasus menjadi 1.642. Kemudian kasus pencurian dengan kekerasan tahun lalu ada 181 kasus dan tahun ini 217 kasus. Peredaran uang palsu naik dari 14 kasus menjadi 25 kasus.
-
Apa upaya Pemprov Jateng dalam memberantas narkoba? Pemberantasan kita juga diperkuat, tetapi yang lebih penting juga adalah upaya rehabilitasi.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Pemprov Jateng mencegah narkoba? Upaya pencegahan penggunaan narkoba akan lebih diutamakan. Beberapa kegiatan yang dilakukan dalam rangka pencegahan adalah menggencarkan sosialisasi, dan menyelenggarakan deklarasi anti narkoba.
-
Jenis narkoba apa yang paling banyak beredar di Cianjur? Narkoba jenis sabu dan ganja mendominasi peredaran di Cianjur,“ beber Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Primadona di Cianjur Kamis (27/7), mengutip ANTARA.
-
Kenapa jumlah pencopet di Bandung tinggi? Ini karena wilayah tersebut masuk kategori kota besar, dengan penduduk urban dari berbagai latar belakang.
Sedangkan angka kasus kriminalitas di Jateng mencapai 9.080 kasus. Angka itu turun sekitar 5,6 persen dari jumlah kejahatan yang terjadi pada 2019, yakni 9.615 kasus.
Hal itu dibuktikan adanya 5.215 narapidana asimilasi enggan melakukan aksinya karena ada indikasi masyarakat yang lebih sering berada di rumah.
"Dari napi asimilasi 5.215 orang, yang kembali 36 orang atau 0,7 persen karena melakukan tindak pidana lagi. Artinya kejahatan menurun, penyelesaian juga menurun. Protokol kesehatan dipatuhi masyarakat sehingga niat dan kesempatan melakukan kejahatan berkurang. Pencurinya mikir kalau beraksi, sebab masyarakat banyak di rumah," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya mencatat total kejahatan, pada 2023 sebanyak 52.430 kasus
Baca SelengkapnyaSebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit menyoroti kerawanan wilayah perbatasan Indonesia dalam rapat dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senin (10/7).
Baca SelengkapnyaDari data Polda Sumut untuk jumlah pemberantasan pada 2023, pihaknya mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 6.570 orang.
Baca SelengkapnyaNgajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak 28 personel Polda Metro Jaya dipecat tidak dengan hormat (PTDH) akibat sejumlah pelanggaran yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun jumlah kasus narkoba di provinsi Jawa Timur mencapai angka 5.000-6.000 kasus.
Baca SelengkapnyaDari total 173 tingkat kejahatan di perbatasan pada 2022, meningkat hingga 330 tindak kejahatan hingga Juni 2023.
Baca SelengkapnyaPPATK: Transaksi Judi Online Lebih Tinggi dari Penipuan dan Korupsi
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca Selengkapnya