Kasus Pelanggaran HAM Berat Disebut Mandek, Ini Penjelasan Jaksa Agung
Merdeka.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membantah penanganan pelanggaran HAM berat mandek di lembaga yang dipimpinnya, melainkan bukti-buktinya kurang untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Selama ini meskipun sudah sekian lama proses penanganan pelanggaran HAM berat ini, dikatakan mandek ya tidak, karena bagaimana pun hasil penyelidikan Komnas HAM jadi acuan kami untuk ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/10).
Setelah beberapa kali dikembalikan kepada Komnas HAM, berkas perkara pelanggaran HAM berat kini posisinya di Kejaksaan Agung, tengah diteliti oleh jaksa penyidik.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal itu? Selain itu, para ilmuwan menemukan berbagai artefak pemakaman, seperti lebih dari 100 gelang dan 27 manik yang terbuat dari cangkang, vas keramik, mangkuk, piring, periuk, kendi kecil, gelas kimia, pot tanah liat, cangkir air, botol, dan toples.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
-
Di mana penemuan 63 kuburan tersebut? Arkeolog menemukan 63 kuburan saat melakukan penggalian di komplek nekropolis (pemakaman kuno) Damietta, Mesir, yang berusia lebih dari 2.500 tahun.
-
Apa yang ditemukan di kuburan massal? Sebanyak 25 tulang pemuda dan remaja laki-laki dengan kondisi terkelupas dan terbakar ditemukan di dalam sebuah parit kering di Kastil St. Louis di Sidon, Lebanon.
-
Siapa yang dimakamkan di kuburan massal? Pak Darmadi mengatakan di sanalah letak kuburan massal para anggota PKI yang dieksekusi.
Prasetyo mengaku memahami sulitnya mengumpulkan bukti untuk kasus pelanggaran HAM berat masa lalu karena peristiwanya sudah lama sehingga saksi mau pun tersangka diduga telah meninggal.
"Kami bisa pahami itu kalau Komnas HAM juga rasanya tidak mudah untuk menghasilkan penyelidikan yang maksimal, yang memiliki syarat untuk bisa ditingkatkan ke penyidikan," kata dia.
Daripada jalan yudisial yang masih menemui kendala, Prasetyo menyampaikan jalan yang lebih mudah untuk kasus pelanggaran HAM masa lalu adalah pendekatan nonyudisial dengan rekonsiliasi.
"Penyelesaian rekonsiliasi, pendekatan nonyudisial ini kan masih pro dan kontra, sementara kalau dipaksakan pendekatan yudisial ya itu kendalanya lamanya waktu peristiwa itu terjadi, tentunya terkait masalah pengumpulan bukti-bukti," tutur dia.
Sebelumnya, Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 65 Bedjo Untung menyerahkan temuan 346 kuburan massal korban pembunuhan 1965 kepada Komnas HAM serta Kejaksaan Agung.
Ia turut mempertanyakan bukti kurang yang disebut menjadi kendala penanganan pelanggaran HAM berat jalur yudisial.
"Kami ingin mempertanyakan apa kekurangannya. Itu juga kami serahkan bukti memang betul ada kejadian kejahatan kemanusiaan tahun 1965. Mestinya Jaksa Agung tidak bisa mengelak bahwa kurang alat bukti atau segala macam," kata dia.
Menurut dia, temuan ratusan kuburan massal di sejumlah daerah di Indonesia dapat menjadi barang bukti agar kasus itu ditindaklanjuti Jaksa Agung. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud berharap kepada gubernur menyerahkan data-data Korban Para Pihak Peristiwa 1965 untuk diverifikasi oleh Tim Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaAktivis kembali menggelar Aksi Kamisan di seberang Istana untuk menuntut penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaPemantauan Komnas HAM menghasilkan tiga kesimpulan dan sejumlah poin rekomendasi bagi empat kementerian/lembaga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.000 tengkorak dan 1.000 nisa kuburan ditampilkan secara dramatis.
Baca SelengkapnyaAdik Wiji Thukul mengaku kecewa dengan masa kepemimpinan Jokowi.
Baca SelengkapnyaAwal mula peristiwa Talangsari dipicu oleh semakin kuatnya doktrin pemerintahan Soeharto tentang asas tunggal Pancasila.
Baca SelengkapnyaSaat Ganjar melemparkan pertanyaan, mendadak Prabowo mengusap keringatnya di wajahnya.
Baca SelengkapnyaUli menyebut ada tiga tujuan menyurati Polda Jawa Barat, salah satunya meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga DPO.
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaAksi Kamisan pada awal Februari ini diikuti Forum Alumni Universitas Indonesia, para keluarga korban pelanggaran HAM berat serta para mantan aktivis 98.
Baca Selengkapnya