Kasus Pembobolan Kas Daerah, Wali Kota Semarang Curiga Rekening Koran Palsu
Merdeka.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dihadirkan dalam sidang saksi kasus pembobolan dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianti di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/5). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan pada Hendrar terkait tugas dan fungsi DPKAD dalam mencari pendanaan, serta mekanisme penyetoran uang kasda Kota Semarang ke bank.
Hendrar menjelaskan, bukti setoran kas daerah (Kasda) milik Pemkot Semarang yang ditempatkan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berupa rekening koran dibuat ganda. Salah satunya fiktif. Curiga atas kejadian tersebut, Hendrar langsung meminta terdakwa Dody untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya tanggung jawab jabatan, saat saya tanya uang itu, kok berbeda dengan slip, seharusnya saudara Dody menjawab tanggung jawabnya," kata Hendrar Prihadi saat persidangan, Rabu (15/5).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Apa yang ditemukan dalam rekening di Lapas Cebongan? Saat ini petugas kepolisian tengah menelusuri rekening bank berisikan miliar rupiah yang diduga terkait dengan kasus pungli itu.
-
Gimana Hendry Lie korupsi? Ia diduga melakukan kerja sama ilegal melalui PT TIN untuk mengumpulkan dan melebur bijih timah yang berasal dari tambang ilegal. Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun, sementara Hendry diperkirakan menerima aliran dana langsung mencapai Rp1,05 miliar.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Kenapa kantor PT Hutama Karya digeledah? Penyidik mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK.
Dia mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi jika dalam sepekan tidak ada kejelasan tentang bilyet giro dan rekening koran palsu.
"Saya sampaikan kalau seminggu dua minggu kita tunggu. Ternyata mereka tidak bisa, ya sudah kita laporkan ke polisi saja," jelas Hendi.
Rekening palsu tersebut diketahui dibuat oleh Diah Ayu Kusumaningrum, mantan Personal Banker Manager BTPN Cabang Semarang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah, saldo Kasda Pemkot Semarang yang tersimpan di bank sesuai dengan rekening fiktif tersebut. Terkait dana kasda yang mengalir ke tiga Wali Kota Semarang termasuk Hendrar, dia menyerahkan pada Hakim untuk membuktikan.
"Semua pengakuan yang disangkakan Terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum ke pihaknya tidak masalah. Semua omongan dia juga harus ada bukti, dan saya rasa jaksa bisa membuktikan benar apa tidak sangkaan itu," ungkapnya.
Sementara itu, Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2010 Sukawi Sutarip mengaku saat kepemimpinannya sangat hati-hati dalam penyimpanan uang negara.
"Saya sangat hati-hati sekali kalau menempatkan uang negara sebanyak Rp45 miliar," terang Sukawi.
Untuk memilih bank, Sukawi mengaku hanya mengetahui dari Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007-2011, Suseno.
"Pak seno melaporkan lebih untung mana kalau uangnya ditaruh di bank mana, ada yang bunga deposito 5 persen ada yang 8 persen, yang saya tau itu," tutup Sukawi.
Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala UPTD Kasda pada DPKAD didakwa tidak menyetorkan seluruh dana ke BTPN.
Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa bersama Diah Ayu pada kurun waktu 2008-2014. Selama periode itu, tidak semua setoran tercatat pada bank. Terdapat selisih dana sekitar Rp25,2 miliar, sedangkan nilai kerugian negara yang belum dapat dikembalikan mencapai Rp21,7 miliar.
Diah Ayu lebih dulu divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama sembilan tahun pada 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggeledahan itu menyasar pada puluhan kantor dinas Pemkot Semarang hingga rumah pribadi.
Baca SelengkapnyaSelama penggeledahan berlangsung, Mba Ita tak pernah tampak. Meskipun mobil dinasnya terparkir di halaman.
Baca SelengkapnyaSebagimana diketahui, ada tiga kasus sekaligus yang tengah dibidik oleh Komisi Antirasuah.
Baca SelengkapnyaBerkaitan dengan kasus yang sedang disidik ini, empat orang juga telah dicegah salah satunya wali kota Semarang.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan keduanya diperiksa mengenai perannya dalam lelang di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ini menjadi kedua kalinya Martono diperiksa penyidik sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka itu melanjuti sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh KPK per tanggal 11 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu setelah tim penyidik menemukan adanya kasus korupsi pengadaan hingga pemerasan di lingkungan Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaDia memenuhi panggilan penyidik sambil ditemani suaminya, Alwin Basri.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca SelengkapnyaDia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Selengkapnya