Kasus Pemerasan Pejabat PDAM Surabaya Segera Disidangkan
Merdeka.com - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat PDAM Surya Sembada, Surabaya, segera memasuki agenda persidangan. Namun, bukan berarti kasus tersebut telah selesai sampai di situ saja.
Sebab, selain telah menangkap pelaku, kejaksaan masih berupaya menelusuri siapa saja penerima aliran dana haram tersebut.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pun terus dikebut oleh kejaksaan terkait dengan kasus itu.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kapan persidangan pertama dimulai? Menurut informasi dari SIPP (Sistem Informasi), sidang pertama untuk kasus kematian Dante yang melibatkan terdakwa Yudha Arfandi telah dimulai pada 27 Juni 2024, dengan nomor perkara 328/Pid.B/2024/PN JKT.TIM.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menyatakan, sejak awal, mulai dari proses penyidikan hingga penangkapan Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada, Retno Tri Utomo, dilakukan di Kejati Jatim.
"Timnya memang dari gedung bundar (Kejaksaan Agung), tapi semua proses dilakukan di sini (Kejati). Termasuk pemeriksaan sejumlah saksi," pungkasnya, Sabtu (26/1).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan di kejati untuk mempermudah proses penyidikan. Mengingat sebagian besar saksi berdomisili di Surabaya.
Namun, ia mengaku tidak tahu siapa saja saksi yang sudah diperiksa dan bagaimana perkembangan penyidikan selanjutnya. Termasuk keterlibatan pejabat PDAM lain dalam kasus pemerasan tersebut. Sebab, pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejagung.
Tim penyidik Kejagung sendiri dikabarkan hampir merampungkan penyidikan. Ini berarti, tidak lama lagi berkas perkara Retno akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk disidangkan.
"Sepertinya penyidikan sudah mau rampung, mungkin sebentar lagi sudah limpah (ke pengadilan)," tambahnya.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada indikasi (aliran uang) ke sana. Tapi kalau ditemukan, tentu akan dikembangkan," ucapnya.
Sebelumnya, Manager Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surya Sembada Surabaya Retno Tri Utomo ditetapkan sebagai sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Cipta Wisesa Bersama (CWB), Chandra Arianti.
Ia diketahui memeras perusahaan rekanan tersebut senilai Rp 1 miliar. Namun uang yang diberikan baru Rp 900 juta, Retno sudah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.
Tersangka ketika itu pada 2017 lalu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Gunung Anyar (MERR) sisi timur. Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.
Retno dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara terkait penanganan perkara tersebut
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurut Rizky, ada empat orang anggota DPRD kota Bandung yang juga statusnya telah naik dari saksi menjadi tersangka.
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca Selengkapnya