Kasus Penyebaran Konten Asusila, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Artis Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Ia dianggap terbukti telah menyebarkan konten asusila dalam kasus prostitusi online.
Tuntutan ini dibacakan JPU Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya. Menurut jaksa, Vanessa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
"Mohon pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan," kata JPU Sri Rahayu dalam sidang yang digelar secara tertutup, Senin (17/6).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Bagaimana penampilan Vanessa? Dalam gaun bernuansa pink dengan bagian dada dan lengan terbuka, Vanessa terlihat sangat anggun.
-
Siapa saja yang berpotensi jadi pelaku kekerasan seksual online? Pelaku seringkali membangun hubungan dengan anak-anak, biasanya dengan menyamar sebagai teman sebaya atau karakter yang mereka sukai, atau menggunakan pendekatan lain.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik, menyatakan tidak terima. Ia pun akan mengajukan pembelaan yang dituangkan ke dalam pledoi pada Kamis (20/6).
Ia mengatakan bahwa hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan dan saksi-saksi tidak ada yang memberatkan Vanessa.
"Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi nanti. Sebab, banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh Kepolisian maupun JPU," terangnya.
Ia menambahkan, beberapa saksi ahli yang dihadirkan dianggapnya tidak sesuai fakta persidangan.
Sebelumnya, tiga muncikari Vanessa Angel, yakni Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya alias Nindy serta Endang Suhartini alias Siska, divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Mereka semua dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Uniknya, mereka menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terbaru, Polri akan memanggil artis Wulan Guritno imbas video viral promosi situs judi online yang berkedok game online
Baca SelengkapnyaMenurut dia, tersangka menawarkan video porno berbayar itu melalui media sosial Facebook.
Baca SelengkapnyaPelaku menggunakan akun Facebok dengan nama 'Pemersatu Bangsa'. Pelanggan kemudian akan diarahkan ke akun Instagram lalu mengunduh konten di aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang melanggar kesusilaan di media sosial.
Baca SelengkapnyaTersangka OS telah mengelola situs bokep.cfd dan 26 domain lain yang menyebarkan situs video porno dewasa dan anak sejak tahun 2015.
Baca SelengkapnyaUntuk proses penjualan konten video pornografi, dipasang harga sebesar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah ditangkap polisi setelah berusaha kabur ke Tangerang usai melakukan aksi bejatnya
Baca SelengkapnyaPolisi umumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Baca SelengkapnyaTak ada yang tampak mencurigakan dari keseharian OS alias Anefcinta. Setiap hari pergi ke kantor desa dengan status pegawai honorer.
Baca Selengkapnya