Kasus Polisi Tembak Polisi Naik Penyidikan, Siapa Bakal Jadi Tersangka?
Merdeka.com - Kasus polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dan Bharada E, saat ini sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Dalam insiden yang menewaskan Brigadir J ini terjadi pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib sudah naik ke tahap penyidikan. Kemudian, siapa yang bakal jadi tersangka?
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 1 angka 2 berbunyi:
"Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya."
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana kasus viral membuat polisi bergerak? Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kasus baku tersebut nantinya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
"Ya betul, sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Tetapi penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi" kata Dedi saat dihubungi, Selasa (19/7).
Disinggung bakal ada penetapan tersangka setelah kasus naik penyidikan, Dedi mengatakan semua sesuai prosedur. Telebih, penyelesaian kasus ini merupakan komitmen dari pimpinan Polri.
"Komitmen pimpinan biar cepat terungkap secara terang benderang," katanya.
Selain itu, Dedi menegaskan, untuk kasus yang sudah ditarik ke Polda Metro Jaya yakni perbuatan pencabulan dan pengancaman.
"Sudah (naik tahap penyidikan) sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari istri Kadiv Propam terkait adanya dugaan pencabulan.
Diketahui, telah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 Wib di kediaman Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan.
"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (12/7).
Kendati demikian, Budhi tak menjelaskan secara rinci terkait dugaan pasal yang dilaporkan oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo tersebut. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam ranah penyidikan.
"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik," ujarnya.
Ia menegaskan, pihaknya bakal memproses laporan tersebut. Karena, istri dari jenderal bintang dua itu juga merupakan seorang warga negara yang mempunyai hak dengan masyarakat pada umumnya.
"Tentunya ini juga ini kami buktikan dan proses, karena ya setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum. Sehingga equality for law juga benar-benar kami terapkan," tegasnya.
Kemudian, kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak melapor ke Bareskrim Polri. Dia membawa dua alat bukti atas laporan dugaan pembunuhan berencana.
Dia membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait kasus adu tembak anak buah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hingga menyebabkan Brigadir Yoshua meninggal dunia. Sejumlah barang bukti yang disertakan salah satunya video rekaman luka sayatan di jasad almarhum.
"Ada bukti video, ada bukti berupa video, ada berupa bukti surat atau surat elektronik," tutur Kamarudin di Bareskrim Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Senjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaKronologi Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas Bogor
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto menyoroti kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Baca Selengkapnya" Diproses pidana sekaligus etik," kata Komisioner Kompolnas (Kompolnas) Poengky Indarti.
Baca SelengkapnyaHadi mengatakan proses penyelidikan tetap dilakukan dengan tetap saling menjaga marwah.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kasus ini sudah direspons cepat oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut selain promosi, terdapat empat PJU Polda Metro yang juga mendapat rotasi jabatan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh tersangka sudah ditangkap. Sementara satu orang inisial S masih buron.
Baca SelengkapnyaBukan hanya sekali, berikut deretan kasus polisi tembak polisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia.
Baca Selengkapnya