Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keberatan dengan Dakwaan, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi

Keberatan dengan Dakwaan, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi Sidang perdana perkara Tragedi Kanjuruhan Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian mengajukan nota eksepsi. Dua terdakwa lain, yang bukan polisi, tidak keberatan dan agenda sidang akan dilanjutkan degan pemeriksaan saksi.

Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian. Seusai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.

Orang lain juga bertanya?

"Terhadap Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya Abu.

"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Hasdarmawan, Senin (16/1).

Sementara, Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN yang mewakili tiga terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim.

Disinggung soal materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Silakan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang," pungkasnya.

Namun, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.

"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia, kami menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya.

Sidang untuk dua terdakwa lainnya sempat ditunda untuk istirahat. Saat sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suko Sutrisno Security Officer, dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, keduanya ternyata tak mengajukan keberatan alias eksepsi. Sidang kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.

"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat, 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua menutup sidang pembacaan dakwaan. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO:  Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Ketum PSSI Erick Thohir menanggapi aspirasi keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang menuntut keadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal
VIDEO: Keluarga Korban Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bos PSSI Erick Thohir Dorong Hukuman Maksimal

Erick menegaskan, bahwa PSSI berkomitmen untuk mendorong pemberian hukuman maksimal.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba
9 Anggota Satresnarkoba Barelang Melawan, Gugat Polda Kepri Usai Dipecat Terkait Kasus Narkoba

Sidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng
Bareskrim Tolak Laporan Keluarga Korban Dugaan Penembakan di Seruyan, Minta Tunggu Penyidikan Polda Kalteng

Laporan ke Bareskrim Polri dilakukan keluarga korban setelah tidak ada perkembangan penyidikan dari Polda Kalteng.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?
KPK Laporkan Hakim Fahzal Hendrik Cs ke KY dan Badan Pengawas MA, Kenapa?

Ketiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan
Anggota Komisi III Ingatkan KPK Jangan Mangkir Sidang Praperadilan

KPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca Selengkapnya