Kecanduan Judi Online, Mantan Satpam OJK Yogyakarta Tipu Belasan Orang
Merdeka.com - Gara-gara kecanduan judi online, seorang mantan satpam di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta berinisial YB (24) nekat menipu puluhan orang. YB menjanjikan pekerjaan di kantor OJK dengan biaya masuk mencapai puluhan juta.
Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh menuturkan, pelaku menipu belasan orang di Yogyakarta. Pelaku menjanjikan bisa memasukkan orang bekerja di kantor OJK dengan syarat membayar uang dengan nominal tertentu.
Rofiqoh mengungkapkan besaran uang untuk masuk ini mencapai Rp19 juta hingga Rp20 juta. Namun usai korban mentransfer uang, pelaku kemudian tidak bisa dihubungi.
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa yang sering jadi korban penipuan lowongan kerja? Di tengah era persaingan kerja yang ketat, adanya lowongan pekerjaan yang menjanjikan posisi tertentu dengan gaji menarik jelas jadi hal yang menggiurkan. Namun, waspada jika mendapatkan informasi lowongan pekerjaan dari Blibli jika tidak melalui saluran informasi resmi.
-
Siapa saja yang kecanduan judi online? Korban dari permainan haram ini sudah mencapai 8,8 juta orang. Kebanyakan dari kaum menengah ke bawah. Yang lebih parah korbannya anak-anak usia di bawah 10 tahun. '80.000 anak-anak yang usianya di bawah 10 tahun sudah main judi online. Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah,' kata Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.
"Korban percaya dengan pelaku. Pada 14 Juni 2022 korban mentransfer uang ke rekening pelaku. Kemudian tanggal 21 Juni, korban kembali mentransfer uang ke pelaku. Setelah ditransfer, pelaku tidak bisa dihubungi," kata Ropiqoh dalam keterangannya, Rabu (22/2).
Ropiqoh menyebut korban yang merasa curiga kemudian mengkonfirmasi ke kantor OJK. Dari keterangan kantor OJK diketahui jika pelaku ini sudah dipecat.
Ropiqoh membeberkan dari pengembangan kasus kemudian diketahui ada belasan korban lain yang ditipu oleh pelaku dengan modus serupa. Total ada 16 korban di area Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Dari informasi pelaku sudah melakukan penipuan kurang lebih 16 kasus. Kerugian rata-rata Rp19 juta sampai Rp20 juta per orangnya," ucap Ropiqoh.
Ropiqoh menjabarkan, dari kasus penipuan ini, pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih mencapai Rp300 juta. Uang itu, sambung Ropiqoh dihabiskan pelaku untuk judi online.
"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan. Pidana maksimal empat tahun penjara," beber Ropiqoh.
Sementara itu pelaku berinisial YB mengaku sudah dipecat dari Kantor OJK Kota Yogyakarta sejak Agustus 2022 lalu karena kerap bolos kerja. "Uangnya semua habis untuk judi online," ungkap YB.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor hingga kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari tahu keterlibatan pihak-pihak lain dalam aksi YS.
Baca SelengkapnyaDari lokasi tersebut polisi menangkap tujuh pelaku yang memiliki peran dan tugas berbeda dalam bisnis ilegal tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, polisi menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Baca SelengkapnyaTotal 66 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku memanfaatkan kelalaian nasabah untuk mencuri duit mereka. Bagaimana modusnya ya?
Baca SelengkapnyaSementara pelaku inisial A alias M yang memakai kaus hitam hanya bisa pasrah ketika polisi menciduknya.
Baca SelengkapnyaDengan menyebarkan atau mempromosikan ketiga link judi online tersebut, pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 30 juta rupiah per bulan.
Baca SelengkapnyaTerduga yang ditangkap ini adalah pelaku judol yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca Selengkapnya"Sindikat tersebut masuk ke dalam jaringan judi online Kamboja," kata Andri
Baca SelengkapnyaHal ini diungkapkan Satgas PASTI OJK berdasarkan hasil pengalaman di lapangan.
Baca Selengkapnya