Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kedatangan Amien Rais tak pengaruhi KPK tetapkan Taufik Kurniawan tersangka

Kedatangan Amien Rais tak pengaruhi KPK tetapkan Taufik Kurniawan tersangka Amin Rais di KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, dalam penetapan Taufik sebagai tersangka, lembaga antirasuah telah memiliki bukti permulaan yang cukup. Kedatangan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kemarin sama sekali tak mempengaruhi KPK dalam menjerat Taufik Kurniawan.

"Sama sekali kita tidak akan terpengaruh darimana pun, termasuk penyidik untuk menetapkan atau mengembangakan penyidikan. Kalau ada orang datang ke sini, bahkan pimpinan pun tak punya kewenangan. Itu murni ada bukti dan permulaan yang cukup. Tak akan pengaruhi," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Orang lain juga bertanya?

Amien Rais sempat mendatangi Gedung KPK dan meminta agar KPK berhati-hati dalam menangani sebuah kasus. Amien menyebut banyak kasus yang lebih besar dibanding kasus yang menjerat Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan. Pimpinan KPK tidak menemui Amien Rais.

"Kita dengar info itu (kedatangan Amien). Tapi sebelumnya kita enggak dapat info. Belum ada kita terima surat. Jadi pas beliau datang, kita ada pekerjaan lainnya maka kita tak bisa terima. Tentang penekanan lainnya kita enggak tahu," kata Basaria.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Reaksi Anies soal Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI
Reaksi Anies soal Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Anies menilai Cak Imin justru membantu KPK sebagai lembaga penegak hukum.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies Baswedan Yakin Cak Imin Tak Jadi Tersangka di KPK
Kubu Anies Baswedan Yakin Cak Imin Tak Jadi Tersangka di KPK

Said berharap KPK bisa menjalankam tugasnya secara profesional.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024
Anwar Usman Dipastikan Tidak Jadi Hakim Sengketa Pilpres 2024

Ini sesuai dengan hasil keputusan Majelis Kohormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Baca Selengkapnya
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron
Diputuskan Mahkamah Partai, Puan Tegaskan Tia Rahmania Dipecat Bukan karena Kritik Nurul Ghufron

Puan mengatakan, surat keputusan pemecatan Tia dikeluarkan sebelum kritik tersebut dilayangkan kepada Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres
KPU Tak Persoalkan Identitas Kepartaian Gibran Sebagai Syarat Jadi Cawapres

KPU akan hanya memeriksa hal-hal yang dipersyaratkan saja sebagai seorang calon presiden atau wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme

Anwar Usman menjawab laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia terkait dugaan nepotisme.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN
Cak Imin Tuding Ada Operasi Uang Agar Kiai PKB Tidak Bantu Pemenangan AMIN

Namun, para kiai tetap bergerak untuk membantu pemenangan Anies-Muhaimin.

Baca Selengkapnya
Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Protes Nurul Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi di Lemhanas
Tia Rahmania, Anggota DPR RI Terpilih Protes Nurul Ghufron Jadi Pemateri Antikorupsi di Lemhanas

Menurutnya, Lemhanas bisa mengundang narasumber yang disebutnya lebih mumpuni untuk membicarakan soal antikorupsi.

Baca Selengkapnya
Geram dengan Putusan Lampaui Kewenangan DPR, Amien Rais: MK Perlu Dibubarkan
Geram dengan Putusan Lampaui Kewenangan DPR, Amien Rais: MK Perlu Dibubarkan

Amien Rais jmenyoroti putusan MK yang menyetujui gugatan soal syarat capres-cawapres tak harus berusia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Tak Hadiri Rapat Hakim soal Syarat Usia Capres-Cawapres: Demi Allah Saya Sakit
Anwar Usman Tak Hadiri Rapat Hakim soal Syarat Usia Capres-Cawapres: Demi Allah Saya Sakit

Jimly menambahkan, pihaknya menemukan bahwa Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu.

Baca Selengkapnya
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran
TKN: Ketua KPU Bisa Kena Hukuman Lebih Berat kalau Tolak Pendaftaran Prabowo-Gibran

TKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya