Kejagung: Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Hukum yang Pertama
Merdeka.com - Tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuai pro dan kontra. Sebab, Bharada E telah berstatus justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan pertimbangan jaksa salah satunya karena Bharada E bukanlah pengungkap fakta hukum yang pertama. Melainkan, keluarga korban Brigadir J yang awalnya mengungkap peristiwa tersebut.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," jelas Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? 'Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand. Kami masih mendapatkan kesulitan untuk melakukan penangkapan, karena saya bilang tadi, dari kemarin dia dilindungi oleh gangster, katakanlah 'orang tuanya' adalah bagian dari sindikasi narkoba di daerah Thailand,' Mukti, Jumat (29/12/2023).
-
Bagaimana Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah jadi tersangka? 'Maka Hakim sampai kepada kesimpulan tindakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,' kata hakim tunggal Estiono saat membacakan pertimbangannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1).
-
Apa yang dipersalahkan Bambang soal Eddy? Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu. Namun, disini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
-
Kenapa mediasi belum terjadi? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
-
Kenapa Effendi Simbolon memberi klarifikasi? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait status justice collaborator Bharada E, Ketut mengungkap belum bisa menjadi pertimbangan jaksa dalam penuntutan.
"Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator," bebernya.
Sejumlah pertimbangan jaksa tersebut, berdasarkan UU serta surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Dalam aturan tertulis tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator (JC).
"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pokoknya yaitu, diaturkan dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak termasuk dalam edaran MA No.4 Tahun 2011," paparnya.
Tindak pidana yang masuk dalam perlindungan saksi dan korban dimaksud antara lain, tindak pidana pemberantasan korupsi, Terorisme, perdagangan orang, narkotika serta TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) maupun tidak pidana lain yg bersifat terorganisir.
"Dalam UU dan surat edaran MA ini memang tidak secara tegas menjelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus diberikan justice collaborator," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PN Jaksel membatalkan penetapan tersangka Eddy Hiariej karena KPK kurang bukti.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaKrisna menegaskan kalau Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena pada peristiwa itu kliennya tidak berada di lokasi kejadian.
Baca SelengkapnyaHanya saja, hingga Rabu (12/6), kepolisian belum menerima surat resmi pemberitahuan mengenai jadwal praperadilan tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaKoordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman menanggapi, kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaHakim menilai, penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon tidak sah.
Baca SelengkapnyaPenetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK dinyatakan gugur setelah praperadilan guru besar Ilmu Hukum Pidana itu dikabulkan Pengadilan Negeri Jaksel.
Baca Selengkapnya