Kejagung nyatakan berkas tujuh tersangka TPPU vaksin palsu lengkap
Merdeka.com - Berkas perkara tujuh tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) vaksin palsu telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah dinyatakan lengkap, rencananya tersangka berikut barang bukti akan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada pekan depan.
"Rencananya pekan depan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (10/3).
Agung menjelaskan, ketujuh tersangka itu antara lain, Rita Agustina, Hidayat, Syafrizal, Iin Sulastri, Sutarman, Mirza, dan Agus Priyanto. Dia mengatakan selain perkara TPPU, ketujuh orang ini pun tengah menjalani proses persidangan dengan perkara pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu.
-
Apa yang disita KPK di rumah kader PDIP? Dia melanjutkan, di rumah Mahfud yang berada di perumahan Halim Perdana Kusuma telah disita dua handphone dan uang tunai pecahan Rp 20 ribu senilai Rp 300 juta rupiah
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
-
Apa yang ditemukan di TKP? Bukannya membawa korban ke Rumah Sakit, pelaku malah meninggalkannya di ruko TKP ditemukan jasad RN tewas bersimbah darah.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Terhadap para tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses persidangan terhadap tindak pidana asal yaitu pembuatan dan pendistribusian vaksin palsu," ujar dia.
Dikatakan jenderal bintang satu itu, ketujuh tersangka ini berperan sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu.
"Ketujuh orang ini perannya sebagai pembuat dan distributor vaksin palsu," pungkas Agung.
Dalam kasus TPPU ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa harta benda milik ketujuh tersangka. Di antaranya, satu unit mewah rumah, lima unit mobil, 10 unit motor dan dua bidang tanah di Bekasi, Jawa Barat.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaAli menyiratkan sudah ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Telkom (persero) ini.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaBarang bukti yang dilimpahkan adalah 11 tanah dan bangunan, 88 tas mewah, 141 perhiasan, logam mulia, serta uang tunai miliran dan delapan unit mobil mewah.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaAli mengatakan temuan aset-aset tersebut adalah langkah nyata dari proses penelusuran dan pelacakan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengeksekusi barang bukti perkara penipuan bermodus aplikasi Binomo dengan terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaTujuh orang tersangka berinisial SL,AM, DH dan DP, AI dan IY, serta FH
Baca SelengkapnyaJaksa juga turut menyita barang bukti dari tangan para tersangka
Baca SelengkapnyaDua Kasus Mafia Tanah di Jatim Terbongkar, 5 Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnyapenggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas.
Baca Selengkapnya