Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kejagung menegaskan Bharada E layak dipidana karena menembak Brigadir J. Kejagung menyatakan tindakan Bharada E yang dinilai sejumlah orang didasari instruksi Ferdy Sambo selaku atasan sehingga tak bisa menolak bukan termasuk perintah jabatan.

"Ada lagi yang menyatakan dia melaksanakan perintah ini saya sampaikan, ini penambahan wacana. Kalau dia seperti itu tidak akan P21 saya buat. Ini sudah P21, sudah sidang limpah dan terbukti dibilang juga tidak," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).

Menurut Fadil, menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.

"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh kan tidak boleh dalam KUHP dan Undang-Undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata dia.

Tuntutan Bharada E

Diketahui, Bharada E berulang kali mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atas saat mengeksekusi Brigadir J. Sebab Bharada E mengaku hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.

Perintah Ferdy Sambo itu dilaksanakan Bharada E dengan menembak Brigadir J yang dinilai melecehkan Putri Candrawathi. Namun Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya mengatakan 'Hajar Chard'.

Beda pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan itu menjelang babak akhir. Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Tanpa Peringatan, Polisi: Tindakan Berlebihan Gunakan Senjata
Aipda Robig Tembak Siswa SMK di Semarang Tanpa Peringatan, Polisi: Tindakan Berlebihan Gunakan Senjata

Polda Jateng mengungkap Aipda Robig Zainudin, tidak memberikan peringatan sebelum menembak GRO (17) saat mengambil tindakan tawuran

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Kini Ditahan
VIDEO: Fakta-Fakta Aipda Robig Tembak Siswa SMK Semarang hingga Tewas, Kini Ditahan

Anggota polisi berusia 38 tahun itu menjalani tahanan di penempatan khusus selama 20 hari atau selama penyelidikan perkara

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM
Komnas HAM Nyatakan Aipda Robig yang Tembak Mati Siswa SMK di Semarang Langgar HAM

Jenis pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aipda Robig, yaitu pelanggaran hak hidup.

Baca Selengkapnya
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik
Kubu Gamma Berang Aipda Robig Dijerat Pasal Persekusi, Kejati Klaim Jaksa Salah Ketik

Aipda Robig Zaenuddin menembak Gamma yang menyebabkan siswa SMKN 4 Semarang itu meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Aipda Robig Melawan, Polda Jateng Beri Tenggat Waktu 21 Hari Nyusun Materi Banding
Aipda Robig Melawan, Polda Jateng Beri Tenggat Waktu 21 Hari Nyusun Materi Banding

Majelis komisi sidang kode etik Bidpropam Polda Jateng akan menyusun tim untuk menggelar sidang banding diajukan Aipda Robig.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Jawab Isu Periksa Kapolres Semarang Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 hingga Tewas
Mabes Polri Jawab Isu Periksa Kapolres Semarang Buntut Penembakan Siswa SMKN 4 hingga Tewas

Beredar kabar Bareskrim Polri memeriksa Kaporestabes Semarang.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penembakan terhadap begal tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga
Fakta-Fakta Polisi Sadis di Palangka Raya Tembak dan Curi Mobil Warga

Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya diduga terlibat kasus pembunuhan sekaligus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban A meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Polisi di Palangkaraya Rampok dan Tembak Warga hingga Tewas, Kapolda Kalteng Minta Maaf
Polisi di Palangkaraya Rampok dan Tembak Warga hingga Tewas, Kapolda Kalteng Minta Maaf

Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto meminta maaf atas kasus anggota Polresta Palangkaraya Brigadir AKS yang diduga menembak seorang warga berinisial BA.

Baca Selengkapnya