Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan

Kejagung Sebut Penembakan Bharada E Terhadap Brigadir J Tak Termasuk Perintah Jabatan Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kejagung menegaskan Bharada E layak dipidana karena menembak Brigadir J. Kejagung menyatakan tindakan Bharada E yang dinilai sejumlah orang didasari instruksi Ferdy Sambo selaku atasan sehingga tak bisa menolak bukan termasuk perintah jabatan.

"Ada lagi yang menyatakan dia melaksanakan perintah ini saya sampaikan, ini penambahan wacana. Kalau dia seperti itu tidak akan P21 saya buat. Ini sudah P21, sudah sidang limpah dan terbukti dibilang juga tidak," kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana saat konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1).

Menurut Fadil, menjalankan perintah menembak orang hingga mengakibatkan kematian melanggar Undang-Undang. Tindakan itu sama sekali tidak dilindungi undang-undang.

"Perintah jabatan yang sah itu sesuai dengan kewenangannya. Dia (Ferdy Sambo) memang bisa memerintah untuk membunuh kan tidak boleh dalam KUHP dan Undang-Undang. Jadi jangan dipeleset-pelesetkan," kata dia.

Tuntutan Bharada E

Diketahui, Bharada E berulang kali mengaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo selaku atas saat mengeksekusi Brigadir J. Sebab Bharada E mengaku hanya diajarkan patuh untuk menjalankan setiap perintah atasan.

Perintah Ferdy Sambo itu dilaksanakan Bharada E dengan menembak Brigadir J yang dinilai melecehkan Putri Candrawathi. Namun Ferdy Sambo mengaku tak pernah memerintah Bharada E menembak Brigadir J, melainkan hanya mengatakan 'Hajar Chard'.

Beda pengakuan Bharada E dan Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dalam persidangan itu menjelang babak akhir. Kedua terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ferdy Sambo selaku otak pembunuhan Brigadir J dituntut pidana penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara. Sedangkan Putri Candrawathi, Bripka RR dan Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara.

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang mendengarkan pleidoi atau nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong
Jenderal TNI AD Bilang Begini Usai Peristiwa Pengeroyokan Akibat Knalpot Brong

Dengan suara knalpot bising menyulut emosi masyarakat sekitar, termasuk prajurit TNI.

Baca Selengkapnya
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF
Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Bripda IM Dipecat dari Polri Buntut Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Bripda IDF

Baca Selengkapnya
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Pahami Emosi Bobby Nasution soal Begal: Tidak Bisa Asal Tembak

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengatakan penembakan terhadap begal tidak bisa dilakukan asal-asalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta Hasil Autopsi Ajudan Jenderal Tewas Tertembak, Peluru Tembus Jantung
VIDEO: Fakta-Fakta Hasil Autopsi Ajudan Jenderal Tewas Tertembak, Peluru Tembus Jantung

Hasilnya, Brigadir Setyo mengalami luka tembak di dada sebelah kiri, hingga jantung dan paru-paru

Baca Selengkapnya
VIDEO: Wali Kota Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Begal di Medan
VIDEO: Wali Kota Bobby Nasution Dukung Polisi Tembak Mati Begal di Medan

Wali kota Medan Bobby Nasution meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelaku begal, salah satunya dengan menembak mati para begal

Baca Selengkapnya
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal
Dikritik LBH, Bobby Nasution Kukuh Dukung Tembak Mati Begal

Wali Kota Medan Bobby Nasution dikritik LBH seusai menyatakan dukungannya untuk menembak mati begal, namun dia bergeming dan tetap mendukung tindakan tegas itu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya