Kejati NTB Tangkap Terpidana Tambang Ilegal di Lombok Barat
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menangkap Pajar Sidiq (68), terpidana dalam perkara tambang galian C ilegal. Dia diringkus untuk menjalani hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan.
"Yang bersangkutan kami tangkap Selasa (16/11) siang sekitar pukul 14.15 Wita di kediamannya di Desa Sesaot, Kabupaten Lombok Barat," kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati NTB Karya Graham di Mataram.
Penangkapan Pajar dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati NTB didukung personel Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi sesuai putusan Pengadilan Tinggi NTB yang sudah berstatus hukum tetap atau inkrah.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Mengapa pria itu dipenjara? Dalam persidangan di Thessaloniki, pria tersebut mengaku tidak bisa menjelaskan perilakunya yang membuatnya merasa sangat malu.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
"Jadi untuk selanjutnya, kami menyerahkan yang bersangkutan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk dieksekusi ke dalam rutan," ujarnya seperti dilansir Antara.
Karya menjelaskan, Pajar masuk dalam daftar buronan Kejaksaan terhitung sejak mangkir dari panggilan eksekusi hakim banding pada tahun 2018. "Sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri," ucapnya.
Dalam perkara ini, Pajar terbukti melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Modusnya dengan mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah dan pasir di wilayah Sesaot, Kabupaten Lombok Barat.
Pengerukan dilakukan di atas lahan seluas 1,8 hektare dalam periode dua pekan pada bulan Maret 2017. Kegiatannya menghasilkan tanah uruk sebanyak 160 dump truck dan 50 dump truck pasir.
Dalam menjalankan kegiatannya, Pajar tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari gubernur yang merujuk Pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditangkap tersangka Os langsung dibawa ke gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaEks Dirjen Minerba Kementerian ESDM diduga terlibat dalam upaya merubah Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, SPT memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.
Baca SelengkapnyaIT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.
Baca SelengkapnyaPenanganan khusus tersebut berkaca dari kasus Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah yang sempat diteror oleh anggota Densus 88 Polri.
Baca SelengkapnyaWN China yang melakukan tambang emas ilegal di Kalbar sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca Selengkapnya