Keluarga Korban Minta Tersangka Penelantaran Istri hingga Tewas Dijerat Pasal KDRT Ancaman 15 Tahun Penjara
Saat ini, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
![Keluarga Korban Minta Tersangka Penelantaran Istri hingga Tewas Dijerat Pasal KDRT Ancaman 15 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/29/1738131507712-c3kaf.jpeg)
Keluarga tak puas dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan bagi tersangka WS (25). Sebab perbuatannya menyebabkan istrinya, CN (26), tewas dengan tubuh bak mayat hidup dan rambut dipenuhi kutu.
Kuasa hukum keluarga korban Novel Suwa mengungkapkan, pihaknya meminta keadilan atas kematian korban akibat tindakan tersangka. Sebab penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang hanya menjerat tersangka Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam pasal penelantaran itu, ancaman hukuman bagi tersangka hanya lima tahun. Sanksi itu tak sebanding dengan perbuatan WS terhadap korban.
"Pasal yang dikenakan tidak adil, ancaman hukumannya sangat ringan," ungkap kuasa hukum keluarga korban Novel Suwa, Rabu (29/1).
Karena itu, Novel mendesak penyidik mengubah pasal untuk menjerat tersangka dengan Pasal 44 ayat (2) UU KDRT. Pasal itu sangat pantas bagi tersangka karena ancaman hukumannya 15 tahun penjara, sebanding atas perbuatannya.
"Kalau penelantaran hukumannya hanya lima tahun, tapi Pasal 44 bisa 15 tahun karena korban meninggal dunia," kata Novel.
Novel mengaku sudah diperlihatkan keberadaan tersangka dalam tahanan oleh penyidik. Dia mengapresiasi langkah cepat kepolisian menindaklanjuti laporan keluarga korban.
"Iya, tersangka sudah ditahan," kata Novel.
Polisi Sebut Tak Ada Penyekapan
Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penyidik menemukan serangkaian tindak pidana penelantaran oleh tersangka yang menyebabkan korban meninggal.
Penelantaran itu diakui tersangka karena kesal ditolak berhubungan badan saat istrinya menderita sakit. Harryo mengatakan, hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda tindakan penganiayaan terhadap korban.
Dokter mendiagnosa korban menderita kanker paru sangat lama sehingga pernapasannya terganggu dan penurunan berat badan yang drastis. Harryo membantah adanya informasi penyekapan terhadap korban.
Penyidik memastikan tuduhan itu tidak terbukti karena faktanya tersangka hanya menelantarkan korban berupa tidak memberikan pengobatan saat sakit.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian dan Pasal 49 huruf a, huruf b juncto Pasal 9 ayat (1 dan 2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.