Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemen KLH cabut izin 4 perusahaan pembakar lahan di Sumatera

Kemen KLH cabut izin 4 perusahaan pembakar lahan di Sumatera kebakaran hutan di riau. ©2015 AFP PHOTO/Adek Berry

Merdeka.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen LHK) memutuskan memberikan sanksi kepada empat perusahaan di Sumatera yang menyebabkan kebakaran hingga asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. Sanksinya berupa pencabutan izin beroperasi kepada empat perusahaan tersebut.

Empat perusahaan tersebut di antaranya di wilayah Sumatera Selatan, PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.

"Kami memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin dengan menghentikan operasi perusahaan sampai selesai proses pidana. Serta perusahaan mesti mengembalikan lahan tersebut kepada negara, nanti luasnya akan dihitung. Pengembalian paling lambat 60 hari kalender," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono di kantor Kementerian KLH, Jakarta, Selasa (22/9).

Bambang menuturkan, penerapan sanksi mulai berlaku pada hari ini dan diwajibkan perusahaan meminta maaf kepada kepada masyarakat lantaran kebakaran merusak kondisi lingkungan dan gangguan kesehatan.

"Mulai berlaku hari ini bahkan kemarin, mereka wajib meminta maaf kepada publik dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan," terangnya.

Atas hal itu pula, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan empat perusahaan tersebut melanggar Undang-undang no.32 tahun 2009 dan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Puluhan Linmas di Banjar Mengundurkan Diri karena Merasa Dihina Lurah, Begini Kronologinya
Puluhan Linmas di Banjar Mengundurkan Diri karena Merasa Dihina Lurah, Begini Kronologinya

Menurut anggota linmas, kejadian ini bermula dari pernyataan lurah setempat

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan
Jokowi Minta Pengusaha Tambang Peduli Lingkungan

Jokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.

Baca Selengkapnya