Kemen KLH cabut izin 4 perusahaan pembakar lahan di Sumatera
Merdeka.com - Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kemen LHK) memutuskan memberikan sanksi kepada empat perusahaan di Sumatera yang menyebabkan kebakaran hingga asapnya sampai ke Malaysia dan Singapura. Sanksinya berupa pencabutan izin beroperasi kepada empat perusahaan tersebut.
Empat perusahaan tersebut di antaranya di wilayah Sumatera Selatan, PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya. Sedangkan di Riau, PT Langgam Inti Hibrido dan PT Hutani Sola Lestari.
"Kami memberikan sanksi berat berupa pembekuan izin dengan menghentikan operasi perusahaan sampai selesai proses pidana. Serta perusahaan mesti mengembalikan lahan tersebut kepada negara, nanti luasnya akan dihitung. Pengembalian paling lambat 60 hari kalender," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bambang Hendroyono di kantor Kementerian KLH, Jakarta, Selasa (22/9).
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pencemaran lingkungan akibat kebakaran hutan? Penyelidikan mengenai satu di antara faktor kebakaran hutan adalah membakar lahan secara langsung oleh pemilik perusahaan sawit dengan tujuan pembukaan lahan baru.
-
Kenapa hutan di Klaten terbakar? AR berusaha melepas kail namun gagal. Ia pun kemudian membakar alang-alang di sekitar kail yang tersangkut agar kail mudah diambil. Namun pelaku lupa mematikan api sehingga api menyebar cepat dan menyebabkan hutan terbakar.
-
Mengapa kebakaran hutan menjadi isu penting? Kebakaran hutan menjadi fenomena yang tidak bisa dihindari ketika musim kemarau datang, terutama di pulau Sumatra dan Kalimantan.Bahkan sampai menimbulkan bencana kabut asap yang bisa sampai ke negara lain. Dampak dari pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan sudah tidak bisa dihitung lagi.
-
Dimana peristiwa kebakaran terjadi? Peristiwa tersebut terjadi di ibu kota Kerajaan K'anwitznal dekat lokasi pemakaman.
-
Dimana kebakaran terjadi? Sebuah bangunan rumah dua tingkat yang berada di Jalan Kebagusan Raya, RT. 004, RW.04, Nomor 5, Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
-
Siapa yang terdampak kabut asap? Dampak kabut asap dapat memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit paru obstruktif kronis (PPOK).
Bambang menuturkan, penerapan sanksi mulai berlaku pada hari ini dan diwajibkan perusahaan meminta maaf kepada kepada masyarakat lantaran kebakaran merusak kondisi lingkungan dan gangguan kesehatan.
"Mulai berlaku hari ini bahkan kemarin, mereka wajib meminta maaf kepada publik dan berkomitmen untuk menjaga lingkungan," terangnya.
Atas hal itu pula, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup menyatakan empat perusahaan tersebut melanggar Undang-undang no.32 tahun 2009 dan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaSebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaPengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.
Baca SelengkapnyaKedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaIzin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaMenurut anggota linmas, kejadian ini bermula dari pernyataan lurah setempat
Baca SelengkapnyaTingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, tanah bekas tambang juga harus segera direklamasi.
Baca Selengkapnya