Kemendagri Harap Pilkades Serentak Tak Memunculkan Klaster Baru Covid-19
Merdeka.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, dan kabupaten lain di seluruh Indonesia pada hari Rabu (23/2), tidak memunculkan klaster baru Covid-19.
Kemendagri mengingatkan pelaksanaan Pilkades dilakukan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Ratna Andriani mengatakan, pelaksanaan Pilkades juga berpedoman Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara.
-
Apa saja yang diatur dalam aturan Pilkada Serentak? Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Bagaimana cara Pilkada dilaksanakan? Pilkada yang dilaksanakan secara serentak di 37 provinsi ini tidak hanya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin lokal yang terbaik, tetapi juga merupakan cerminan dari partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa saja poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024? Adapun poin-poin penting dalam Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 adalah sebagai berikut: 1. Penetapan Jadwal Serentak Pemilihan dijadwalkan pada waktu yang sama untuk semua daerah, yang bertujuan untuk menciptakan efisiensi dalam proses pemilihan serta meningkatkan partisipasi pemilih. Dengan jadwal yang serentak, diharapkan penyelenggara pemilu dapat lebih fokus dalam persiapan dan pelaksanaan, sehingga mengurangi risiko kecurangan dan ketidakteraturan. 2. Pengetatan Syarat bagi Calon Undang-undang ini juga memperketat persyaratan bagi calon kepala daerah. Calon harus memenuhi kriteria tertentu yang lebih ketat dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman, dan integritas. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa calon yang maju dalam Pilkada memiliki kualitas dan kompetensi yang memadai untuk memimpin daerahnya. 3. Penguatan Peran Pengawasan Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas, undang-undang ini memperkuat peran lembaga pengawas pemilu, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran selama proses pemilihan, mulai dari tahap pencalonan hingga penghitungan suara. Bawaslu diberi wewenang lebih besar untuk melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.
-
Bagaimana cara PKD mengawasi Pilkada? PKD memiliki tugas sebagai berikut: 1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas: Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap Pelaksanaan kampanye Pendistribusian logistik Pemilu Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di wilayah kelurahan/desa. Mengawasi, memelihara, dan merawat arsip berdasar jadwal retensi arsip sesuai ketentuan peraturan perundangan Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah desa Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
"Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades," kata Ratna pada acara Rapat Pemantauan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2022 melalui video conference di Kabupaten Pekalongan, Rabu (23/2).
Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya virus baru Covid-19, yaitu varian baru Omicron, yang terdeteksi di Indonesia.
"Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar (kasus Covid-19, red.) tidak meluas dan jangan sampai terjadi penularan lokal meski hal itu tidak dapat dihindari dan terjadi makin meningkat," kata Ratna. Dikutip Antara.
Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi. Dari arahan tersebut, kata Ratna, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana non alam Coronavirus Disease 2019.
32 Desa di Pekalongan Gelar Pilkades
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar menyebutkan 32 desa di 18 kecamatan melaksanakan pilkades serentak pada hari Rabu (23/2). Pilkades Serentak 2022, kata dia, diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 72.376 orang.
Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS, kemudian mengatur waktu kedatangan pemilih, serta penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara.
Selain itu, anjuran kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan akan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.
Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi.
"Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen," kata Yulian Akbar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendagri berperan penting dalam memperbarui data pemilih melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, keberpihakan kepala desa menjadi salah satu permasalahan yang banyak terjadi.
Baca SelengkapnyaPesan itu disampaikan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto saat Rapat Koordinasi Penyelenggara Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaMenko Hadi sangat berharap agar Pilkada kali ini dapat berjalan dengan kondusif dan lancar.
Baca SelengkapnyaAgar semua pihak menghindari penyebaran isu SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Baca SelengkapnyaKemendagri telah memiliki situation room yang berfungsi untuk memonitor potensi persoalan yang terjadi di masa Pilkada.
Baca Selengkapnya"Jangan mengambil rIsiko terlalu tinggi," kata Mendagri Tito.
Baca SelengkapnyaPilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
Baca SelengkapnyaKepolisian memprioritaskan pengamanan Pilkada serentak agar berjalan lancar.
Baca SelengkapnyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengklaim pelaksanaan Pilkada 2024 mengukir sejarah baru dalam Pemilu di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPilkada Serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024
Baca SelengkapnyaBima Arya Sugiarto menegaskan pentingnya mengaktifkan desk Pilkada di daerah untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
Baca Selengkapnya