Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes Minta 53 Perusahaan Farmasi Uji Ulang Obat Sirop Secara Mandiri

Kemenkes Minta 53 Perusahaan Farmasi Uji Ulang Obat Sirop Secara Mandiri Dampak Larangan Obat Sirop Anak Bagi Pedagang Pasar Pramuka. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan meminta 53 perusahaan farmasi melakukan pengujian ulang obat sirop yang diproduksinya. Pengujian tersebut harus dilakukan secara mandiri.

Permintaan itu disampaikan lewat surat Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor FP.01.01/E/21487/2022 pada 17 November 2022. Surat tersebut diteken Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Lucia Rizka Andalucia.

"Sehubungan dengan surat kami sebelumnya nomor FP.01.01/E/21461/2022 tanggal 16 November 2022 perihal Penyampaian Data Hasil Uji Mandiri Industri Farmasi, bersama ini kami sampaikan bahwa dalam rangka percepatan sinkronisasi data hasil pengujian antara Labkesda dan Industri Farmasi, maka kami harapkan kerja sama dari Industri Farmasi untuk dapat mempercepat pengujian mandiri," kata Rizka dalam surat yang dikutip Selasa (22/11).

Orang lain juga bertanya?

Surat ditujukan kepada Ketua Gabungan Pengusaha Farmasi Indonesia. Rizka meminta hasil pengujian obat secara mandiri disampaikan ke email subditobat.pangan@gmail.com paling lambat 21 November 2022.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, hasil pengujian ulang obat sirop 53 perusahaan farmasi akan disampaikan secara resmi kepada publik.

"Sabar, mungkin hasilnya diumumkan secara resmi," kata Nadia.

Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak mengawasi pengujian ulang mandiri obat sirop 53 perusahaan farmasi. Kepada merdeka.com, BPOM meminta untuk menanyakan langsung kepada Kemenkes soal pengujian tersebut.

"Kalau BPOM sudah jelas di penjelasan kemarin, dan melakukan verifikasi, sehingga ada list obat yang aman," Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Badan POM Eka Rosmalasari.

Berikut daftar 53 perusahaan farmasi yang harus melakukan pengujian ulang obat sirop secara mandiri:

1. Abbott Indonesia

2. Berlico Mulia Farma

3. Bernofarm

4. Caprifarmindo

5. Combiphar

6. Coronet Crown

7. CV OSB Corporation

8. CV OSFI Corporation

9. Dankos Kalbe Farma

10. Darya Varia

11. Dexa Medica

12. Erela

13. Erlimpex

14. Errita Pharma

15. Faratu

16. Ferron Par Pharmaceuticals

17. Fresenius Kabi

18. Graha Farma

19. Gratia Husada Farma

20. Hexapharm Jaya

21. Holi Pharma

22. Ifars

23. Ikapharmindo

24. Indofarma

25. Itrasal

26. Kalbe Farma

27. Lapi Laboratories

28. Lucas Djaja

29. Meprofarm

30. Mersifarma

31. Mulia Farma Suci

32. Mutifa

33. Nicholas Laboratories Indonesia

34. Novapharin

35. Novell Pharmaceutical

36. Nufarindo

37. Phapros

38. Pharma Laboratories

39. Pharos

40. PIM Pharmaceuticals

41. Promedrahardjo

42. PT Pyramid Farma

43. Rama Emerald

44. Samco Farma

45. Sampharindo Perdana

46. Sanbe Farma

47. Soho Industri Pharmasi

48. Sunthi Sepuri

49. Taisho Pharmaceutical

50. Tempo Scan Pacific

51. Triyasa Nagamas Farma

52. Universal Pharmaceutical Industries

53. Afi Farma.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau
Suara Pengusaha Tanggapi Aturan Baru Industri Makanan dan Tembakau

Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.

Baca Selengkapnya
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian
Lindungi Masyarakat dari Koperasi Bodong, Jokowi Surati DPR Minta Revisi UU Perkoperasian

Pekan lalu Presiden Joko Widodo telah bersurat ke DPR-RI mengenai revisi UU Perkoperasian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya
Pengusaha Minta Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, Ini Alasannya

RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Baca Selengkapnya
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas
Ketua Apindo Temui Menkes Budi, Ternyata Ini yang Dibahas

Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Menkes, para pengusaha akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran
Menkes Budi Buka Suara Soal Somasi yang Dilayangkan Ahli Kedokteran

Budi mengaku banyak mendapat kritikan maupun celaan terkait kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Dirjen Hortikultura Kementan Telah Terbitkan 2 Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019
Dirjen Hortikultura Kementan Telah Terbitkan 2 Ratusan RIPH Sesuai Permentan 239/2019

Pelaku usaha mengajukan RIPH Bawang Putih secara online melalui SINAS NK terintegrasi dengan Sistem RIPH

Baca Selengkapnya
Kepala BPOM Taruna Ikrar Agendakan 5 Perbaikan pada Pengawasan Obat dan Makanan
Kepala BPOM Taruna Ikrar Agendakan 5 Perbaikan pada Pengawasan Obat dan Makanan

Ikrar menyataan akan menjalankan arahan yang dititipkan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini
Menkes Sebut Jokowi Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan Bulan Ini

UU Kesehatan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/7).

Baca Selengkapnya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya
DPR Minta Kemenkes Tinjau Ulang Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Begini Alasannya

Desakan kepada Kemenkes ini diambil setelah adanya kekhawatiran serius tentang dampak negatif aturan itu.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
RS Siloam Sebut UU Kesehatan Bisa Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan Nasional
RS Siloam Sebut UU Kesehatan Bisa Dongkrak Kualitas Sistem Kesehatan Nasional

Menurut John Riady, fokus undang-undang tersebut mengakselerasi kebutuhan tenaga medis serta pemerataan kualitas kesehatan.

Baca Selengkapnya