Kemenkes Sanksi 3 Rumah Sakit Buntut Bullying Dokter, Ini Daftarnya
Tiga RS yang disanksi berada di bawah naungan Kemenkes.
Sanksi tersebut merespons masuknya 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan mulai 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Kemenkes Sanksi 3 Rumah Sakit Buntut Bullying Dokter, Ini Daftarnya
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit buntut perundungan atau bullying terhadap dokter junior. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis. Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami menyebut sanksi tersebut merespons masuknya 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan mulai 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB. Dari data tersebut, 44 laporan dugaan perundungan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar,”
kata Murti Utami melalui siaran pers, Minggu (20/8).
Daftar 3 RS Disanksi Berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap. Bukti ini dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan Kemenkes, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi. Teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan. Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada Staff Medis dan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang terlibat.
“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan?" kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya.
"Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di RS yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan praktek-praktek seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” sambungnya.
Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait. Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari ‘pembentukan karakter’ seorang dokter,”
kata Azhar.
Azhar meminta kepada para dokter muda agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan atau pelapor akan diberikan pelindungan. “Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” katanya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes jangan lagi menjadi tempat maraknya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.
“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar,” kata Budi.
“Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum. Cuma karena selama ini selalu dibiarkan makanya berjalan terus-menerus. Mudah-mudahan ke depannya semua RS Kemenkes dapat menjadi panutan,” tutupnya.
Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik.
Terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada Juli 2023.
Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut. Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan yang menerima aduan tersebut langsung menelusuri laporan yang masuk.