Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla

Kementerian LHK Segel 52 Lokasi dan Tetapkan 5 Perusahaan Tersangka Kasus Karhutla Karhutla di Tabalar kabupaten Berau. ©2019 Istimewa

Merdeka.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mendalami perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla). KLHK telah menyegel 52 lokasi di enam provinsi yang merupakan area terdampak karhutla. Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani usai diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

"Kami sudah melakukan penyegelan di lokasi-lokasi yang terbakar khususnya di lahan konsesi-konsesi perusahaan. Ada 52 lokasi milik perusahaan yang kami segel. Luasan lebih dari 9000 hektar," jelasnya.

Enam provinsi yang menjadi lokasi penyegelan ini yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Rasio mengatakan saat ini timmya tengah bekerja memastikan penegakan hukum berjalan optimal, sehingga bisa menimbulkan efek jera pelaku pembakaran. Pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian.

"Penyidik kami sudah tetapkan korporasi yang menjadi tersangka. Pertama PT SKM di Kalbar, PT ABP di Kalbar, PT AER di Kalbar, PT KS di Kalteng, PT IFP di Kalteng. Jumlah ini akan bertambah," jelasnya.

Rasio mengatakan investigasi juga dilakukan tim kepolisian termasuk di beberapa lokasi yang telah disegel. Di Riau, Sumatera Selatan, Kalbar, dan Kalteng, polisi juga telah menetapkan tersangka korporasi.

"Seluruh tim pemerintah sudah lakukan upaya gakkum sangat serius, terus koordinasi dengan pemda, agar secepatnya bisa dilakukan sanksi administratif. Sanksi administratif merupakan salah satu langkah cepat yaitu melihat melalui pengawasan ketidakpatuhan perusahaan," jelasnya.

Sanksi administratif berupa perintah perbaikan, pembukuan, maupun pencabutan izin. Tim Gakkum KLHK juga telah menyiapkan langkah-langkah gugatan perdata. Terhitung sejak 2015, KLHK menggugat perdata 17 perusahaan terkait karhutla dan sembilan di antaranya inkracht. Nilai gugatan dan ganti rugi mencapai Rp 3,9 triliun.

"Dan yang lain masih diproses di pengadilan. Yang sudah inkrah ini dengan nilai jumlah gugatan dengan ganti rugi sudah inkrah Rp 3,9 triliun. Itu terus bertambah karena sedang berproses," ujarnya.

KLHK juga telah mengeksekusi sejumlah lahan yang terkait kasus ini. Rasio menyebutkan, beberapa perusahaan telah membayar eksekusi dengan nilai mencapai Rp 78 miliar. Beberapa perusahaan juga sedang didorong proses eksekusinya.

"Ada sedang dipersiapkan pelelangan kebun yang terbakar. Agar bisa membayar eksekusinya ganti ruginya dan biaya pemulihannya," jelasnya.

KLHK, kata Rasio, tak langsung mencabut izin perusahaan dalam kasus pembakaran hutan ini. Pasalnya ada proses administrasi dulu yang harus ditempuh.

"Kami sedang bekerja mendalami lokasi-lokasi yang memang terbakar parah dan berulang-ulang karena mereka tidak patuh dalam memberikan izin. Dan bisa saja kami cabut izinnya," ujarnya.

"Kita lebih banyak menggunakan instrumen administrasi. Pencabutan izin dimana ada 63 perusahaan dari 2015 itu 3 perusahaan kami kasih sanksi 3 kita cabut izinnya," tambahnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan
6 Lokasi Karhutla di Sumsel Disegel, 5 di Antaranya Milik Perusahaan

Lahan milik perusahaan yang disegel luasnya mencapai ribuan hektare.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka
Sepanjang 2024, 1.500 Ha Lahan di Riau Terbakar, 7 Orang jadi Tersangka

Masyarakat diimbau tidak melakukan pembakaran, baik saat membuka lahan atau membuang puntung rokok sembarangan.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya
KLHK Setop Kegiatan 11 Perusahaan Sebabkan Polusi Udara di Jabodetabek, Ini Daftarnya

Ada 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi

Baca Selengkapnya
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan
Karhutla di Kalsel Sebabkan Kasus Ispa Meningkat, Tim Gabungan Diturunkan

Karhutla di Kalsel kini menjadi prioritas penanganan semua pihak

Baca Selengkapnya
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar
Menko Airlangga: Kerugian Ekonomi Akibat Karhutla Capai Rp150 Miliar

Airlangga mengaku kehadirannya dalam masalah ini karena menyangkut banyak hal dalam perekonomian.

Baca Selengkapnya
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik
Penggeledahan KPK Berlanjut di Semarang, Kantor Dinas Damkar 6,5 Jam Diobok-obok Penyidik

KPK juga sempat mengumpulkan ponsel para pegawai yang bertanggung jawab atas perencanaan keuangan dan administrasi.

Baca Selengkapnya
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta
48 Perusahaan Industri jadi Penyebab Polusi Udara di DKI Jakarta

48 Perusahaan penyebab polusi udara ini akan dikenakan sanksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK
Kejagung Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi KLHK

Kejagung menilai kasus ini terbilang mirip dengan perkara Duta Palma,

Baca Selengkapnya
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa
FOTO: Jadi Pemicu Polusi Udara di Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tutup Operasional Pabrik Arang Batok Kelapa

Sebanyak 8 lapak pembakaran arang batok kelapa dihentikan operasionalnya oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di Delapan Provinsi
KLHK Rilis Pengawasan Koherensi Perencanaan Lingkungan Hidup di Delapan Provinsi

Pengawasan yang baru tersebut telah mendapatkan dukungan dari berbagai pengampu kepentingan internal KLHK maupun eksternal.

Baca Selengkapnya