Kemnaker: 114 Peserta Ikuti Seleksi Calon Anggota BNSP
Ke-114 peserta tersebut, sebanyak 96 peserta dari unsur masyarakat dan 18 dari unsur pemerintah.
Ke-114 peserta tersebut, sebanyak 96 peserta dari unsur masyarakat dan 18 dari unsur pemerintah.
Kemnaker: 114 Peserta Ikuti Seleksi Calon Anggota BNSP
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan ada 114 peserta bakal mengikuti seleksi terbuka calon Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) periode 2023-2028, menyusul akan habisnya periode keanggotaan BNSP sebelum tahun 2023 ini. Ke-114 peserta tersebut, sebanyak 96 peserta dari unsur masyarakat dan 18 dari unsur pemerintah.
Anwar Sanusi menjelaskan seleksi dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif untuk peserta dari unsur pemerintah maupun unsur masyarakat dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas. Termasuk persyaratan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
"Saudara-saudara adalah orang-orang terbaik terpilih yang berkesempatan untuk berkompetisi mengisi keanggotaan BNSP periode 2023-2028. Saya berharap, peserta dapat melaksanakan seleksi ini dengan baik dan menaati ketentuan yang telah disusun oleh Sekretariat Panitia Seleksi," ujar Anwar Sanusi dalam sambutannya di Jakarta, Senin (28/8/2023).
Anwar menambahkan BNSP merupakan lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional di Indonesia, standar Internasional, maupun standar khusus yang diakui di Dunia Usaha maupun Dunia Industri.
"Dengan adanya BNSP ini, diharapkan tenaga kerja di Indonesia dapat disertifikasi serta membantu mewujudkan tenaga kerja profesional yang memiliki keterampilan, keahlian, dan kompetensi perlu peningkatan kualitas SDM ketenagakerjaan berdaya saing dan memiliki standar global," kata Anwar selaku ketua panitia seleksi Calon Anggota BNSP.
BNSP adalah sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Badan ini bekerja untuk menjamin mutu kompetensi dan pengakuan tenaga kerja pada seluruh sektor bidang profesi di Indonesia melalui proses sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja maupun dari pengalaman kerja.