Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kepala daerah jabatan politik, tak ada aturan larang dukung Jokowi

Kepala daerah jabatan politik, tak ada aturan larang dukung Jokowi jokowi umumkan tim sukses. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Dukungan para kepala daerah untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-KH Maruf Amin seharusnya tak dipermasalah. Sebab tak ada aturan yang dilanggar.

Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Nanang Suryana mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik. Posisi mereka berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ayat (2), kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye. Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 PKPU itu. Disebut di sana, dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilakan untuk berkampanye di hari libur.

"Jadi munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9).

Dilanjutkan Nanang, harus dipahami juga bahwa dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memperkuat legitimasi di hadapan masyarakat. Sebab politik tumbuh dengan dukungan publik dan Pilpres 2019 akan menjadi magnet perhatian nasional.

"Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden, dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.

"Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, bukti kerjanya, dan atau yang lainnya."

Karena itu, seharusnya dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah. Kalaupun hendak mengomentari, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan.

"Lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye," kata Nanang.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres. Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.‎

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti
Sesuai Aturan, KPU Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti

Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Jokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.

Baca Selengkapnya
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye
Prabowo Endorse Paslon Pilkada, KPU: Mirip Pemilu 2024, Presiden Dukung Tapi Tak Cuti Kampanye

Publik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur
Jokowi Buat Aturan Baru: Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres 2024 Tak Perlu Mundur

Jokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu
Ketua KPU soal Presiden Boleh Berpihak di Pemilu: Undang-undangnya Memang Begitu

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres

Baca Selengkapnya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya
Airlangga Sebut Jokowi Boleh Kampanye Tanpa Cuti, Ini Alasannya

Airlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi

Baca Selengkapnya
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran
PSI: Sejauh Ini Pak Jokowi Netral, Belum Ada Eksplisit Dukung Prabowo-Gibran

Bukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu
Jokowi Jelaskan Presiden Boleh Kampanye Sambil Bawa Kertas Besar Berisi Pasal-Pasal UU Pemilu

Presiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.

Baca Selengkapnya
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi
Menteri dan Kepala Daerah Boleh Kampanye di Pilpres 2024, Tapi Syarat Ini Wajib Dipatuhi

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak
Ekspresi Prabowo saat Jokowi Sebut Presiden Boleh Ikut Kampanye dan Memihak

Ekspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya