Kepala daerah jabatan politik, tak ada aturan larang dukung Jokowi
Merdeka.com - Dukungan para kepala daerah untuk pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-KH Maruf Amin seharusnya tak dipermasalah. Sebab tak ada aturan yang dilanggar.
Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjajaran Bandung, Nanang Suryana mengatakan kepala daerah adalah jabatan politik. Posisi mereka berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagaimana yang diatur dalam pasal 63, PKPU Nomor 23 Tahun 2018 ayat (2), kepala daerah dapat menjadi anggota tim kampanye. Syaratnya, mengajukan cuti untuk kampanye di hari kerja sebagaimana diatur dalam pasal 62 PKPU itu. Disebut di sana, dibatasi 1 hari cuti di hari kerja, dan dipersilakan untuk berkampanye di hari libur.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Apa yang dibilang Jokowi soal kampanye? 'presiden boleh berkampanye.''
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Gimana caranya Jokowi ikut kampanye? Pasal 281 mensyaratkan pejabat negara yang ikut berkampanye dilarang untuk menggunakan fasilitas negara atau mereka harus cuti di luar tanggungan.
"Jadi munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9).
Dilanjutkan Nanang, harus dipahami juga bahwa dukungan para kepala daerah kepada Jokowi adalah bagian dari upaya mereka memperkuat legitimasi di hadapan masyarakat. Sebab politik tumbuh dengan dukungan publik dan Pilpres 2019 akan menjadi magnet perhatian nasional.
"Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden, dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.
"Terlebih, jika masyarakat di wilayahnya memiliki ikatan dengan calon yang didukung tersebut, baik karena rekam jejaknya, bukti kerjanya, dan atau yang lainnya."
Karena itu, seharusnya dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah. Kalaupun hendak mengomentari, sebaiknya yang disampaikan adalah anjuran agar aturan tak dilanggar ketika menyampaikan dukungan.
"Lebih kepada bagaimana ketaatan dari masing-masing kepala daerah tersebut untuk tidak melanggar PKPU yang telah diterbitkan seperti penggunaan fasilitas negara dalam berkampanye," kata Nanang.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kepala daerah tidak diperkenankan menunjukkan sikap sebagai pejabat publik dengan mendukung pasangan capres-cawapres. Pernyataan Jusuf Kalla ini lalu dilanjutkan oleh pernyataan cawapres Sandiaga Uno, yang menyebut bahwa pihaknya sudah menyarankan para kepala daerah pendukung untuk mengurusi wilayah dan bukan mengurusi pilpres.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan menteri kabinet juga diperbolehkan untuk kampanye selama melakukannya saat cuti.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaPublik pun menyoroti sikap tersebut, yang dinilai perlu adanya langkah cuti untuk kepala negara saat berpartisipasi dalam kampanye.
Baca SelengkapnyaIstana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaJokowi mengizinkan menteri dan pejabat setingkat menteri melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Presiden Jokowi menegaskan baik Presiden maupun menteri boleh berpihak dalam Pilpres
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut, hampir seluruh presiden masuk dalam partai politi
Baca SelengkapnyaBukan hanya presiden, para menteri kabinet Jokowi juga bisa kampanye dan mendukung paslon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden punya hak untuk kampanye.
Baca SelengkapnyaPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 baru ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tanggal 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaEkspresi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto terlihat mengangguk beberapa kali ketika Presiden Jokowi menyatakan Presiden boleh memihak
Baca SelengkapnyaMK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.
Baca Selengkapnya