Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Keruk 100 Ton Batu Bara di Samarinda, Dua Penambang Ilegal Dibekuk Polisi

Keruk 100 Ton Batu Bara di Samarinda, Dua Penambang Ilegal Dibekuk Polisi Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polisi menangkap dua penambang batu bara ilegal di kawasan RT 47 Muang Dalam, Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur. Sekitar 100 ton batu bara disita sebagai barang bukti.

Kedua pemain tambang ilegal itu adalah Jumain Saputro sebagai pemodal, dan Ismail sebagai eksekutor penambang. Bahkan Jumain diketahui adalah mantan Ketua RT 47.

Dalam aksinya, Jumain menyediakan dana, menyewa alat berat hingga melakukan penjualan batu bara. Berikutnya peran Ismail menyewa lahan senilai Rp30 juta, merekrut dan membayar operator alat berat Rp4.000/ton hingga memerintah operator di setiap tahap penambangan.

Aktivitas penambangan batu bara ilegal itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan ke polisi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tinggal mereka. Polisi memergoki aktivitas tambang ilegal itu pada hari Minggu (20/11) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

"Melalui penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Samarinda menangkap lebih dulu pria IM (Ismail) di lokasi penambangan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Senin (28/11).

Penyelidikan lanjutan mengarah kepada pemodal penambangan ilegal itu. Polisi mengamankan Jumain Saputro sehari kemudian di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, di Balikpapan.

"Diduga pelaku JM (Jumain Saputro) ini berupaya melarikan diri. Dia kita amankan di Bandara Sepinggan," ujar Ary.

Menurut Ary, modus aktivitas ilegal itu dengan mencari wilayah, lahan hingga menyewa lahan dan melakukan penambangan tidak disertai izin. Meski penangkapan berlangsung sekitar sepekan lalu, Ary tidak mengungkap identitas pemesan maupun tujuan penjualan batu bara ilegal itu.

"Aktivitasnya baru beberapa hari dan akan dijual ke mana batu bara itu masih diselidiki," terang Ary.

Seratus ton batu bara yang berhasil dikeruk, berikut dua unit alat berat ekskavator disita kepolisian sebagai barang bukti. Penyidik menetapkan keduanya tersangka dengan jeratan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini
Polda Sumut Sikat Habis Pembalak Mangrove, Pemilik Dapur Arang Lakukan Ini

Eksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.

Baca Selengkapnya
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik
Sumur Minyak Mentah Ilegal Meledak di Jambi, Polisi Investigasi Pemilik

Polda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.

Baca Selengkapnya
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas
Delapan Warga Aceh Selatan Tertimbun Longsor di Lokasi Tambang Emas

Para korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan
Duduk Perkara Bentrokan Polisi vs Warga di Banyuasin Berujung Warga Terkena Tembakan

Warga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Tambang Timah Tradisional Legal, Ini Alasannya
Kejagung Sebut Tambang Timah Tradisional Legal, Ini Alasannya

"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar
Kementerian ESDM Terima 128 Aduan Tambang Ilegal, Terancam Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Aduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap

Usaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.

Baca Selengkapnya
Nestapa Warga Babel Terimbas Aksi Culas Harvey Moeis Cs, Jual Timah di Pinggir Jalan
Nestapa Warga Babel Terimbas Aksi Culas Harvey Moeis Cs, Jual Timah di Pinggir Jalan

Saksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul

Baca Selengkapnya