Keruk 100 Ton Batu Bara di Samarinda, Dua Penambang Ilegal Dibekuk Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap dua penambang batu bara ilegal di kawasan RT 47 Muang Dalam, Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur. Sekitar 100 ton batu bara disita sebagai barang bukti.
Kedua pemain tambang ilegal itu adalah Jumain Saputro sebagai pemodal, dan Ismail sebagai eksekutor penambang. Bahkan Jumain diketahui adalah mantan Ketua RT 47.
Dalam aksinya, Jumain menyediakan dana, menyewa alat berat hingga melakukan penjualan batu bara. Berikutnya peran Ismail menyewa lahan senilai Rp30 juta, merekrut dan membayar operator alat berat Rp4.000/ton hingga memerintah operator di setiap tahap penambangan.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Aktivitas penambangan batu bara ilegal itu terbongkar setelah masyarakat melaporkan ke polisi terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah tinggal mereka. Polisi memergoki aktivitas tambang ilegal itu pada hari Minggu (20/11) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
"Melalui penyelidikan, tim Satreskrim Polresta Samarinda menangkap lebih dulu pria IM (Ismail) di lokasi penambangan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam penjelasan resmi di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Senin (28/11).
Penyelidikan lanjutan mengarah kepada pemodal penambangan ilegal itu. Polisi mengamankan Jumain Saputro sehari kemudian di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, di Balikpapan.
"Diduga pelaku JM (Jumain Saputro) ini berupaya melarikan diri. Dia kita amankan di Bandara Sepinggan," ujar Ary.
Menurut Ary, modus aktivitas ilegal itu dengan mencari wilayah, lahan hingga menyewa lahan dan melakukan penambangan tidak disertai izin. Meski penangkapan berlangsung sekitar sepekan lalu, Ary tidak mengungkap identitas pemesan maupun tujuan penjualan batu bara ilegal itu.
"Aktivitasnya baru beberapa hari dan akan dijual ke mana batu bara itu masih diselidiki," terang Ary.
Seratus ton batu bara yang berhasil dikeruk, berikut dua unit alat berat ekskavator disita kepolisian sebagai barang bukti. Penyidik menetapkan keduanya tersangka dengan jeratan pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
(mdk/ray)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaEksportir mangrove diduga memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon, mengolah jadi arang dan siap dijual ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPolda Jambi akan terus mengawal sudah sejauh mana pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Batanghari.
Baca SelengkapnyaPara korban cepat dilarikan ke puskesmas setempat dan Rumah Sakit Yulidin Away Tapaktuan.
Baca SelengkapnyaWarga menolak aktivitas tambang karena membuat mereka gagal panen dan tercemarnya lingkungan.
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaAduan tersebar di beberapa wilayah di Indonesia, mulai dari Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, hingga Sulawesi.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca Selengkapnya