Kesal Ditabrak Motor, Tukang Parkir Tewas Dikeroyok
Merdeka.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap Aceng Saepuloh (33), tukang parkir di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ketiga orang yang ditangkap berinisial R (27), A (26), dan K (19).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan bahwa ketiga orang yang saat ini oleh pihaknya telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan penganiayaan terhadap korban pada Sabtu (24/12) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Aksi ketiga tersangka ini menyebabkan korbannya meninggal dunia. Lokasi kejadian di Kampung Sarjambe, Desa Cangkuang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut," jelas Deni, Selasa (27/12).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa pelaku pembunuhan itu? 'Diduga korban ditusuk ketika dalam keadaan sedang tidur. Ini masih kita dalami,' ujar dia kepada wartawan, Sabtu (30/11).Gogo menjelaskan, terduga pelaku awalnya menikam ayahnya.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka, diungkapkan Deni, berawal dari kejadian tersangka R yang menggunakan motor menabrak korban yang sedang jalan kaki hingga terjatuh. Pada saat itu, korban diketahui dalam keadaan mabuk.
Merasa ditabrak oleh R, korban langsung berdiri menghampiri dan bertanya alasan pelaku menabraknya lalu kemudian memukulnya. Karena aksi korban, keduanya diketahui sempat terlibat perkelahian sampai kemudian dilerai oleh warga yang ada di sekitar lokasi kejadian.
R yang tidak terima dengan pemukulan atas perilaku korban, menelepon temannya yang berinisial A. “A ini juga diketahui merupakan pemilik motor yang digunakan oleh R dan menabrak korban,” ungkapnya.
A yang mendapat telepon dari temannya, bergegas datang ke lokasi kejadian dan kemudian mengeroyok korban bersama R, warga pun kembali melerainya. Setelah berhasil dilerai, pelaku K datang ke lokasi kejadian dan langsung memukuli korban.
"K ini tidak hanya memukuli korban saja, namun juga mengeluarkan alat setrum kecil dan disetrumkan ke tubuh korban. Akibat dari aksi tersebut, korban terjatuh," katanya.
Melihat korban terjatuh, ketiga pelaku kembali melakukan aksi pemukulan terhadap korban. Diantara bagian tubuh yang dipukul adalah kepala dan wajahnya. "Kepala korban bahkan dibentur-benturkan ke aspal jalan," ucapnya.
Kebrutalan ketiga pelaku ini akhirnya bisa dihentikan oleh warga. Korban pun kemudian diantarkan oleh warga ke rumahnya di Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut.
"Minggu (25/12) dini hari sekitar pukul 02.00, korban diketahui muntah darah. Keluarga yang mengetahui itu langsung memanggil mantri, namun setelah diperiksa disarankan agar segera dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan penanganan intensif," jelasnya.
Keluarga yang mendapat saran itu langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat dan langsung mendapatkan penanganan. Namun karena diduga luka yang diderita akibat pengeroyokan itu sudah parah, korban menghembuskan nafas terakhirnya di Puskesmas.
"Hasil autopsi yang dilakukan, memang korban mengalami luka lebam di bagian kepala. Korban dan pelaku ini tidak saling kenal, karena korban sehari-hari profesinya tukang parkir sedangkan para pelaku adalah tukang ojek. Motif penganiayaannnya karena kesalahpahaman," ungkapnya.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan pasal 170 junto pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Dengan Penganiayaan Secara Bersama-sama yang Menyebabkan Luka Berat dan Hilangnya Nyawa Orang.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AKC (25) ditetapkan tersangka, atas kasus dugaan kelalaian akibatkan kecelakaan menewaskan tiga orang Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaTiga warga Cibatu, Garut, Jawa Barat diduga diamuk sekelompok berandalan bermotor.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut telah dilaporkan Ke Polsek Pulogadung.
Baca SelengkapnyaHasil itu dipastikan setelah penyidik melakukan tes urine kepada AKC.
Baca SelengkapnyaDua pencuri itu tewas dikeroyok massa saat hendak membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir Jalan Pedongkelan, Kapuk Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaVideo aksi begal di jalan sepi itu viral di media sosial
Baca SelengkapnyaAKP Dadang bahkan dijerat pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaJalanan menjadi macet karena menyaksikan peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (23/5) sekitar pukul 12.30 WIB
Baca SelengkapnyaPolisi Kantongi Identitas Pelaku Pembegalan Terhadap Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaPelaku melepaskan tembakan saat warga berusaha menyelamatkan korban.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapati fakta baru bahwa AG yang melindas korban dengan motor
Baca SelengkapnyaSeorang warga Boyolali, Jawa Tengah, bernama Yudha Bagus Setiawan (32), dilaporkan meninggal dunia diduga akibat ditembak orang tak dikenal.
Baca Selengkapnya