Kesal tak diantar, Jumhari aniaya teman hingga berujung penjara
Merdeka.com - Jangan sekali-kali menganiaya orang lain, karena bisa berujung penjara. Itu yang dialami Jumhari (21) warga Samarinda, Kalimantan Timur. Gara-garanya sepele. Hanya karena bensin habis, dia menganiaya temannya, Ferdiansyah (25). Jumhari pun kini meringkuk di sel polisi.
Setelah 3 bulan dicari polisi, Jumhari akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsekta Samarinda Ilir, Jumat (14/7) malam kemarin, di rumahnya Jalan KH Agus Salim, Samarinda. Penganiayaan itu terjadi pada 14 April 2017 lalu.
"Dia (Jumhari) kita tangkap sekira jam 9.30 malam tadi," kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto, kepada merdeka.com, Sabtu (15/7).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Kapan buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kapan perampokan rumah terjadi? Perampokan berlangsung, Jumat, 5 April 2024 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Di hadapan polisi, Jumhari mengakui perbuatannya. Saat itu, dia meminta Ferdiansyah mengantarnya ke tempat teman lainnya, di Jalan Pangeran Antasari. Namun Ferdiansyah menolak, lantaran bensin motornya di posisi sekarat.
"Korban (Ferdiansyah) bilang dia tidak bisa mengantar, karena bensin motornya mau habis," ujar Purwanto.
Tidak terima mendengar alasan itu, Jumhari naik pitam. Dia serta merta menganiaya Ferdiansyah dengan tangan kosong. Akibatnya, Ferdiansyah mengalami luka-luka memar di wajahnya.
"Korban bengkak di mata bagian kirinya, juga memar di pipi kanannya. Dipukuli, korban tidak terima," tambah Purwanto.
Usai menganiaya, Jumhari memilih kabur. Sementara, Ferdiansyah datang melapor ke Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Bhayangkara, lantaran merasa telah dianiaya.
Setelah 3 bulan kabur dan sempat mengira tidak ada masalah berkelanjutan atas perlakuannya kepada Ferdiansyah, Jumhari pun kembali ke rumahnya. Begitu terkejutnya dia, setelah polisi mendatanginya dan membawanya ke Polsekta Samarinda Ilir.
"Tidak ada perlawanan. Dia kita amankan, dan bawa ke kantor," terang Purwanto.
Sejumlah saksi, ditambah dengan hasil visum terhadap korban Ferdiansyah, memperkuat proses penyelidikan dan penyidikan. Yang menarik, hari ini, Jumhari terpaksa berulang tahun di penjara.
"Ya, dia kelahiran 15 Juli," demikian Purwanto. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat diinterogasi, Utoh mengakui perbuatannya. Pelaku menganiaya Jamilah di dalam sampan saat berlayar di sungai.
Baca SelengkapnyaMantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar diadili di PN Surabaya. Dia menjalani sidang perdana kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Baca SelengkapnyaKeluarga mengaku sudah melaporkan kasus ini ke polisi sejak pertengahan Juni 2024 tapi belum ada perkembangan signifikan.
Baca SelengkapnyaJunaedi terpaksa dibui karena kasus pencurian. Dia kabur dengan cara merusak teralis besi blok hunian
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang terjadi di depan sang anak itu kini ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPelaku sulit ditangkap. polisi mendobrak pagar dan menangkap paksa pelaku yang berada di dalam rumah.
Baca Selengkapnyakorban dianiaya pelaku selama empat jam hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaSupiati bahkan meminta bantuan bupati agar bisa membantu membebaskan sang suami.
Baca Selengkapnyaelama ini, tersangka menganggap korban telah menyantet istrinya pada 2015.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku sempat mendekam di jeruji lembaga pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaJunaedi ditangkap pada pukul 04.00 Wita, di Desa Tanralili, Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros.
Baca Selengkapnya