Ketahuan nyaleg tanpa mundur jadi PNS, Kepala SMPN 3 Palembang dipecat
Merdeka.com - Kepala SMPN 3 Palembang berinisial MA dicopot dari jabatannya. Alasannya, MA yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) pada pemilihan legislatif 2019. MA akhirnya menyatakan mundur dari pencalegannya.
Dalam DCT yang ditetapkan beberapa waktu lalu, nama MA tercantum dalam caleg DPRD Palembang dari Partai Perindo untuk daerah pemilihan 4 dengan nomor urut 4 dari 8 caleg partai itu. Dapil itu meliputi Kecamatan Sematang Borang, Kalidoni dan Kecamatan Sako.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kota Palembang, Ratu Dewa menegaskan, pihaknya telah melakukan rapat dengan Dewan Pertimbangan Jabatan terkait masalah ini. Hasilnya, MA akan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMPN 3 Palembang.
-
Siapa yang minta maaf? 'Saya ingin meminta maaf kepada Alex atas pernyataan saya yang terlalu 'kasar' dalam wawancara setelah balapan. Saat itu, emosi saya sangat tinggi karena situasi yang terjadi dan saya melihat data telemetri dari sudut pandang yang negatif. Namun, saya menyadari bahwa kata-kata saya terlalu 'kasar'. Saya tidak bermaksud menyatakan bahwa ia sengaja menyebabkan kecelakaan saya,' ujar Bagnaia.
-
Bagaimana Pangkoopsudnas sampaikan permohonan maaf? 'Dengan telah berakhirnya tugas saya di Koopsudnas, sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, saya atas nama keluarga dan pribadi menyampaikan permohonan maaf. Saya berharap jalinan silaturahmi, tetap terpelihara. Saya juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas loyalitas, dedikasi dan kinerja baik dari seluruh anggota sekalian dalam membantu tugas saya selama di Koopsudnas,' ujar Tonny.
-
Siapa saja yang perlu meminta maaf? Kesalahan bisa secara tak sengaja maupun sengaja kita lakukan kepada orang terdekat. Di antaranya yakni seperti orang tua, kakak, adik, kekasih, suami, istri, atau anak.
-
Kenapa Ketua PP Semarang minta maaf? Peristiwa itu dianggap sebagai kesalahpahaman antara Wisnu dan pengemudi mobil bernama Michael beserta istrinya itu.
-
Siapa yang perlu meminta maaf? Ketika saya mengatakan, 'Maaf,' itu karena saya benar-benar menyesali sesuatu.
-
Siapa yang harus minta maaf? Dari berbagai sumber, berikut kami merangkum kata-kata minta maaf kepada orang tua tulus dan menyentuh hari, bisa menjadi rekomendasi Anda.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatannya," tegas Ratu Dewa, Selasa (25/9).
MA sudah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahannya. MA juga mengaku akan mundur sebagai caleg dan tetap menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami tunggu dalam minggu ini surat pernyataan mundurnya. Kalau tidak akan diberikan sanksi yang lain," ujarnya.
Ratu Dewa mengatakan, MA telah menyalahi aturan kepegawaian. Sebab, MA masih berstatus sebagai PNS aktif tetapi terlibat dalam partai politik bahkan menjadi caleg tanpa mundur sebagai PNS.
Sebab, dalam Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, seluruh ASN, TNI/Polri, kepala daerah, dan pegawai badan usaha milik pemerintah wajib mengundurkan diri setelah masuk dalam DCT.
"Ini teguran tegas bagi aparatur sipil negara lainnya," tegasnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Firamon Syakti mengungkapkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat pleno terkait masalah itu. Dari situlah akan ditentukan nasib yang bersangkutan ke depan.
"Dalam waktu dekat akan kami bawa dalam rapat pleno," ungkap Firamon, Selasa (25/9).
Hanya saja, Firamon belum menjelaskan alasan MA lolos masuk daftar calon tetap (DCT) pileg 2019. Dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 disebutkan WNI, terutama ASN dan TNI/Polri aktif harus mengundurkan diri jika ingin menjadi caleg.
"Nanti saya tanyakan ke staf," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan asusila tersebut dilakukan JM yang sebelumnya menjabat Wali Nagari Singguliang, bersama salah seorang pelajar.
Baca SelengkapnyaSahbirin Noor mengundurkan diri dari Gubernur Kalsel pada Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaPernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca SelengkapnyaKepala SMA Negeri 8 Medan dinilai telah lalai karena tak pernah memanggil orang tua siswa.
Baca SelengkapnyaMajelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberhentikan KH Ate Mushodiq sebagai Ketua Umum MUI Kota Tasikmalaya.
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor Bima Arya mencopot Kepsek SDN 1 Cibeureum usai heboh pemecatan guru honorer.
Baca SelengkapnyaRuruh menyampaikan segala usaha perbaikan perilaku akhirnya gagal. Justru malah melakukan pelanggaran sidang disiplin sampai lima kali.
Baca SelengkapnyaSardian meminta masyarakat tidak mengkaitkan kasus yang menimpa S (50) dengan persoalan kepartaian.
Baca SelengkapnyaTernyata Bripka Rubangi mendapat tugas membacakan Pancasila secara mendadak.
Baca SelengkapnyaMenurut Ikrar, sikap Mahfud MD merupakan suatu contoh yang sangat baik.
Baca SelengkapnyaUpacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.
Baca SelengkapnyaSanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta
Baca Selengkapnya