Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketiga Kalinya, Mantan Dirut Taspen Kembali Kalah di Praperadilan

Ketiga Kalinya, Mantan Dirut Taspen Kembali Kalah di Praperadilan Dirut Asuransi Jiwa Taspen Maryoso Sumaryono. ©2022 Merdeka.com/Tim Dokumentasi Kejaksaan Agung

Merdeka.com - Tersangka mantan Direktur Utama Taspen Life Maryoso Sumaryono kembali gagal untuk ketiga kalinya dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020.

Kegagalan praperadilan itu, lantaran majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tetap untuk ketiga kalinya menolak permohonan dan memutuskan memenangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Jampidsus.

"Tim Jaksa Jampidsus telah memenangkan tiga permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017-2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, dikutip Selasa (5/7).

Permohonan praperadilan itu dilayangkan Maryoso setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun menyoal untuk gugatan pertama terkait dua alat bukti dalam penetapan Tersangka pada perkara tersebut.

Namun pada Selasa tanggal 14 Juni 2022, dalam putusannya majelis hakimmenolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

"Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa," kata Ketut.

Masuk ke tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tunggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam tujuh hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015.

"Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan," ucap Ketut.

Putusan ketiga ini sebagaimana hasil sidang yang digelar 4 Juli 2022, yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/ PN.Jkt.Sel;

"Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kedua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono (MS) dan Hasti Sriwahyuni (HS) yang masing- masing memiliki peran berbeda.

"MS adalah selaku Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen dan HS selaku Beneficial Owner Group PT Sekar Wijaya, termasuk PT PRM yang merupakan penerbit MTN Prioritas Finance 2017," kata Ketut saat jumpa pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).

Ketut melanjutkan, selain terjerat kasus korupsi, HS juga dipersangkakan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022.

Ketut memastikan, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada masing-masing tersangka, dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai dengan 17 April 2022.

"MS dan HS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," rinci Ketut.

Atas perbuatan MS, Kejaksaan menyangkanya Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian untuk HS, Kejaksaan mempersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Dan Pertama: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Kedua: Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan, Polda Metro Jaya Yakin Bakal Ditolak

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka pemeras Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar

KPK juga meminta hakim menolak semua permohonan diajukan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur
Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Korporasi di Kasus Mafia Minyak Goreng Duta Palma Sesuai Prosedur

Ini disampaikan menyusul gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dilayangkan oleh tujuh tersangka korporasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas
VIDEO: Putusan MA Minta Harta Istri Rafael Alun Dikembalikan & Tak Dirampas, KPK Bereaksi Tegas

MA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU

Baca Selengkapnya
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas
Ditembak Polisi saat Ditangkap, Pelaku Pengeroyokan Pemudik di Makassar Divonis Bebas

Pelaku Asrul Arifin alias Tejo (35) divonis bebas Pengadilan Negeri Makassar

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur
PN Jaksel Tolak Praperadilan Hakim di Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur

Djuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.

Baca Selengkapnya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya
Kubu Firli Ngotot Ingin Kasus Pemerasan di SP3, Ini Tanggapan Polda Metro Jaya

Kubu Firli yakin penyidik tidak mengantongi alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus ini ke tahap persidangan.

Baca Selengkapnya
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut
Drama Perlawanan Firli Bahuri Usai jadi Tersangka: Ajukan Praperadilan Ditolak, Gugat lagi Kini Dicabut

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Ketua KPK Firli Bahuri melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya