Ketua GP Anshor dipolisikan terkait pembakaran bendera kalimat tauhid
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer melaporkan Ketua GP Anshor Yaqut Cholil Qaumas dan oknum anggota Banser NU Garut ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Yaqut dinilai turut bertanggung jawab soal insiden pembakaran bendera Tauhid yang terjadi di Garut dan bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Minggu (21/10).
"Yang kita laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut sama Yaqut Qoulil Qoumas Ketua GP Ansor yang membawahi Banser," kata Juanda Eltari selaku pelapor di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Selain itu, Kuasa Hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja menjelaskan, alasan melaporkan Yaqut karena memang sebagai Ketua yang membawahi Banser bertanggungjawab akan anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.
-
Kenapa Atta Halilintar lapor polisi? Kepolisian menerima laporan dari YouTuber Atta Halilintar terkait berita bohong (hoaks) perceraian dan nikah siri dengan YouTuber Ria Ricis atau inisial RR pada Rabu (4/9) malam. 'Laporan sudah diterima semalam,' kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/9).
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Siapa yang dilaporkan Atta Halilintar? Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan kejahatan informasi yang mencantumkan satu akun media sosial TikTok. 'Terlapor nantilah, kalau ini jelas kita cari orangnya, akun tiktoknya kita lihat siapa yang bikin,' ujar AKP Nurma, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas serangan? Seorang juru bicara Qualcomm menyatakan bahwa patch telah dikirimkan, namun kini tanggung jawab ada di tangan pengguna.
-
Siapa yang bakar polisi? Dalam kasus ini, Briptu FN sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Reknata Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Ini bukan sekali saja ini ada rentetan yang terus terjadi contohnya saja waktu acara Ustadz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena di Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid disangka itu HTI," jelas Sumadi.
Ia pun mengungkapkan, Banser juga pernah melakukan razia-razia lainnya seperti di Cikarang terhadap para pedagang-pedagang bendera tauhid yang dianggap bendera HTI.
"Selain itu juga ada razia-razia yang dilakukan oleh Banser Contohnya seperti di Cikarang terus ada pedagang-pedagang bendera tauhid dirazia itu sudah melanggar dari mana undang-undang ormas dan itu juga terjadi di tentu di berbagai daerah dan terus berulang kali. Saya berharap semoga polisi berani bertindak mengenakan pasal undang-undang Ormas Banser," ungkapnya.
Ia pun menerangkan, penodaan agama yang ia maksudkan ini yakni kalimat tauhid yang bertuliskan di kain bendera berwarna hitam yang dibakar oleh anggota Banser. Dalam hal ini pun ia merasa terhina sebagai orang yang baru saja masuk Islam atau menjadi mualaf.
"Saya ini mualaf ya, saya ini masuk dari kalimat tauhid dari situ saya pun juga mau mati menyebut nama kalimat-kalimat tauhid jadi sudah jelas itu melukai hati saya. Saya saja sebagai mualaf terluka hatinya apalagi yang dari kecil sudah Islam dan mengenal kalimat tauhid lebih dekatlah," terangnya.
Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018. Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (sara), UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, TIDAK DIKETAHUI, 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
"Barang bukti kita bahwa ada berita-berita sama di CD yang tentang pembakaran video-video dari video pembakaran bendera," sebutnya.
Juanda menegaskan, bendera yang dibakar oleh anggota Banser itu tak ada tulisan HTI melainkan bertuliskan tauhid. Jadi alasan pembakaran bendera tauhid itu karena bendera HTI tak bisa dijadikan alasan.
"Saya tegaskan ya, saya pada saat terjadi pembakaran tersebut tulisan HTI tidak ada, tidak ada gitu kan, jadi kenapa anggota Banser yang ada di sana melakukan pembakaran itu, itu alasannya apa? gitu kan ini dilakukan oleh ormas makanya laporan kita tadi juga kita masukin undang-undang ormas. Karena banser tidak berhak, yang berhak itu aparat," kata Juanda.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembakaran bendera itu terjadi saat demonstrasi yang digelar HMI.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dipicu sakit hati kepada warganya.
Baca SelengkapnyaBS pun dijerat pasal 187 KUHP tentang tindakan dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan
Baca SelengkapnyaKericuhan yang terjadi saat pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaKetua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menggelar apel bersama personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) dari Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaBintara polisi itu membakar baliho Ganjar bersama seorang rekannya berinisial AS. Aksi keduanya, diduga dilakukan dalam kondisi mabuk.
Baca SelengkapnyaAdapun kericuhan terjadi sekitar dua kali, pukul 5 sore dan saat memasuki waktu salat Magrib.
Baca SelengkapnyaAipda AL ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga inisial AS.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini mencoret nama TNI AD di masyarakat. Untuk itu pelaku harus ditindak berat.
Baca SelengkapnyaKepala desa berinisial S itu sebelumnya ditangkap polisi bersama dua tersangka lainnya yaitu A dan AS di lokasi terpisah pada Minggu (25/2).
Baca Selengkapnya