Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Merekam Sidang

Ketua MA Perintahkan Dirjen Badilum Cabut Larangan Foto dan Merekam Sidang ketua MA Hatta Ali. ©2017 Merdeka.com/henny

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali memerintahkan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Prim Haryadi untuk mencabut surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan. Aturan itu sebelumnya menuai polemik hingga dikritik sejumlah pihak seperti aktivis hukum dan kalangan pers.

Aturan SEMA yang menjadi sorotan yakni mengenai pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin ketua pengadilan setempat. Aturan itu tertuang dalam poin ketiga dari 12 poin dalam surat yang di tanda tangani Direktur Jenderal Badan Peradilan Hukum Pim Haryadi tanggal 7 Februari 2020 tersebut.

"Benar mas," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Liputan6.com mengenai pencabutan SEMA tersebut, Jumat (28/2).

Menurut Andi, Ketua MA Hatta Ali dan jajaran MA telah meneliti lebih dalam surat edaran tersebut. Setelah diteliti, Hatta Ali memerintahkan untuk mencabutnya.

"Ternyata setelah diteliti itu sudah diatur, dan itu sudah diperintahkan untuk mencabut," kata Andi.

Andi menjelaskan dasar pencabutan surat edaran tersebut lantaran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Saya sudah baca. Karena itu sudah diatur KUHAP, sudah diatur dalam PP 27 tahun 1983 itu kan dalam rangka ketertiban persidangan untuk kelancaran tertibnya persidangan," kata Andi.

Sebelumnya SEMA Nomor 2 Tahun 2020 mendapat sorotan dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua YLBHI, SEMA tersebut hanya akan menguntungkan mafia peradilan.

"YLBHI berpendapat bahwa Larangan memfoto, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin ketua pengadilan akan memperparah mafia peradilan yang selama ini dalam banyak laporan sangat banyak ditemukan," ujar dia dalam keterangan pers, Kamis (27/2/2020).

Asfinawati mengatakan, pelarangan mengambil gambar dan merekam suara bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalistik dalam memperoleh informasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat.

"Apalagi terdapat ancaman pemidanaan di dalamnya. Ancaman pidana yang ada dalam surat edaran tersebut sudah terdapat dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga tidak pada tempatnya dicantumkan dalam surat edaran ini," kata dia.

Selain itu, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa mengambil gambar, merekam, dan meliput persidangan tanpa izin adalah ranah hukum administrasi yang dihubungkan dengan sesuatu perbuatan yang dilarang. Sedangkan mengambil gambar, merekam, dan meliput tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang.

"Ketua Pengadilan dan birokrasinya akan dengan mudah menolak permohonan izin tersebut dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu," tegasnya.

Berdasarkan catatan YLBHI, selama ini rekaman sidang memiliki beberapa manfaat di antaranya bukti keterangan-keterangan dalam sidang. Kemudian sebagai bukti sikap majelis hakim dan para pihak di dalam persidangan.

"Rekaman persidangan, baik audio maupun video juga membuat hakim dan para pihak merasa diawasi. Setidaknya hakim dan para pihak akan berpikir dua kali apabila mereka hendak bertindak tidak patut atau melanggar hukum acara karena akan ada bukti dari rekaman audio dan video tersebut," kata Asfinawati.

Berdasarkan beberapa poin di atas, Asfinawati menyatakan YLBHI mengecam larangan MA untuk memfoto, merekam dan meliput persidangan tanpa izin Ketua Pengadilan.

"Meminta perihal larangan memfoto dan merekam persidangan dicabut dari SE Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 2/2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan," kata dia.

Reporter: Fachrur Rozie

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang
PN Padang Buka Suara Buntut Hakim Ancam 2 Advokat Perempuan LBH Padang

Namun, hakim B masih menjalankan tugas seperti biasanya. Dia sudah bertugas di sana elama 18 bulan dan akan pengsiun 2 tahun lagi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM
Ahli Hukum Kubu Aiman: Penyitaan Handphone Oleh Penyidik Potensi Pelanggaran HAM

Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK
VIDEO: Ahli dari Kubu AMIN Bongkar Fakta Menohok, Ketua KPU Protes Langsung Dilarang Hakim MK

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)

Baca Selengkapnya
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD
Terungkap Penyebab Ricuhnya Sidang Paripurna DPD

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib DPD RI, Hasan Basri, menyayangkan kejadian tersebut

Baca Selengkapnya
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024
Hakim Ketua MK Larang Interupsi saat Sidang Putusan Sengketa Pileg 2024

Pengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.

Baca Selengkapnya
DPR Soroti Viral Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulkan Data C1
DPR Soroti Viral Surat Kesbangpol Batam Minta Camat Kumpulkan Data C1

Dasco menilai surat edaran Kesbangpol itu berpeluang dijadikan objek pada saat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD

MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya