Kisah Sadis dari Way Kanan Lampung, Sekeluarga Dibunuh Mayat Dicor di Septic Tank
Merdeka.com - Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin,Kabupaten Way Kanan, Lampung geger. Ditemukan empat mayat dalam kondisi dicor di septic tank.
Tidak jauh dari lokasi, tepatnya di perkebunan singkong ditemukan satu lagi mayat. Dugaan kuat masih terkait empat mayat dicor di septic tank.
Polisi mendatangi lokasi penemuan mayat. Penyelidikan secara maraton. Akhirnya, didapati fakta bahwa lima mayat tersebut masih satu keluarga.
-
Di mana mayat ditemukan? Mayat tersebut diduga merupakan korban pembunuhan lantaran terdapat luka-luka di tubuhnya. Mayat pertama kali ditemukan oleh petugas kehutanan, Suyitono.
-
Dimana mayat ditemukan? 'Awalnya saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,' kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang.
-
Di mana mayat tersebut ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Dimana jasad korban ditemukan? Jasad RN ditemukan di dalam ruko Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Yakni terdiri dari, Zainudin (60), Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (anak Zainudin) dan Zahra (5, anak Wawan) serta Juwanda yang ditemukan di perkebunan singkong.
Berangkat dari identitas para korban, penyelidikan menyusut ke arah dua orang, yakni Erwin (50) dan Dicky (17).
Kapolres Way Kanan AKBP Polisi Teddy Rachesn mengatakan, motif pembunuhan itu didasari pelaku kerap cekcok dengan korban Juwanda. Pertengkaran itu dipicu masalah warisan.
Ia menjelaskan hubungan para korban dengan kedua pelaku yakni, ayah kandung pelaku E (kakeknya) bernama Zainudin, ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku E bernama Wawan Wahyudin (55), keponakan pelaku Zahra (6) dan terakhir Juwanda (26) yang masih merupakan kakak tiri serta keponakan pelaku.
"Motif pembunuhan itu karena pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan," kata Teddy saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Way Kanan, Kamis (6/10).
Kronologi Pembunuhan Terbongkar Mayat dalam Septic Tank
Teddy menambahkan, kasus pembunuhan itu terbongkar berawal dari laporan warga ke Polsek Negara Batin pada 1 Juli 2022 mengenai orang hilang dengan identitas Juwanda.
Korban tidak diketahui keberadaannya sejak 24 Februari 2022 dan ada kejanggalan atas perginya orang tersebut. Kemudian, kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara Batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.
Polisi kemudian menangkap DW pada Rabu (5/10) kemarin pagi. Pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Dari interogasi polisi, Pelaku DW mengakui membunuh korban Juwanda dengan dibantu ayah kandungnya E. Selanjutnya polisi menangkap pelaku E di rumahnya di Dusun Sukajaya, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, pada Rabu (5/10) sore.
Kedua pelaku lalu diminta polisi menunjukkan tempat dikuburnya korban. Selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan perangkat kampung setempat mendatangi lokasi diduga tempat dikuburnya korban Juwanda (26) yang dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.
Korban Dibunuh dan Dikubur di Septic Tank
Korban Juwanda dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika sedang tidur di rumah. Jasad dibawa menggunakan mobil pikap ke areal tebu/kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka W juga mengaku membunuh empat orang lainnya. Mereka adalah Zainudin, Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), dan terakhir keponakan pelaku Zahra (6).
Pelaku membunuh keempat korban dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, kecuali korban Zahra dicekik. Jasad keempat korban dimasukkan ke sumur yang sudah digunakan sebagai septik tank di belakang rumah korban, kemudian ditutup dan dicor menggunakan semen.
"Saat ini kami bersama tim Inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian tempat diduga kuburan korban pembunuhan dan akan dilanjutkan untuk dilakukan autopsi," tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun, polisi masih mengembangkan hasil pemeriksaan pelaku untuk menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap para korban sehingga pelaku dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melihat kondisi korban, diyakini keempatnya sudah tewas lebih dari tiga hari.
Baca Selengkapnya4 Sekeluarga Tewas di Musi Banyuasin Diduga Korban Perampokan, Polisi Temukan Petunjuk
Baca SelengkapnyaHasilnya, semua korban tewas akibat benda tumpul, bukan senjata tajam. Luka bekas pukulan itu utamanya paling dominan berada di kepala.
Baca SelengkapnyaTengkorak dan tulang-belulang manusia itu ditemukan warga yang sedang menguras sumur.
Baca SelengkapnyaWarga awalnya hanya mencium bau busuk dan tak mencurigai rumah korban menjadi sumber aroma tersebut.
Baca SelengkapnyaWarga yang penasaran masuk ke rumah dan menemukan satu mayat. Warga akhirnya melapor ke polisi dan ditemukan tiga mayat lagi di rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan olah TKP dan menunggu hasil autopsi keempat jenazah di RS Bhayangkara Palembang.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan dupa dan senter saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca SelengkapnyaKeempat jasad bocah ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mencium bau menyengat dari TKP.
Baca SelengkapnyaEmpat bocah malang itu dibunuh oleh ayah kandungnya sendiri
Baca SelengkapnyaUntuk kemungkinan tewasnya empat bocah, karena kekurangan makanan atau mati karena kelaparan.
Baca Selengkapnya