Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kisruh Internal PNA, Irwandi Gugat 3 Kader ke PN Banda Aceh

Kisruh Internal PNA, Irwandi Gugat 3 Kader ke PN Banda Aceh PNA siapkan kuasa hukum untuk Irwandi Yusuf. ©2018 Merdeka.com/Afif

Merdeka.com - Kisruh internal Partai Nanggroe Aceh (PNA) semakin bertambah rumit. Sebelumnya Irwandi Yusuf, Ketua Umum versi Mubes 2017 memecat Samsul Bahri alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani, kini dia menggugat tiga kader partai ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (7/10).

Mereka adalah Samsul Bahri alias Tiyong, Miswar Fuadi (Mantan Sekjen PNA), dan Irwansyah/Muksalmina (anggota majelis tinggi partai). Ketiganya digugat karena dianggap telah menyalahi aturan dan mekanisme partai.

Gugatan Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non-aktif ini didaftarkan oleh tujuh kuasa hukumnya yaitu Isfanuddin Amir, Husni Bahri TOB, Haspan Yusuf Ritonga, Andi Lesmana, Mohd Jully Fuadi, Yahya dan Muhammad Kodrat Husni Putra.

Ditemani oleh puluhan kader PNA berseragam partai warna orange, kuasa hukum mendaftarkan gugatan pukul 11.30 WIB dan diterima oleh petugas PN Banda Aceh dengan nomor 53/Pidsus-Parpol/2a9/PN Bna.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Haspan Yusuf Ritonga menjelaskan, muatan dalam gugatan ini sehubungan dengan perbuatan mereka yang melawan hukum dan melanggar aturan partai. Mereka sudah mengikrarkan diri sebagai pengurus DPP PNA berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Bireuen.

KLB DPP PNA di Kabupaten Bireuen diselenggarakan tanggal 14-15 September 2019. Hasilnya Samsul Bahri alias Tiyong didapuk menjadi ketua umum, kemudian pengurus versi Irwandi Yusuf melakukan gugatan, karena dianggap tidak sah.

"Kita menyatakan KLB yang diselenggarakan tergugat di Beireuen mengatasnamakan DPP PNA adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum bagi DPP PNA," kata Haspan Yusuf Ritonga di PN Banda Aceh.

Menurutnya, KLB itu bertentangan dengan AD/ART partai. Sebagai penghormatan terhadap mekanisme dan aturan partai, Irwandi Yusuf mengajukan gugatan ini. Termasuk untuk memperoleh kepastian hukum atas kisruh yang sudah terlalu lama.

"Menurut kami penyelesaian melalui pengadilan akan menjawab semua ini secara kepastian. Kami menggugat orang-orang yang melakukan tindakan hukum saja, tetapi orang-orang yang tidak memiliki dasar alasan menggugat dan mereka sebagai kader dan akan kembali kepada kita nantinya," jelasnya.

Haspan Yusuf Ritonga bahkan menyebutkan Samsul Bahri bukan lagi kader PNA. Dia sudah lama mengundurkan diri sebagaimana pernah diberitakan di media massa. Sedangkan dua tergugat lagi masih kader partai, Miswar Fuadi mantan Sekjen dan Irwansyah alias Muksalmina anggota majelis tinggi partai.

"Di Menkum HAM itu masih atas nama kita," tukasnya.

Sementara itu Samsul Bahri saat dikonfirmasi mengatakan, KLB yang digelar di Bireuen sudah sesuai dengan AD/ART partai. Dalam statuta partai KLB boleh dilaksanakan bila sudah mendapatkan rekomendasi dari majelis tinggi partai.

Pihaknya sebelum menggelar KLB, Tiyong klaim sudah mendapat tiga tandatangan rekomendasi dari majelis tinggi partai, yaitu dari Irwansyah selaku ketua majelis, Miswar Duadi dan Jenderal Sunarko.

Menurutnya, dalam AD/ART partai mengatur bahwa, KLB bisa dilakukan bisa ada permintaan dari majelis tinggi partai. Apa bila majelis tinggi partai sebanyak lima orang tidak ada kata sepakat, selanjutnya akan dilakukan pengambilan keputusan dengan mekanisme voting.

Majelis tinggi PNA ada lima orang yaitu Muksalmina (Irwansyah), Jenderal Sunarko, Miswar Fuadi, Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf.

Kata Tiyong, tiga orang majelis tinggi partai sudah memberikan rekomendasikan untuk menggelar KLB, yaitu Muksalmina, Miswar Fuadi dan Jenderal Sunarko dari lima orang. Sisanya yaitu Sayuti Abubakar dan Irwandi Yusuf tidak memberikan rekomendasi.

"Jadi saya menjalankan perintah majelis tinggi partai," tukasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU
Protes Putusan PKB, Ini Tuntutan Kubu Sespri Ketum PBNU

Ghufron menempuh mekanisme internal partai usai diganti dari DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

Baca Selengkapnya
34 Kiai PBNU Konsolidasi di Surabaya, Gelar Pertemuan Tertutup untuk Benahi PKB
34 Kiai PBNU Konsolidasi di Surabaya, Gelar Pertemuan Tertutup untuk Benahi PKB

Pertemuan turut dihadiri Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dan Sekjen Saifullah Yusuf atau Gus Ipul.

Baca Selengkapnya
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat
Beri Dukungan ke Calon Kepala Daerah yang Beda dari Partai, 3 Ketua Gerindra di Bali Dipecat

Ketiga kadernya diketahui menyerahkan dukungan kepada I Gusti Putu Parwata untuk maju Pilkada Karangasem.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kader PKB Blak-blakan Akar Masalah Konflik, Dewan Syuro Gelisah Sejak 2015
VIDEO: Kader PKB Blak-blakan Akar Masalah Konflik, Dewan Syuro Gelisah Sejak 2015

Kegelisahan ini terjadi di seluruh Indonesia sejak 2015

Baca Selengkapnya
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak
Pengurus DPW PPP Bali Mengaku Dipecat Plt Ketum Mardiono Secara Sepihak

Plt. Ketua Idy Muzayyad PPP Bali menilai, pemecatan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
Membedah Akar Konflik PKB dan PBNU
Membedah Akar Konflik PKB dan PBNU

Konflik Partai Kebangkitan Bangsa dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama semakin terbuka.

Baca Selengkapnya
Eks Sekjen Lukman Edy Ungkap Keputusan Cak Imin yang Bikin Panas Hubungan PKB-PBNU: Kurangi Peran Kiai di Dewan Syuro
Eks Sekjen Lukman Edy Ungkap Keputusan Cak Imin yang Bikin Panas Hubungan PKB-PBNU: Kurangi Peran Kiai di Dewan Syuro

Lukman Edy menjalani pemeriksaan di Gedung PBNU buntut kisruh dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan
Ibas Minta Panglima TNI Jamin Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh Transparan: Harus Berkeadilan

Ibas mengutuk keras kasus penculikan dan penganiayaan Paspampres terhadap pemuda Aceh.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR
Duduk Perkara Caleg PDIP Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat dan Batal jadi Anggota DPR

PDIP memecat dua kadernya Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Baca Selengkapnya
Sering Dikritik Tajam, PBNU Putuskan Dua Kader Senior Ini untuk Selesaikan Konflik dengan PKB
Sering Dikritik Tajam, PBNU Putuskan Dua Kader Senior Ini untuk Selesaikan Konflik dengan PKB

Rapat Pleno PBNU memerintahkan dua kader senior untuk menuntaskan permasalahan dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya
Satu Warga Sipil jadi Tersangka Kasus Paspampres Aniaya Pemuda Aceh, Ini Identitas dan Perannya

Total 4 orang menjadi tersangka kasus penganiayaan pemuda asal Aceh.

Baca Selengkapnya
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor
Waketum PBB: Yusril Terlibat Pemecatan Afriansyah Noor

Pemecatan Sekjen PBB Afriansyah Noor dan berujung polemik.

Baca Selengkapnya