Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KLHK: Hasil Tes, Limbah Batu Bara PLTU Tidak Memenuhi Bahan Berbahaya

KLHK: Hasil Tes, Limbah Batu Bara PLTU Tidak Memenuhi Bahan Berbahaya Aksi Aktivis Tolak Pembangunan PLTU. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) PLTU dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan alasannya. Hasil pengujian limbah abu batu bara hasil pembakaran PLTU memperlihatkan tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori bahan berbahaya.

"Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara yang berasal dari PLTU, dan hasilnya adalah fly ash dan bottom ash (FABA) itu tidak memenuhi sebagai limbah B3," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam media virtual di Jakarta, Senin (15/3). Seperti dilansir Antara.

Dia melanjutkan, pengujian karakteristik terhadap abu sisa pembakaran batu bara di PLTU menunjukkan beberapa fakta. Seperti tidak memiliki sifat mudah menyala, tidak mudah meledak, tidak reaktif sianida dan sulfida, tidak korosif, memenuhi baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan pengujian konsentrasi logam berat.

Vivien memaparkan, pengujian dilakukan terhadap 19 unit PLTU. Hasil uji semua parameter menunjukkan memenuhi baku mutu berdasarkan Lampiran III PP Nomor 101 Tahun 2014/ Lampiran XI PP Nomo 22 Tahun 2021.

Dia melanjutkan, hasil dari Kajian Risiko Kesehatan Manusia (Human Health Risk Assessment/HHRA) yang pernah dilakukan oleh PLTU Painto 1 dan 2, menunjukkan tidak ada parameter yang melebih Nilai Referensi Toksisitas (Toxicity Reference Value) yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.

Karena itu, Vivien memastikan dengan masuknya limbah abu batu bara PLTU ke kategori non-B3 akan tetap mempertahankan pengelolaan yang sesuai dengan standar.

Vivien melanjutkan, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berlaku.

"Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara," tegas Vivien.

Perubahan status limbah batu bara PLTU tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.

KLHK telah menyusun pengaturan limbah non-B3 yang meliputi pengurangan limbah, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengeluarkan FABA PLTU dari kategori limbah B3, seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, dalam kesempatan terpisah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan keputusan tersebut karena FABA jika tidak dikelola dengan benar akan dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat sekitar situs PLTU.

WALHI mendorong FABA PLTU tetap dimasukkan dalam kategori B3 dan dapat dimanfaatkan setelah melalui pengujian karakteristik spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menyoroti adanya potensi polusi udara jika tidak terjadi pengelolaan FABA yang tidak sesuai standar.

"Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi. Apa lagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi," ujar Nur Hidayati.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta
Di ISF 2024, Anak Buah Luhut Bongkar Penyebab Utama Polusi Udara di Jakarta

Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).

Baca Selengkapnya
Uang Rupiah Lusuh Jadi Bahan Bakar PLTU Bolok Kupang
Uang Rupiah Lusuh Jadi Bahan Bakar PLTU Bolok Kupang

Uang Rupiah tidak layak edar itu dibakar bersama batu bara di PLTU Bolok.

Baca Selengkapnya
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek
KLHK Sanksi 11 Perusahaan Biang Kerok Polusi Udara di Jabodetabek

11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.

Baca Selengkapnya
Biang Kerok Kualitas Buruk Udara DKI Jakarta
Biang Kerok Kualitas Buruk Udara DKI Jakarta

CREA menyebut PLTU sebagai sumber polutan utama karena tidak punya alat pantau real time.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara
Pemerintah Akui Indonesia Sulit Lepas dari Pembangkit Listrik Batu Bara

Ketersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah
Luhut: Pemerintah Hanya Larang Ekspor Nikel Mentah

Hal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.

Baca Selengkapnya
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel
Sebabkan Kerugian Rp52 Triliun, Tempat Pembuangan Akhir Liar di Limo Disegel

Keberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.

Baca Selengkapnya
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja
Cemari Udara, Pemprov DKI Segel Cerobong Pabrik Baja

"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.

Baca Selengkapnya
Lingkaran Merah di Tabung LPG Berubah Warna Hitam Tanda Akan Meledak? Begini Faktanya
Lingkaran Merah di Tabung LPG Berubah Warna Hitam Tanda Akan Meledak? Begini Faktanya

Apakah benar jika warna merah pada tabung berubah jadi hitam tanda bahaya? simak penelusurannya

Baca Selengkapnya
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara
Penelitian: Ini yang Terjadi Jika Indonesia Tanpa PLTU Batu Bara

PLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya