KLHK: Hasil Tes, Limbah Batu Bara PLTU Tidak Memenuhi Bahan Berbahaya
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengeluarkan limbah batu bara fly ash dan bottom ash (FABA) PLTU dari kategori bahan berbahaya dan beracun (B3). Ini terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan alasannya. Hasil pengujian limbah abu batu bara hasil pembakaran PLTU memperlihatkan tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori bahan berbahaya.
"Kami melakukan tes terhadap limbah batu bara yang berasal dari PLTU, dan hasilnya adalah fly ash dan bottom ash (FABA) itu tidak memenuhi sebagai limbah B3," kata Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam media virtual di Jakarta, Senin (15/3). Seperti dilansir Antara.
-
Kenapa limbah cair berbahaya? Berbagai bahan polutan ini jika tidak dikelola dengan baik, hanya akan terbuang ke sungai dan menyebabkan pencemaran.
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Apa definisi limbah cair? Limbah cair adalah jenis limbah yang berwujud cairan dan dihasilkan dari berbagai aktivitas manusia.
-
Kapan limbah cair menjadi masalah? Jika dibiarkan secara terus-menerus, tentu ini dapat mengancam kelangsungan makhluk hidup di bumi.
-
Bagaimana limbah pabrik sampai ke bendungan? Air buangan dari pabrik tersebut diduga dialirkan ke sungai yang bermuara ke Bendungan Barugbug.
-
Apa definisi limbah organik? Pengertian limbah organik adalah sisa bahan atau sampah yang dapat didaur ulang dan berasal dari makhluk hidup, seperti limbah makanan, limbah kotoran makhluk hidup, ataupun limbah tanaman.
Dia melanjutkan, pengujian karakteristik terhadap abu sisa pembakaran batu bara di PLTU menunjukkan beberapa fakta. Seperti tidak memiliki sifat mudah menyala, tidak mudah meledak, tidak reaktif sianida dan sulfida, tidak korosif, memenuhi baku mutu Toxicity Characteristic Leaching Procedure (TCLP) dan pengujian konsentrasi logam berat.
Vivien memaparkan, pengujian dilakukan terhadap 19 unit PLTU. Hasil uji semua parameter menunjukkan memenuhi baku mutu berdasarkan Lampiran III PP Nomor 101 Tahun 2014/ Lampiran XI PP Nomo 22 Tahun 2021.
Dia melanjutkan, hasil dari Kajian Risiko Kesehatan Manusia (Human Health Risk Assessment/HHRA) yang pernah dilakukan oleh PLTU Painto 1 dan 2, menunjukkan tidak ada parameter yang melebih Nilai Referensi Toksisitas (Toxicity Reference Value) yang ditentukan Kementerian Ketenagakerjaan.
Karena itu, Vivien memastikan dengan masuknya limbah abu batu bara PLTU ke kategori non-B3 akan tetap mempertahankan pengelolaan yang sesuai dengan standar.
Vivien melanjutkan, penegakan hukum jika terjadi pelanggaran dalam pengelolaan limbah abu batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) tetap berlaku.
"Kalau memang terjadi pelanggaran, bisa dilakukan penegakan hukum. Masyarakat tetap bisa melakukan gugatan ganti kerugian, karena itu dilindungi negara," tegas Vivien.
Perubahan status limbah batu bara PLTU tidak akan menghilangkan standar pengaturan dan pengelolaan.
KLHK telah menyusun pengaturan limbah non-B3 yang meliputi pengurangan limbah, penyimpanan, pemanfaatan, penimbunan, penanggulangan pencemaran lingkungan hidup dan pelaporan kegiatan limbah non-B3.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengeluarkan FABA PLTU dari kategori limbah B3, seperti yang terlampir dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Aturan itu sendiri merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, dalam kesempatan terpisah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyayangkan keputusan tersebut karena FABA jika tidak dikelola dengan benar akan dapat memberikan pengaruh terhadap masyarakat sekitar situs PLTU.
WALHI mendorong FABA PLTU tetap dimasukkan dalam kategori B3 dan dapat dimanfaatkan setelah melalui pengujian karakteristik spesifik berdasarkan sumber masing-masing limbah.
Direktur Eksekutif Nasional WALHI Nur Hidayati menyoroti adanya potensi polusi udara jika tidak terjadi pengelolaan FABA yang tidak sesuai standar.
"Menurut penelitian Universitas Harvard, Amerika Serikat, penderita Covid-19 yang tinggal di daerah-daerah dengan pencemaran udara tinggi memiliki potensi kematian lebih tinggi dibandingkan penderita Covid-19 yang tinggal di daerah yang kurang terpolusi. Apa lagi, kelompok masyarakat yang berdiam di sekitar PLTU batu bara kebanyakan adalah masyarakat yang rentan secara sosial-ekonomi," ujar Nur Hidayati.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rachmat menyebut, polusi udara di Jakarta di sebabkan oleh emisi kendaraan bermotor dengan BBM berbasis fosil dan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU).
Baca SelengkapnyaUang Rupiah tidak layak edar itu dibakar bersama batu bara di PLTU Bolok.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaCREA menyebut PLTU sebagai sumber polutan utama karena tidak punya alat pantau real time.
Baca SelengkapnyaKetersediaan batu bara yang melimpah menjadikan komoditas ini sebagai penggerak perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaHal ini dilakukan dalam rangka hilirisasi hasil bumi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan TPA liar itu sangat merugikan masyarakat. Polusi yang disebabkan menimbulkan penyakit jantung atau ISPA hingga kematian bayi di usia dini.
Baca Selengkapnya"Cerobong di perusahaan itu belum sesuai standar," kata Ketua Sub Kelompok Penegakan Hukum DLH DKI Jakarta Hugo.
Baca SelengkapnyaApakah benar jika warna merah pada tabung berubah jadi hitam tanda bahaya? simak penelusurannya
Baca SelengkapnyaPLTU Batu Bara berdampak pada kesehatan masyarakat. Sehingga tanpa PLTU, dapat menekan biaya kesehatan.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca Selengkapnya