KLHK Tangkap 11 Penambang Ilegal Dekat IKN Nusantara, Tiga Orang Dipenjara
Merdeka.com - Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK menangkap 11 penambang liar di kawasan Bukit Soeharto, dekat kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Tiga orang di antaranya dijebloskan ke penjara.
Penindakan tim Gakkum itu dilakukan Minggu (21/3) dini hari, di KM 43 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Sebelas penambang itu adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menerangkan, penindakan dilakukan untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara. Di mana kejahatan tambang batubara ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, serta kerugian negara.
-
Kenapa penebangan hutan ilegal berbahaya? Selanjutnya, contoh permasalahan lingkungan hidup yang perlu diwaspadai adalah penebangan hutan ilegal. Praktik ini dilakukan oleh banyak manusia yang tidak bertanggung jawab. Mereka menebang hutan sembarangan sehingga berdampak buruk untuk lingkungan.
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
"Apabila terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekararagaman hayat," kata Ridho dalam penjelasan dia di Samarinda, Kamis (24/3).
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menerangkan, penyidik telah menetapkan tiga dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka pada Selasa (22/3).
Ketiga tersangka itu M (60) warga Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator ekskavator, dan ES (34) warga Kutai Kartanegara juga sebagai operator ekskavator.
"Sekarang tiga tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Kutai Kartanegara," kata Eduward.
Dalam kasus itu tim Gakkum mengamankan barang bukti antara lain dua unit ekskavator, dump truck serta batubara hasil penambangan ilegal.
Penyidik menerapkan Pasal 89 (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 (1) huruf a dan/atau b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ridho kembali menambahkan, dia memerintahkan penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan itu guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang.
Dalam pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, saat ini KLHK telah melakukan 1.785 operasi serta membawa 1.212 kasus ke pengadilan baik secara pidana dan perdata. Di mana, 103 di antaranya ada di wilayah Kalimantan Timur.
"Kejahatan ini mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara," pungkas Ridho.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca Selengkapnya11 Perusahaan ini disanksi setelah KLHK menggelar operasi.
Baca SelengkapnyaKerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKejagung terus mengusut kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk di tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaAda 11 1 perusahaan yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang dihentikan kegiatan operasionalnya karena sebabkan polusi
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaTotal sudah ada 10 tersangka ditetapkan Kejagung terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKeduanya diduga terlibat kasus izin usaha pertambangan (IUP).
Baca Selengkapnya