Koalisi Perempuan tolak perluasan pasal 284 tentang perzinahan
Merdeka.com - Ketua Koalisi Perempuan Kartika Sari menolak perluasan Pasal 284 KUHP tentang Zina. Namun menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi perkosaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks menyimpang bisa dijerat hukum.
"Orang pernah berzina dikatakan bersalah dan menjadi penjahat. Karena kejahatan semakin banyak orang yang tercatat sebagai penjahat sebab terjerat kasus perzinaan, dan pelaku perzinaan bisa hancur keluarganya," ujar Kartika di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/9).
Kartika menambahkan, sebab lainnya perubahan delik aduan menjadi delik biasa yang merugikan keluarga korban. Selain itu juga adanya potensi penyalahgunahan kuasa oleh aparat hukum. Pasal tersebut juga rawan digunakan untuk merusak karir seseorang, bahkan bisa mengakibatkan pembunuhan karakter.
-
Bagaimana tukang selingkuh bisa berubah? Untuk benar-benar berubah, seseorang harus memahami akar permasalahan yang ada dalam dirinya sendiri, bukan hanya pada pasangannya.
-
Apa dampak perselingkuhan bagi pelaku? Beberapa dampak perselingkuhan bagi pelaku seperti perasaan bersalah, stres, kesehatan jantung, hingga kelelahan mental.
-
Siapa yang bisa terdampak dari perselingkuhan? Bukan hanya korban perselingkuhan saja, dampak juga dialami oleh pelaku perselingkuhan.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas anak hasil zina? Dalam hal anak zina, KUH Perdata mengatur bahwa ayah biologis anak tersebut bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada anak tersebut. Tidak ada perbedaan perlakuan antara anak sah atau anak zina dalam hal ini.
-
Apa yang berubah dalam penampilan pasangan yang berselingkuh? Perubahan drastis dalam penampilan, seperti mulai lebih memperhatikan cara berpakaian atau penampilan fisik tanpa alasan yang jelas, dapat menjadi tanda bahwa pasangan berusaha menarik perhatian orang lain. Ini sering kali merupakan indikasi awal adanya perselingkuhan dalam hubungan tersebut.
-
Kenapa anak hasil zina perlu diakui? Dalam hal pewarisan, anak zina tetap memiliki hak untuk menerima bagian waris dari ayah biologisnya sesuai dengan ketentuan KUH Perdata. Namun, perlunya dilakukan pengakuan ayah biologis terlebih dahulu agar anak tersebut mendapatkan kepastian hukum mengenai hubungan kekeluargaannya.
"Koalisi Perempuan merekomendasikan pasal 284 KUHP ini tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan," tegasnya.
Namun, pada perluasan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Kartika sepakat dengan argumen pemohon. Dirinya menilai perkosaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi hubungan sesama jenis.
"Di Pasal 285 KUHP itu menunjukkan bahwa perkosaan bila ada tindakan/ancaman kekerasan. Proses pemeriksaan atau penegakan hukum tidak ramah terhadap korban. Upaya memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup hanya dengan menghapuskan frase wanita dalam pasal 285 KUHP, namun perumusan hukum materil lebih komprehensif, antara lain dengan merumuskan frase lebih luas dan lebih memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan dan memperbarui hukum materil formil dalam pembuktian terhadap pengakuan korban," sambung Kartika.
Tidak hanya itu, Kartika juga menyarankan delik perkosaan juga berlaku terhadap tindak seksual menyimpang.
"Perkosaan termasuk pemaksaan hubungan seks melalui anus atau mulut. Terbatasnya perkosaan sehingga hanya membuat pelaku dijerat kasus pencabulan, di mana kasus pencabulan lebih rendah hukumannya," ungkapnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaAda dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.
Baca SelengkapnyaMereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.
Baca SelengkapnyaDPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.
Baca SelengkapnyaCara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.
Baca SelengkapnyaPolitisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.
Baca SelengkapnyaPerkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaPelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaHukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.
Baca SelengkapnyaDaftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Baca Selengkapnya