Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Koalisi Perempuan tolak perluasan pasal 284 tentang perzinahan

Koalisi Perempuan tolak perluasan pasal 284 tentang perzinahan Ilustrasi Pasangan Mesum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Koalisi Perempuan Kartika Sari menolak perluasan Pasal 284 KUHP tentang Zina. Namun menyetujui perluasan pasal pemerkosaan menjadi perkosaan sesama jenis kelamin dengan berbagai tindak seks menyimpang bisa dijerat hukum.

"Orang pernah berzina dikatakan bersalah dan menjadi penjahat. Karena kejahatan semakin banyak orang yang tercatat sebagai penjahat sebab terjerat kasus perzinaan, dan pelaku perzinaan bisa hancur keluarganya," ujar Kartika di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (7/9).

Kartika menambahkan, sebab lainnya perubahan delik aduan menjadi delik biasa yang merugikan keluarga korban. Selain itu juga adanya potensi penyalahgunahan kuasa oleh aparat hukum. Pasal tersebut juga rawan digunakan untuk merusak karir seseorang, bahkan bisa mengakibatkan pembunuhan karakter.

"Koalisi Perempuan merekomendasikan pasal 284 KUHP ini tetap dipertahankan dan tidak memerlukan perubahan," tegasnya.

Namun, pada perluasan pasal 285 KUHP tentang Perkosaan, Kartika sepakat dengan argumen pemohon. Dirinya menilai perkosaan bisa saja terjadi tidak hanya laki-laki dengan perempuan, tetapi juga bisa terjadi hubungan sesama jenis.

"Di Pasal 285 KUHP itu menunjukkan bahwa perkosaan bila ada tindakan/ancaman kekerasan. Proses pemeriksaan atau penegakan hukum tidak ramah terhadap korban. Upaya memberikan keadilan bagi korban perkosaan tidak cukup hanya dengan menghapuskan frase wanita dalam pasal 285 KUHP, namun perumusan hukum materil lebih komprehensif, antara lain dengan merumuskan frase lebih luas dan lebih memperluas cara-cara pelaku untuk mencapai tujuan dan memperbarui hukum materil formil dalam pembuktian terhadap pengakuan korban," sambung Kartika.

Tidak hanya itu, Kartika juga menyarankan delik perkosaan juga berlaku terhadap tindak seksual menyimpang.

"Perkosaan termasuk pemaksaan hubungan seks melalui anus atau mulut. Terbatasnya perkosaan sehingga hanya membuat pelaku dijerat kasus pencabulan, di mana kasus pencabulan lebih rendah hukumannya," ungkapnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual
Komnas Perempuan: Tidak Ada Keadilan Restoratif Bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.

Baca Selengkapnya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya
Pelakor Bisa Dipidana Penjara Maksimal 9 Bulan, Ini Aturannya

Ada dua syarat agar pelakor bisa dibawa ke meja hijau, yakni ketika terjadi perbuatan zina dengan suami orang dan harus ada laporan dari istri sah.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan
Koalisi Masyarakat Sipil Minta DKPP Berpihak pada Korban Kekerasan Terhadap Perempuan

Mereka meyakini, DKPP akan menunjukkan komitmen terbaiknya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa
Kasus Pencabulan Kakak Adik di Purworejo Berujung Damai, DPR Desak Kapolri Periksa Aparatur Desa

DPR menilai tidak pantas jika korban rudapaksa dipaksa damai.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis
Komnas Perempuan: Perampasan Hak Asuh Anak Menyebabkan Penderitaan Psikis

Cara tersebut bisa menjadi cara balas dendam atas kondisi yang tidak dapat ia kendalikan ketika istri bersikeras untuk bercerai.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'
Marak Kasus KDRT, Rieke 'Oneng' Gemas Sudah Dibantu 'Eh Malah Balikan Lagi Sama Lakinya'

Politisi Rieke DIah Pitaloka bahas soal korban KDRT yang memutuskan kembali ke pasangannya.

Baca Selengkapnya
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!
MK Tegaskan Orangtua Kandung yang Ambil Paksa Anak Bisa Dipidana!

Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.

Baca Selengkapnya
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg
Ketua dan Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Peraturan Keterwakilan Perempuan Sebagai Caleg

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan ke DKPP pada Selasa (15/8).

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Ingatkan Media Hati-Hati Beritakan Kasus Kekerasan Seksual
Dewan Pers Ingatkan Media Hati-Hati Beritakan Kasus Kekerasan Seksual

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengatakan, angka kekerasan seksual di masyarakat cukup tinggi berdasarkan hasil penelitian.

Baca Selengkapnya
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi
Komnas Perempuan: Banyak Praktek Diskriminasi soal Busana ASN hingga Mahasiswi Berujung Depresi

Komnas Perempuan mengidentifikasi masih ada sekurangnya 73 kebijakan dan berbagai praktek diskriminasi di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya
Hukum Istri Menggugat Cerai Suami dalam Islam, Pahami Ketentuannya

Hukum istri menggugat cerai suami dalam Islam penting diketahui setiap perempuan yang sudah berumah tangga.

Baca Selengkapnya
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen
KPU Dilaporkan ke Bawaslu karena DCT DPR Tak Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen

Daftar DCT anggota DPR yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Baca Selengkapnya