Kode-kode Suap Hakim PN Medan, dari 'Pohon' sampai 'Ratu Kecantikan'
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa pengusaha Tamin Sukardi memberi suap SGD 280 ribu kepada panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, untuk diteruskan kepada majelis hakim yang memimpin sidang perkara Tamin.
Tamin merupakan terdakwa tindak pidana korupsi atas pengalihan tanah negara milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar di pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli Serdang.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada KPK, selama persidangan banyak permohonan yang diajukan oleh Tamin seperti izin berobat, mengubah status penahanannya menjadi tahanan rumah, hingga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa tersangka kasus korupsi KONI Sumsel? Ketua Umum KONI Sumatra Selatan Hendri Zainuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun anggaran 2021 pada Senin (4/9).
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
Terhadap permohonan izin Tamin untuk berobat, hingga status tahanan rutan menjadi tahanan rumah disetujui majelis hakim yang terdiri dari Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua majelis hakim, Sontan Merauke sebagai hakim anggota I ad hoc dan Merry Purba hakim anggota II ad hoc. Tanda tangan para majelis hakim berbuntut permintaan uang dengan kalimat-kalimat tertentu.
Helpandi memahami maksud pernyataan para majelis hakim yang memimpin sidang Tamin. Ia kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada pihak Tamin.
"Selanjutnya Tamin memberikan uang SGD 280 ribu di dalam amplop warna coklat kepada Hadi Setiawan (orang dekat Tamin) untuk diserahkan kepada majelis hakim melalui Helpandi," ucap jaksa Tri Mulyono di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (13/12).
Setelah uang diberikan, Tamin meminta staf administrasinya bernama Sudani BR Samosir membeli dua unit ponsel beserta sim card. Satu untuk Samosir, satu lagi untuk Helpandi. Hal iu bertujuan agar komunikasi perihal vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim bisa terpantau melalui Helpandi.
Dalam ponsel yang akan diberikan kepada Helpandi terdapat beberapa kode atas nama ASST alias Sudani, Erik alias Hadi Setiawan, Wayan Naibaho alias Tamin Sukardi.
"Selain itu Sudani juga menyampaikan kepada Helpandi beberapa kode yang akan digunakan dalam pembicaraan itu. Kode Wayan untuk Wahyu Prasetyo Wibowo selaku Wakil Ketua PN Medan dan Ketua Majelis Hakim, kode pohon untuk uang, kode naibaho untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, kode asisten untuk hakim anggota, kode danau toba/dtoba/dantob/batak untuk Sontan Merauke, kode ratu kecantikan untuk Merry Purba," tukasnya.
Sebelum uang diserahkan Helpandi ke Merry Purba, dia terlebih dahulu bertemu dengan Hadi Setiawan. Pada pertemuan itu, Hadi menegaskan uang SGD 280 tersebut hanya untuk hakim anggota saja yakni Merry dan Sontan.
Helpandi menanyakan jatah untuk ketua majelis hakim, Wahyu yang tidak perlu memberi uang karena urusan tersebut telah terselesaikan. Dari surat dakwaan juga terkuak bahwa Ketua Pengadilan Negeri Medan juga telah menerima uang dari pihak Tamin.
"Atas penyampaian Hadi Setiawan tersebut Helpandi bertanya "yang tengah?" Hadi Setiawan menyampaikan "Tengah tidak usah. Urusan saya sudah selesai, Ketua Pengadilan Negeri sudah, pusat sudah. Selesaikan kalau bisa malam ini," ujar jaksa sambil menirukan perbincangan antara Hadi dengan Helpandi.
Mendapat informasi tersebut, Helpandi kemudian berkomunikasi dengan Merry Purba perihal adanya pemberian uang dari Tamin. Keduanya sepakat bertemu di satu lokasi pada tanggal 25 Agustus.
Setibanya di lokasi Helpandi menunggu kedatangan mobil Merry sebagaimana telah dikomunikasikan dan langsung menyerahkan uang tersebut. Uang diterima oleh seorang pria yang mengendarai mobil Merry.
Pada tanggal 27 Agustus, vonis dibacakan majelis hakim. Hasilnya Tamin divonis pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 132 juta.
Terdapat dissenting opinion dari Merry Purba dalam vonis tersebut. Merry menilai dakwaan jaksa penuntut umum terhadap Tamin tidak terbukti dengan alasan sudah ada putusan perdata pengadilan yang berkekuatan hukum atas gugatan 65 warga terkait kepemilikan tanah bekas SHGU PTPN seluas 106 hektar, serta terkait penghapusbukuan aset.
Uang pemberian Tamin masih tersisa SGD 130 ribu yang rencananya akan diberikan kepada Sontan. Namun belum terealisasi karena ada operasi tangkap tangan.
Atas perbuatannya itu Tamin didakwa telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar dari Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaUntuk memuluskan langkahnya, Hendry meminta tolong DTY untuk mencarikan bantuan yang bisa memenangkan gugatannya di MA.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaHasbi didakwa melakukan hal itu bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa penahanan Hasbi Hasan selama 40 hari ke depan sampai dengan 9 September 2023 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaKPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTim dari Kejagung juga membawa seorang wanita dan satu kotak peti plastik yang diduga merupakan sejumlah barang bukti.
Baca Selengkapnya"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK
Baca Selengkapnya