Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi

Konsekuensi pelibatan TNI berantas teroris, UU Peradilan Militer harus direvisi Diskusi UU Terorisme di Warung Daun. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait teknis pelibatan TNI setelah disahkan dalam UU Terorisme. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan sebagai konsekuensinya, maka UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer harus revisi.

Al Araf menjelaskan dalam Perpres nanti harus memuat akuntabilitas militer dalam penanganan terorisme. Polisi, jika melakukan pelanggaran hukum maka diadili dalam pengadilan umum, sementara militer berbeda.

"Militer ketika terlibat dalam penanganan terorisme tersebut kemudian terjadi pelanggaran dia juga bisa diadili di peradilan umum," kata Al Araf di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).

Dalam UU Peradilan Militer yang berlaku, kata Al Araf, militer yuridiksinya bisa menghapus tindak pidana militer dan umum. Karenanya, Al Araf melihat UU tersebut harus direvisi agar jika TNI melakukan pelanggaran saat penanganan teroris, dapat diadili di peradilan umum.

"Konsekuensinya adalah karena prinsip penanganan terorisme harus akuntable, maka ketika UU Terorisme dibuat dan ada aturan pelibatan TNI dan kemudian akan membuat Perpres maka saat ini secara bersama pemerintah dan DPR harus segera mengajukan draft revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," kata Al Araf.

Selain itu, Al Araf menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan Perpres tersebut. Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus melalui keputusan politik presiden secara tertulis.

Teknisnya, dia menambahkan, militer harus diturunkan dalam ekskalasi ancaman yang genting. Hal itu dilakukan ketika kepolisian tidak lagi bisa menangani, serta apabila sudah ditetapkan darurat militer.

"Dia harus dihitung eskalasi ancamannya. Militer terlibat dalam membantu kepolisian dalam konteks kapasitas penegak hukum sudah tidak bisa mengatasi aksi terorisme lagi, dan aksi ancaman meningkat sehingga membutuhkan perbantuan," kata dia.

Sementara, agen utama dalam konteks penegakan hukum dalam kondisi normal, tetap dipegang kepolisian. Militer baru bisa memegang kendali dalam darurat militer.

"Tetapi dalam situasi kondisi gawat militer, maka militer berada leading sector di depan. Dan situasi tertib sipil, dan situasi status darurat sipil aparat penegak hukum lah yang bekerja mengatasi terorisme," jelas Al Araf.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu
Istana Telah Terima Draf Revisi UU TNI-Polri Pekan Lalu

Pemerintah akan mengkaji draf revisi UU inisiatif DPR itu sebelum Presiden Jokowi mengirimkan surpres.

Baca Selengkapnya
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang
Pasal Karet di Revisi UU TNI, Panglima Singgung Operasi Militer Selain Perang

Menurut Agus, tugas TNI sudah diatur semua dan berharap masyarakat paham.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer
Begini Respons Presiden Jokowi Ditanya Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Wapres mengatakan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Militer.

Baca Selengkapnya
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan
Wacana Penghapusan Larangan TNI Berbisnis, Menko Polhukam Singgung soal Kesenjangan

Menurut Menko Polhukam, apabila aturan larangan bisnis dihapuskan, tidak akan mengganggu tugas pokok dari fungsi TNI.

Baca Selengkapnya
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum
Koalisi Masyarakat Sipil Desak 3 TNI Culik dan Bunuh Imam Masyukur Diadili di Peradilan Umum

Koalisi menilai tindakan penculikan dan penyiksaan sampai hilangnya nyawa warga sipil ini telah mencoreng nama baik TNI.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian
VIDEO: Usulan Panglima di Revisi UU TNI Soal Prajurit Berbisnis, Usia Pensiun & Urusan Kematian

Langkah ini mendapat respons beragam, termasuk usulan dari dalam tubuh institusi TNI

Baca Selengkapnya
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI
Saat Dua Jenderal TNI Tegas Tepis Isu Revisi UU TNI Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.

Baca Selengkapnya
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim
Mabes Polri Segera Tindaklanjuti Perpres Penambahan Direktorat di Bareskrim

Ketentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.

Baca Selengkapnya
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri
Blak-blakan TNI Keberatan KPK Tetapkan Tersangka Kabasarnas: Militer Punya Ketentuan Sendiri

"Kami aparat TNI tidak bisa menetapkan orang sipil sebagai tersangka, begitu juga harapan kami, pihak KPK juga demikian."

Baca Selengkapnya
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum
DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

DPR Ungkap Alasan Revisi UU Polri, Untuk Samakan Batas Usia Pensiun Penegak Hukum

Baca Selengkapnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya
Imparsial Soroti Wacana MA Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Begini Analisisnya

Imparsial: Pengamanan Oleh TNI Dapat Mengubah Proses Hukum

Baca Selengkapnya
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

DPR Dorong Jokowi Tengahi Gaduh KPK Vs TNI Buntut Penetapan Kepala Basarnas Tersangka

Baca Selengkapnya